26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buang Sampah Sembarangan Sanksinya Rp50 Juta, Penjara 6 Bulan

TAMIANG LAYANG – Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur akan menambah operasional tempat
pembuangan sampah (TPS) di Kecamatan Dusun Tengah. Sedikitnya lima unit bak armroll
akan ditempatkan pada lokasi strategis padat aktivitas penduduk.

Plt Kepala DLH Bartim
Lurikto melalui Kabid Persampahan Hendroyono mengatakan, bak armroll tersebut
adalah CSR Bank Kalteng untuk mengatasi masalah sampah. Menurut dia, sesuai
petunjuk atasan akan ditempatkan pada wilayah yang ditentukan. Diantaranya
terminal, pinggir jalan masuk puskesmas, wilayah Barapun, simpang Ampah Dua,
dan pasar.

“Untuk pasar
dikelola UPT dan meminta Dinas Perdagangan mengkoordinasikan karena petugas
hanya berkewajiban mengambil sampah pada TPS,” kata Hendroyono,  Selasa (11/2).

Baca Juga :  Hari Pertama Usai Dilantik, Halikinnor Pimpin Apel Bersama

Sejauh ini, sambung
dia, DLH bersama petugas telah melakukan pembersihan areal pinggir Pasar
Beringin Ampah dan nanti dilarang kepada siapa pun untuk membuang sampah
sembarangan. Apalagi, menurut Hendroyono, dengan telah disahkan regulasi dan
aturan pengelolaan sampah yang tengah proses usulan di dewan.

Warga yang kedapatan
membuang sampah pada areal disebutkan di atas akan dikenakan sanksi. Sanksinya
berupa denda setinggi-tingginya Rp 50 juta dan kurungan enam bulan. “Penegakan
aturan tersebut akan dilakukan Satpol PP jika perda pengelolaan sampah selesai
ditetapkan nanti,” ucapnya. (log/ens
/dar)

TAMIANG LAYANG – Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur akan menambah operasional tempat
pembuangan sampah (TPS) di Kecamatan Dusun Tengah. Sedikitnya lima unit bak armroll
akan ditempatkan pada lokasi strategis padat aktivitas penduduk.

Plt Kepala DLH Bartim
Lurikto melalui Kabid Persampahan Hendroyono mengatakan, bak armroll tersebut
adalah CSR Bank Kalteng untuk mengatasi masalah sampah. Menurut dia, sesuai
petunjuk atasan akan ditempatkan pada wilayah yang ditentukan. Diantaranya
terminal, pinggir jalan masuk puskesmas, wilayah Barapun, simpang Ampah Dua,
dan pasar.

“Untuk pasar
dikelola UPT dan meminta Dinas Perdagangan mengkoordinasikan karena petugas
hanya berkewajiban mengambil sampah pada TPS,” kata Hendroyono,  Selasa (11/2).

Baca Juga :  Hari Pertama Usai Dilantik, Halikinnor Pimpin Apel Bersama

Sejauh ini, sambung
dia, DLH bersama petugas telah melakukan pembersihan areal pinggir Pasar
Beringin Ampah dan nanti dilarang kepada siapa pun untuk membuang sampah
sembarangan. Apalagi, menurut Hendroyono, dengan telah disahkan regulasi dan
aturan pengelolaan sampah yang tengah proses usulan di dewan.

Warga yang kedapatan
membuang sampah pada areal disebutkan di atas akan dikenakan sanksi. Sanksinya
berupa denda setinggi-tingginya Rp 50 juta dan kurungan enam bulan. “Penegakan
aturan tersebut akan dilakukan Satpol PP jika perda pengelolaan sampah selesai
ditetapkan nanti,” ucapnya. (log/ens
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru