26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Catat! Bulan Depan Mulai Diberlakukan Sanksi Bagi Warga Tak Bermasker

PURUK
CAHU,KALTENGPOS.CO
-Warga Kabupaten
Murung Raya (Mura) diminta patuh dan disiplin agar selalu mengunakan masker
saat berada di luar rumah. Pasalnya, jika tidak patuh sanksi denda bakal
menanti.

 

Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph telah
menandatangai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penegakan Disiplin Penggunaan
Masker Bagi Masyarakat Saat Berada di Luar Rumah. Sosialisasi perbup tersebut
berlaku hari ini, Tanggal 10 September 2020 hingga 10 Oktober 2020. Bahkan
bupati sudah meminta sosialisasi sampai kecamatan dan pedesaan selama satu
bulan.

 

“Artinya, pada Tanggal 11 Oktober
2020 bulan depan, mulai berlaku efektif sanksi penegakan jika masyarakat yang
keluar rumah tidak menggunakan masker.

Kita bukan mengejar uangnya hasil sanksi
itu, tapi spirit kuatnya adalah mencegah atau menghindari meluasnya eskalasi
penyebaran Covid-19 hanya karena tidak menggunakan masker,” terang Bupati
Perdei, Kamis (10/9).

Baca Juga :  Operasi Yustisi Bukan untuk Menakuti Masyarakat

 

Perdie menyampaikan, dalam perbup
tersebut ditegakan maka sanksi bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan
masker beraktivitas di tempat umum maupun di pasar akan didenda Rp200 ribu.

 

Kalau terjadi berulang ulang kali,
hingga sampai 3 kali akan didenda Rp 2 juta.

“Ini
berlaku bukan hanya untuk pribadi, tetapi juga organisasi dan juga
perusahaan-perusahaan, sebab penanganan Covid-19 ini yang terpapar atau
klasternya bukan dari diri pribadi, tapi bisa dari perkumpulan dan
sebagainya,” imbuh Perdie.

PURUK
CAHU,KALTENGPOS.CO
-Warga Kabupaten
Murung Raya (Mura) diminta patuh dan disiplin agar selalu mengunakan masker
saat berada di luar rumah. Pasalnya, jika tidak patuh sanksi denda bakal
menanti.

 

Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph telah
menandatangai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penegakan Disiplin Penggunaan
Masker Bagi Masyarakat Saat Berada di Luar Rumah. Sosialisasi perbup tersebut
berlaku hari ini, Tanggal 10 September 2020 hingga 10 Oktober 2020. Bahkan
bupati sudah meminta sosialisasi sampai kecamatan dan pedesaan selama satu
bulan.

 

“Artinya, pada Tanggal 11 Oktober
2020 bulan depan, mulai berlaku efektif sanksi penegakan jika masyarakat yang
keluar rumah tidak menggunakan masker.

Kita bukan mengejar uangnya hasil sanksi
itu, tapi spirit kuatnya adalah mencegah atau menghindari meluasnya eskalasi
penyebaran Covid-19 hanya karena tidak menggunakan masker,” terang Bupati
Perdei, Kamis (10/9).

Baca Juga :  Operasi Yustisi Bukan untuk Menakuti Masyarakat

 

Perdie menyampaikan, dalam perbup
tersebut ditegakan maka sanksi bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan
masker beraktivitas di tempat umum maupun di pasar akan didenda Rp200 ribu.

 

Kalau terjadi berulang ulang kali,
hingga sampai 3 kali akan didenda Rp 2 juta.

“Ini
berlaku bukan hanya untuk pribadi, tetapi juga organisasi dan juga
perusahaan-perusahaan, sebab penanganan Covid-19 ini yang terpapar atau
klasternya bukan dari diri pribadi, tapi bisa dari perkumpulan dan
sebagainya,” imbuh Perdie.

Terpopuler

Artikel Terbaru