26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Catat, ASN Libur Hanya Tiga Hari

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Lebaran Idulfitri tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN)
hanya mendapatkan jatah libur selama tiga hari. Hal tersebut berdasarkan Surat
Edaran Bupati Kotim tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Cuti
bersama lebaran ini hanya diberikan pada tanggal 12 Mei saja. Hal tersebut juga
sesuai dengan surat edaran dari pusat.

“Berdasarkan peraturan dari
pemerintah pusat libur lebaran ASN tahun ini, apabila digabungkan dengan cuti
bersama hanya berjumlah tiga hari. Tetapi kalau digabung dengan libur hari
Sabtu dan Minggu maka liburnya menjadi lima hari,” terang Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Alang
Arianto, Senin (10/5).

Baca Juga :  Meski Sudah Divaksin, Bupati Tetap Jalani Swab Test

Dijelaskannya, pemerintah
pusat merubah penetapan cuti bersama hari raya idul fitri 1442 Hijriah yang
semula dari tanggal 12 Mei hingga 19 Mei diubah menjadi 12 Mei saja, hal ini melalui
keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan dan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
281 tahun 2021dan Nomor 1 tahun 2021.tentang merubah keputusan bersama Nomor
642 tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020, tentang libur Nasional dan cuti bersama
tahun 2021.

“Jadi cuti bersama
hanya pada tanggal 12 Mei saja, selanjutnya adalah lebaran yaitu 13 sampai 14
Mei dan untuk yang lima hari kerja liburnya hingga tanggal 17 Mei. Sedangkan
yang enam hari kerja tanggal 15 Mei sudah masuk kerja karena liburnya sampai
tanggal 14,” ucap Alang.

Baca Juga :  Warga Kobar Mulai Diserang Banjir

Dirinya juga mengatakan
Instansi yang tidak libur merupakan instansi yang langsung memberikan pelayanan
kepada publik, seperti puskesmas, rumah sakit dan instansi layanan publik
lainnya, Mereka tetap standby memberikan pelayanan terhadap masyarakat walaupun
saat lebaran.

“Pegawai di
instansi pelayanan yang tidak libur dapat menerapkan sistem jadwal secara
bergantian, agar para pegawai di instansi itu tetap bisa merasakan lebaran
bersama keluarga, karena pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan hal
yang utama, apalagi diprediksi paska lebaran biasanya banyak warga yang
mengalami gangguan kesehatan,” ucapnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Lebaran Idulfitri tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN)
hanya mendapatkan jatah libur selama tiga hari. Hal tersebut berdasarkan Surat
Edaran Bupati Kotim tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Cuti
bersama lebaran ini hanya diberikan pada tanggal 12 Mei saja. Hal tersebut juga
sesuai dengan surat edaran dari pusat.

“Berdasarkan peraturan dari
pemerintah pusat libur lebaran ASN tahun ini, apabila digabungkan dengan cuti
bersama hanya berjumlah tiga hari. Tetapi kalau digabung dengan libur hari
Sabtu dan Minggu maka liburnya menjadi lima hari,” terang Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Alang
Arianto, Senin (10/5).

Baca Juga :  Meski Sudah Divaksin, Bupati Tetap Jalani Swab Test

Dijelaskannya, pemerintah
pusat merubah penetapan cuti bersama hari raya idul fitri 1442 Hijriah yang
semula dari tanggal 12 Mei hingga 19 Mei diubah menjadi 12 Mei saja, hal ini melalui
keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan dan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
281 tahun 2021dan Nomor 1 tahun 2021.tentang merubah keputusan bersama Nomor
642 tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020, tentang libur Nasional dan cuti bersama
tahun 2021.

“Jadi cuti bersama
hanya pada tanggal 12 Mei saja, selanjutnya adalah lebaran yaitu 13 sampai 14
Mei dan untuk yang lima hari kerja liburnya hingga tanggal 17 Mei. Sedangkan
yang enam hari kerja tanggal 15 Mei sudah masuk kerja karena liburnya sampai
tanggal 14,” ucap Alang.

Baca Juga :  Warga Kobar Mulai Diserang Banjir

Dirinya juga mengatakan
Instansi yang tidak libur merupakan instansi yang langsung memberikan pelayanan
kepada publik, seperti puskesmas, rumah sakit dan instansi layanan publik
lainnya, Mereka tetap standby memberikan pelayanan terhadap masyarakat walaupun
saat lebaran.

“Pegawai di
instansi pelayanan yang tidak libur dapat menerapkan sistem jadwal secara
bergantian, agar para pegawai di instansi itu tetap bisa merasakan lebaran
bersama keluarga, karena pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan hal
yang utama, apalagi diprediksi paska lebaran biasanya banyak warga yang
mengalami gangguan kesehatan,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru