33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PAD Sudah Mencapai 54 Persen

TAMIANG LAYANG – Di tengah
pandemi Covid-19, pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Barito Timur tidak
kendur. Bahkan prosentasenya mampu menembus angka 54 persen pada semester I
(Januari – Juni) tahun 2020.

Bupati Ampera AY Mebas
memaparkan, PAD terbesar disumbang dari pajak daerah berupa bea perolehan hak tanah
dan bangunan (BPHTB) dari perusahaan besar swasta (PBS) senilai lebih dari Rp 8
miliar. Untuk retribusi, menurut bupati, hanya berkisar 16 persen dan dana
perimbangan 47 persen.

“PAD mencapai 54 persen
itu setelah penyesuaian akibat recofusing dan realokasi anggaran sesuai PMK
25/2020,” sebut bupati kepada Kalteng Pos di rumah jabatan bupati di Desa
Matabu, Kamis (9/7).

Baca Juga :  Sempat Hijau, Kini Mura Kembali ke Zona Merah

Orang nomor satu di
kabupaten berjuluk Jari Janang Kalalawah tersebut menjelaskan, retribusi
terkendala dari minimnya pembayaran karcis pedagang maupun parkir. Di tengah
pandemi, terang dia, pusat perbelanjaan atau pasar tidak berjalan normal.

Selain itu, tambah Ampera,
dari hotel dan restoran dipicu minimnya pengunjung yang berdampak pada
perekonomian pelaku usaha.

Bupati menambahkan, terkait PAD tersebut,
pencapaian akan kembali disesuaikan dalam perubahan APBD 2020 yang tengah
disusun. Bupati mengharapkan, penyesuaian tersebut maksimal meski adanya Covid-19.
“Terpenting kita mengharapkan pandemi corona cepat berlalu sehingga
aktivitas usaha di daerah kembali normal,” harapnya.

TAMIANG LAYANG – Di tengah
pandemi Covid-19, pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Barito Timur tidak
kendur. Bahkan prosentasenya mampu menembus angka 54 persen pada semester I
(Januari – Juni) tahun 2020.

Bupati Ampera AY Mebas
memaparkan, PAD terbesar disumbang dari pajak daerah berupa bea perolehan hak tanah
dan bangunan (BPHTB) dari perusahaan besar swasta (PBS) senilai lebih dari Rp 8
miliar. Untuk retribusi, menurut bupati, hanya berkisar 16 persen dan dana
perimbangan 47 persen.

“PAD mencapai 54 persen
itu setelah penyesuaian akibat recofusing dan realokasi anggaran sesuai PMK
25/2020,” sebut bupati kepada Kalteng Pos di rumah jabatan bupati di Desa
Matabu, Kamis (9/7).

Baca Juga :  Sempat Hijau, Kini Mura Kembali ke Zona Merah

Orang nomor satu di
kabupaten berjuluk Jari Janang Kalalawah tersebut menjelaskan, retribusi
terkendala dari minimnya pembayaran karcis pedagang maupun parkir. Di tengah
pandemi, terang dia, pusat perbelanjaan atau pasar tidak berjalan normal.

Selain itu, tambah Ampera,
dari hotel dan restoran dipicu minimnya pengunjung yang berdampak pada
perekonomian pelaku usaha.

Bupati menambahkan, terkait PAD tersebut,
pencapaian akan kembali disesuaikan dalam perubahan APBD 2020 yang tengah
disusun. Bupati mengharapkan, penyesuaian tersebut maksimal meski adanya Covid-19.
“Terpenting kita mengharapkan pandemi corona cepat berlalu sehingga
aktivitas usaha di daerah kembali normal,” harapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru