33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Banyak PKL yang Membandel

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di badan jalan dan di atas drainase.

Masih banyaknya PKL yang membandel atas peringatan itu. Polisi penegakan perda Kotim itupun kerap turun lansung memberikan imbauan serta memasang stiker peringatan terhadap warung-warung pelanggaran tersebut.

Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng mengatakan, hingga saat ini masih banyak PKL yang masih membandel yakni berjualan di badan jalan dan di atas drainase. Kendati demikian, lanjutnya pihaknya tidak serta melakukan penindakan tegas terhadap para PKL tersebut.

Dikatakannya, sebagai langkah awal pihaknya selalu mengedepankan langkah persuasif kepada para PKL yang mengganggu dan menghambat fungsi jalan tanpa izin dari pemerintah daerah. Seperti berjualan di atas trotoar dan drainase serta menempatkan barang atau membuat bangunan di atasnya.

Baca Juga :  Taati Proses Aturan Tender

“Langkah persuasif ini terus kami lakukan terhadap PKL berjualan di badan jalan dan di atas drainase. Kami tidak mau langsung menindak, yang kasihkan mereka sendiri (pedagang red) apabila tindakan tegas langsung diambil,” tukasnya.

Apabila, kata Sugeng langkah persuasif itu tidak juga diindahkan oleh para PKL, maka petugas akan memberikan sanksi dari peringatan tertulis  terlebih dahulu, dan kalaupun PKL tetap membandel tindakan tegas terpaksa dilakukan dengan melakukan pembongkaran tempat PKL tersebut berjualan.

Sugeng menuturkan, petugas sudah mendata bangunan yang melanggar aturan. Kedepannya akan terus dilakukan pemantauan. Jika masih melanggar aturan nantinya, tidak hanya sanksi pembongkaran yang akan diberikan, namun juga sanksi penutupan lokasi, pencabutan izin dan denda administratif.

Baca Juga :  Produk Gas Bumi Diharapkan Bisa Aliri Listrik Semua Desa

“Kegiatan pemantauan terhadap PKL berjualan di badan jalan dan di atas drainase akan dilaksanakan setiap minggu dengan area sasaran jalan yang berbeda, di utamakan jalan yang padat, seperti jalan MT Haryono, DI Panjaitan , Kapten Mulyono dan Jalan Jendral Sudirman,” tukasnya.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di badan jalan dan di atas drainase.

Masih banyaknya PKL yang membandel atas peringatan itu. Polisi penegakan perda Kotim itupun kerap turun lansung memberikan imbauan serta memasang stiker peringatan terhadap warung-warung pelanggaran tersebut.

Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng mengatakan, hingga saat ini masih banyak PKL yang masih membandel yakni berjualan di badan jalan dan di atas drainase. Kendati demikian, lanjutnya pihaknya tidak serta melakukan penindakan tegas terhadap para PKL tersebut.

Dikatakannya, sebagai langkah awal pihaknya selalu mengedepankan langkah persuasif kepada para PKL yang mengganggu dan menghambat fungsi jalan tanpa izin dari pemerintah daerah. Seperti berjualan di atas trotoar dan drainase serta menempatkan barang atau membuat bangunan di atasnya.

Baca Juga :  Taati Proses Aturan Tender

“Langkah persuasif ini terus kami lakukan terhadap PKL berjualan di badan jalan dan di atas drainase. Kami tidak mau langsung menindak, yang kasihkan mereka sendiri (pedagang red) apabila tindakan tegas langsung diambil,” tukasnya.

Apabila, kata Sugeng langkah persuasif itu tidak juga diindahkan oleh para PKL, maka petugas akan memberikan sanksi dari peringatan tertulis  terlebih dahulu, dan kalaupun PKL tetap membandel tindakan tegas terpaksa dilakukan dengan melakukan pembongkaran tempat PKL tersebut berjualan.

Sugeng menuturkan, petugas sudah mendata bangunan yang melanggar aturan. Kedepannya akan terus dilakukan pemantauan. Jika masih melanggar aturan nantinya, tidak hanya sanksi pembongkaran yang akan diberikan, namun juga sanksi penutupan lokasi, pencabutan izin dan denda administratif.

Baca Juga :  Produk Gas Bumi Diharapkan Bisa Aliri Listrik Semua Desa

“Kegiatan pemantauan terhadap PKL berjualan di badan jalan dan di atas drainase akan dilaksanakan setiap minggu dengan area sasaran jalan yang berbeda, di utamakan jalan yang padat, seperti jalan MT Haryono, DI Panjaitan , Kapten Mulyono dan Jalan Jendral Sudirman,” tukasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru