28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

989 Guru Mendapat Tunjangan Profesi

KUALA KURUN – Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas M Rusdi melalui Kabid
Ketenagaan Martono mengungkapkan, pembayaran sertifikasi guru yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyesuaikan
data pokok pendidikan (dapodik) dari sistem kementerian pusat yang dikirimkan
oleh operator sekolah.

“Dari data tersebut, ada sebanyak 989 guru yang
mendapatkan sertifikasi di Kabupaten Gumas dan diharapkan dapat mengecek
kembali kevalidan datanya,” ujarnya, Selasa (7/5).

Dia menjelaskan, tunjangan atau sertifikasi guru
tersebut dibayarkan sebanyak empat kali per tahun. Sehingga guru wajib
melakukan pengecekan melalui aplikasi dapodik dan atau operator sekolah.

“Apabila data sudah valid maka diterbitkan surat
keputusan profesi (SKTP),” katanya.

Baca Juga :  Petugas Posko Perbatasan Temukan Suket Rapid Tes Palsu

Martono menerangkan, hal yang sering menjadi
permasalahan adalah guru belum sepenuhnya mengetahui, jika dari data dapodik
yang dikirimkan oleh operator sekolah adalah acuan untuk pencairan sertifikasi
tahap pertama.

“Biasanya jika datanya salah maka tidak akan
bisa dicairkan pada tahap pertama, maka operator sekolah maupun guru harus
memperbaikinya dan dapat dicairkan pada tahap berikutnya jika sudah benar
datanya,” terangnya.

Ditambahkannya, jika sudah memenuhi persyaratan maka
penyaluran tunjangan profesi mereka akan langsung dikirim ke rekening.

“Guru yang berhak menerima tunjangan profesi
adalah guru yang sudah menerima SKTP. Untuk permasalahan data Dapodik ini, kami
juga sudah menyediakan operator khusus yang akan berkomunikasi dengan operator
sekolah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” pungkasnya. (ndo/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Wabup Kobar: Tak Ada Toleransi Untuk Penjual Miras!

KUALA KURUN – Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas M Rusdi melalui Kabid
Ketenagaan Martono mengungkapkan, pembayaran sertifikasi guru yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyesuaikan
data pokok pendidikan (dapodik) dari sistem kementerian pusat yang dikirimkan
oleh operator sekolah.

“Dari data tersebut, ada sebanyak 989 guru yang
mendapatkan sertifikasi di Kabupaten Gumas dan diharapkan dapat mengecek
kembali kevalidan datanya,” ujarnya, Selasa (7/5).

Dia menjelaskan, tunjangan atau sertifikasi guru
tersebut dibayarkan sebanyak empat kali per tahun. Sehingga guru wajib
melakukan pengecekan melalui aplikasi dapodik dan atau operator sekolah.

“Apabila data sudah valid maka diterbitkan surat
keputusan profesi (SKTP),” katanya.

Baca Juga :  Petugas Posko Perbatasan Temukan Suket Rapid Tes Palsu

Martono menerangkan, hal yang sering menjadi
permasalahan adalah guru belum sepenuhnya mengetahui, jika dari data dapodik
yang dikirimkan oleh operator sekolah adalah acuan untuk pencairan sertifikasi
tahap pertama.

“Biasanya jika datanya salah maka tidak akan
bisa dicairkan pada tahap pertama, maka operator sekolah maupun guru harus
memperbaikinya dan dapat dicairkan pada tahap berikutnya jika sudah benar
datanya,” terangnya.

Ditambahkannya, jika sudah memenuhi persyaratan maka
penyaluran tunjangan profesi mereka akan langsung dikirim ke rekening.

“Guru yang berhak menerima tunjangan profesi
adalah guru yang sudah menerima SKTP. Untuk permasalahan data Dapodik ini, kami
juga sudah menyediakan operator khusus yang akan berkomunikasi dengan operator
sekolah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” pungkasnya. (ndo/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Wabup Kobar: Tak Ada Toleransi Untuk Penjual Miras!

Terpopuler

Artikel Terbaru