KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Petugas pos penyekatan perbatasan
Kalteng-Kalsel di Km 12,5 Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten
Kapuas, Rabu (5/5), dikabarkan menemukan surat keterangan hasil rapid diduga palsu.
Surat keterangan (suket) diduga palsu itu digunakan oknum warga yang hendak
masuk wilayah Kalteng.
“Betul (informasi
tersebut),” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek
Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Rabu (5/5/2021) malam.
Menurut Eko Sutrisno, surat keterangan
diduga palsu dipalsukan adalah hasil rapid anti bodi, bukan rapid antigen.
Dijelaskan Eko, awalnya ditemukan
ada tiga orang menggunakan surat keterangan serupa. Kemudian Rabu (5/5) sore kembali
ditembuka satu orang penggunanya. “Kejelasan, agar dikoordinasikan dengan
Satreskrim ya , karena telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kapuas,” ujarnya.
Adanya penyekatan dengan
pengetatan diperbatasan mulai Kamis (6/5) berpotensi memang dimanfaatkan untuk
surat Rapid tes palsu, karena ingin masuk ke Kalteng. Hal tersebut harus diantisipasi petugas yang
berjaga di perbatasan.