26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kontraktor Menyerah Pasar Terbengkalai, Perusahaan Masuk Daftar Hitam

NANGA BULIK,
PROKALTENG.CO

– Kontraktor pengerjaan bangunan di kawasan Pasar Induk Lamandau, Kecamatan
Bulik, Kabupaten Lamandau, menyerah dengan tidak melanjutkan pembangunan proyek
pasar di kawasan Pasar Induk Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Dengan demikian,
progress pembangunan fisik pasar hingga batas akhir waktu pengerjaan di tahun
2020, hanya sampai pada persentase 70,1 persen saja.

Berdasarkan data yang dihimpun dari LPSE Lamandau,
perusahaan dengan nama CV Putra Borneo Mandiri menjadi pemenang tender
pengerjaan bangunan tersebut. Nama paket pekerjaan tersebut yakni Konstruksi
Fisik Pasar Rakyat Nanga Bulik II. Dengan alamat berdasarkan data LPSE, alamat
perusahaan tersebut berada di Dusun Panca Karya, RT 008 RW 000, Desa Teluk
Batang, Kanyong Utara, Kalimantan Barat.

Pekerjaan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus
(DAK) dari Kementerian Perdagangan tersebut memiliki pagu Rp2,249 miliar. Namun
pada proses setelah lelang, perusahaan yang memenangi tender ini menawar dengan
nilai Rp1,999 miliar. Alhasil, kontrak pun disesuaikan dengan nilai penawaran
tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi
Pasar dan UMKM, Penyang Lenen, mengatakan, selama proses pengerjaan bangunan
tersebut, Disperindagkop  Lamandau,
menjalin komunikasi dengan sangat intens. Pengawasan dan kontrol pekerjaan
selalu dilakukan demi terlaksananya pekerjaan tersebut tepat waktu sesuai
dengan perjanjian kontrak.

Baca Juga :  Wabup Apresiasi Perjuangan Polri

Namun, kontraktor yang mengerjakan proyek itu terus
mengalami kendala. Hingga kontraktor keterlambatan pengerjaan, dari jadwal yang
sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2020. “Mereka menyerah. Untuk
bangunan pasar yang di belakang (bangunan ketiga) hanya mampu dikerjakan 70,1
persen,” kata Penyang.

Penyang
mengaku, pihaknya telah berupaya berkoordinasi degan pihak penyedia, namun
memang pengakuan kontraktor, hanya sampai disitu kemampuan mereka untuk
mengerjakan. Saat ini ini telah dilakukan proses pemutusan kontrak, karena
tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang secara otomatis perusahaan CV Putra
Borneo Mandiri di-blacklist.

Dia melanjutkan, ketidakmampuan kontraktor itu dalam
mengerjakan bangunan yang seyogyanya bakal dijadikan untuk tempat berjualan
sayur mayur dan ikan tersebut, membuat Disperindagkop Lamandau mengambil
langkah tegas dengan memutus kontrak kerja. “Tentu karena ini aturan dan mereka
tak bisa mengerjakannya, kami melakukan pemutusan kontrak kerja, dan
perusahnannya di-blacklist (masuk daftar hitam),” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, pantauan awak media
di lapangan, kawasan pasar induk yang terdiri dari 3 bangunan tersebut, terdiri
dari bangunan utama, yang diperuntukkan untuk para penjual sandang, sembako, dan kafetaria. Di bangunan pertama terdiri dari dua lantai. Namun, lantai dua
tampak belum selesai pengerjaannya serta dijadwalkan pembangunan tahap
selanjutnya (multiyears) dengan dana bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Berharap Pihak Perusahaan Ikut Membantu Mengatasi Dampak Banjir

Sementara pada bangunan kedua, pasar rakyat yang
seyogyanya bakal digunakan untuk berjualan sayur mayur dan ikan. Gedung ini
tampak lebih sempurna dibanding dua bangunan lainnya. Hanya saja, pada
halamannya masih banyak berserakan bekas pembangunan serta masih terdapat
ilalang yang tumbuh subur. Bangunan kedua merupakan program pasar rakyat
bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI, dengan tahun
anggaran tahun 2017 dan selesai pada tahun 2018 lalu.

Selanjutnya pada bangunan ketiga tampak yang paling
parah. Diduga, bangunan yang juga dijadikan tempat untuk jual sayur dan ikan
tersebut tak selesai dikerjakan. Tampak, pasir hingga batu koral masih menumpuk
di halaman gedung itu. Pengerjaan bangunan bagian depannya, masih amburadul.
Jangankan finishing bangunan, pintu-pintu tiap los (ruang jualan) pun tak ada.
Bahkan, bangunan itu tak bisa dioperasionalkan.

Ketiga bangunan pasar tradisional semi modern di
kawasan Pasar Induk Nanga Bulik tersebut hingga kini belum difungsikan oleh
pemerintah, rencananya kawasan pasar induk nantinya akan digunakan untuk
menampung pedagang pasar tradisional yang saat ini masih berdagang di pasar
yang lama.

NANGA BULIK,
PROKALTENG.CO

– Kontraktor pengerjaan bangunan di kawasan Pasar Induk Lamandau, Kecamatan
Bulik, Kabupaten Lamandau, menyerah dengan tidak melanjutkan pembangunan proyek
pasar di kawasan Pasar Induk Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Dengan demikian,
progress pembangunan fisik pasar hingga batas akhir waktu pengerjaan di tahun
2020, hanya sampai pada persentase 70,1 persen saja.

Berdasarkan data yang dihimpun dari LPSE Lamandau,
perusahaan dengan nama CV Putra Borneo Mandiri menjadi pemenang tender
pengerjaan bangunan tersebut. Nama paket pekerjaan tersebut yakni Konstruksi
Fisik Pasar Rakyat Nanga Bulik II. Dengan alamat berdasarkan data LPSE, alamat
perusahaan tersebut berada di Dusun Panca Karya, RT 008 RW 000, Desa Teluk
Batang, Kanyong Utara, Kalimantan Barat.

Pekerjaan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus
(DAK) dari Kementerian Perdagangan tersebut memiliki pagu Rp2,249 miliar. Namun
pada proses setelah lelang, perusahaan yang memenangi tender ini menawar dengan
nilai Rp1,999 miliar. Alhasil, kontrak pun disesuaikan dengan nilai penawaran
tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi
Pasar dan UMKM, Penyang Lenen, mengatakan, selama proses pengerjaan bangunan
tersebut, Disperindagkop  Lamandau,
menjalin komunikasi dengan sangat intens. Pengawasan dan kontrol pekerjaan
selalu dilakukan demi terlaksananya pekerjaan tersebut tepat waktu sesuai
dengan perjanjian kontrak.

Baca Juga :  Wabup Apresiasi Perjuangan Polri

Namun, kontraktor yang mengerjakan proyek itu terus
mengalami kendala. Hingga kontraktor keterlambatan pengerjaan, dari jadwal yang
sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2020. “Mereka menyerah. Untuk
bangunan pasar yang di belakang (bangunan ketiga) hanya mampu dikerjakan 70,1
persen,” kata Penyang.

Penyang
mengaku, pihaknya telah berupaya berkoordinasi degan pihak penyedia, namun
memang pengakuan kontraktor, hanya sampai disitu kemampuan mereka untuk
mengerjakan. Saat ini ini telah dilakukan proses pemutusan kontrak, karena
tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang secara otomatis perusahaan CV Putra
Borneo Mandiri di-blacklist.

Dia melanjutkan, ketidakmampuan kontraktor itu dalam
mengerjakan bangunan yang seyogyanya bakal dijadikan untuk tempat berjualan
sayur mayur dan ikan tersebut, membuat Disperindagkop Lamandau mengambil
langkah tegas dengan memutus kontrak kerja. “Tentu karena ini aturan dan mereka
tak bisa mengerjakannya, kami melakukan pemutusan kontrak kerja, dan
perusahnannya di-blacklist (masuk daftar hitam),” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, pantauan awak media
di lapangan, kawasan pasar induk yang terdiri dari 3 bangunan tersebut, terdiri
dari bangunan utama, yang diperuntukkan untuk para penjual sandang, sembako, dan kafetaria. Di bangunan pertama terdiri dari dua lantai. Namun, lantai dua
tampak belum selesai pengerjaannya serta dijadwalkan pembangunan tahap
selanjutnya (multiyears) dengan dana bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Berharap Pihak Perusahaan Ikut Membantu Mengatasi Dampak Banjir

Sementara pada bangunan kedua, pasar rakyat yang
seyogyanya bakal digunakan untuk berjualan sayur mayur dan ikan. Gedung ini
tampak lebih sempurna dibanding dua bangunan lainnya. Hanya saja, pada
halamannya masih banyak berserakan bekas pembangunan serta masih terdapat
ilalang yang tumbuh subur. Bangunan kedua merupakan program pasar rakyat
bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI, dengan tahun
anggaran tahun 2017 dan selesai pada tahun 2018 lalu.

Selanjutnya pada bangunan ketiga tampak yang paling
parah. Diduga, bangunan yang juga dijadikan tempat untuk jual sayur dan ikan
tersebut tak selesai dikerjakan. Tampak, pasir hingga batu koral masih menumpuk
di halaman gedung itu. Pengerjaan bangunan bagian depannya, masih amburadul.
Jangankan finishing bangunan, pintu-pintu tiap los (ruang jualan) pun tak ada.
Bahkan, bangunan itu tak bisa dioperasionalkan.

Ketiga bangunan pasar tradisional semi modern di
kawasan Pasar Induk Nanga Bulik tersebut hingga kini belum difungsikan oleh
pemerintah, rencananya kawasan pasar induk nantinya akan digunakan untuk
menampung pedagang pasar tradisional yang saat ini masih berdagang di pasar
yang lama.

Terpopuler

Artikel Terbaru