27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tegas! Sengaja Tidak Mau Divaksin, ASN dan Honorer akan Disanksi

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan kena sanksi jika sengaja tidak mau disuntik vaksin Covid -19. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Vaksinasi untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya harus divaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, makanya saya sudah perintahkan untuk mengecek data ASN yang belum divaksin, sehingga bisa diambil tindakan nantinya," tegas Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Selasa (6/7).

Dirinya mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi apabila ada ditemukan ASN yang sengaja tidak mau divaksin Covid-19. Namun kalau memang terhalang oleh penyakit bawaan ataupun hal lainnya, yang membuat tidak bisa divaksin, itu bisa dimaklumi.

Baca Juga :  PDP Mura Naik Jadi 9 Orang

Mantan Sekda Kabupaten Kotim ini mengatakan pemerintah daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk percepatan vaksinisasi Covid-19 di Kotim ini. Dengan harapan, dapat memutus mata rantai penyebaran virus mematikan di Kabupaten Kotim ini.

"Saya juga berharap agar semua ASN didaerah ini dapat memberikan contoh kepada masyarakat, karena percepatan vaksinasi Covid-19 adalah salah satu target pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim," ucapnya.

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan kena sanksi jika sengaja tidak mau disuntik vaksin Covid -19. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Vaksinasi untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya harus divaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, makanya saya sudah perintahkan untuk mengecek data ASN yang belum divaksin, sehingga bisa diambil tindakan nantinya," tegas Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Selasa (6/7).

Dirinya mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi apabila ada ditemukan ASN yang sengaja tidak mau divaksin Covid-19. Namun kalau memang terhalang oleh penyakit bawaan ataupun hal lainnya, yang membuat tidak bisa divaksin, itu bisa dimaklumi.

Baca Juga :  PDP Mura Naik Jadi 9 Orang

Mantan Sekda Kabupaten Kotim ini mengatakan pemerintah daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk percepatan vaksinisasi Covid-19 di Kotim ini. Dengan harapan, dapat memutus mata rantai penyebaran virus mematikan di Kabupaten Kotim ini.

"Saya juga berharap agar semua ASN didaerah ini dapat memberikan contoh kepada masyarakat, karena percepatan vaksinasi Covid-19 adalah salah satu target pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim," ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru