30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dapat Kuota 871 CPNS dan PPPK, Alang : Itu Belum Final

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih kekurangan lebih dari
1.000 pegawai sesuai kebutuhan ideal untuk memberikan pelayanan yang lebih
optimal kepada masyarakat. Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten
Kotim telah mengusulkan sebanyak 1.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Kepala BKD Kotim Alang
Arianto mengatakan, pihaknya mendapatkan kuota formasi Aparatur Sipil Negara
(ASN) sebanyak 871 orang terdiri atas CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi jumlah tersebut belum final karena hingga saat
ini pihaknya belum menerima informasi lanjutan.

“Keputusan final
belum ada, namun data sementara yang diterima dari hasil usulan, kuota ASN yang
didapat sebanyak 871, dengan rincian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebanyak 464 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 181 formasi dan tenaga teknis
lainnya sebanyak 226 formasi,” kata Alang, Selasa (6/4).

Baca Juga :  Peduli Banjir di Katingan, ERP Palangka Raya Buka Donasi

Dirinya mengatakan,
saat ini pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya dari Badan Kepegawaian
Negara terkait penerimaan ASN tersebut, karena hingga saat ini pihaknya juga
belum bisa memastikan kapan penerimaan CPNS itu akan dilaksanakan. 

“Kami hingga saat
ini belum tau kapan pelaksanaan mulai dibukanya pendaftaran CPNS tersebut,  jadi tunggu saja informasi selanjutnya dari
pusat, nanti kalau sudah ada informasi selanjutnya pasti akan kami
umumkan,” ujar Alang. 

Ia juga menambahkan
pada tahun 2021 ini nanti, tidak ada penerimaan CPNS untuk formasi guru, tetapi
diganti dengan PPPK, tenaga PPPk itu sama saja seperti PNS, gajinya juga lebih
besar dari pegawai honorer  juga
mendapatkan tunjangan, yang membedakan adalah tidak mendapatkan pensiun.

Baca Juga :  Bolos Hari Pertama Kerja, 18 ASN Kobar Bakal Disanksi

“Tenaga PPPK itu
dapat mengajukan usulan tes pendaftaran tanpa batas usia, bahkan usia diatas 55
tahun pun bisa mangajukan, beda dengan PNS dengan usia maksimal 35 tahun,”
ucap Alang.

Terkait persyaratanya
pendaftaran PPPK tersebut Alang menjelaskan setiap calon tenaga PPPK wajib
memenuhi syarat salah satunya harus mempunyai nomor data pokok pendidikan atau
Dapodik, dan kalau untuk umum sementara masih belum ada informasi, maka tunggu
saja informasi selanjutnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih kekurangan lebih dari
1.000 pegawai sesuai kebutuhan ideal untuk memberikan pelayanan yang lebih
optimal kepada masyarakat. Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten
Kotim telah mengusulkan sebanyak 1.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Kepala BKD Kotim Alang
Arianto mengatakan, pihaknya mendapatkan kuota formasi Aparatur Sipil Negara
(ASN) sebanyak 871 orang terdiri atas CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi jumlah tersebut belum final karena hingga saat
ini pihaknya belum menerima informasi lanjutan.

“Keputusan final
belum ada, namun data sementara yang diterima dari hasil usulan, kuota ASN yang
didapat sebanyak 871, dengan rincian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebanyak 464 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 181 formasi dan tenaga teknis
lainnya sebanyak 226 formasi,” kata Alang, Selasa (6/4).

Baca Juga :  Peduli Banjir di Katingan, ERP Palangka Raya Buka Donasi

Dirinya mengatakan,
saat ini pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya dari Badan Kepegawaian
Negara terkait penerimaan ASN tersebut, karena hingga saat ini pihaknya juga
belum bisa memastikan kapan penerimaan CPNS itu akan dilaksanakan. 

“Kami hingga saat
ini belum tau kapan pelaksanaan mulai dibukanya pendaftaran CPNS tersebut,  jadi tunggu saja informasi selanjutnya dari
pusat, nanti kalau sudah ada informasi selanjutnya pasti akan kami
umumkan,” ujar Alang. 

Ia juga menambahkan
pada tahun 2021 ini nanti, tidak ada penerimaan CPNS untuk formasi guru, tetapi
diganti dengan PPPK, tenaga PPPk itu sama saja seperti PNS, gajinya juga lebih
besar dari pegawai honorer  juga
mendapatkan tunjangan, yang membedakan adalah tidak mendapatkan pensiun.

Baca Juga :  Bolos Hari Pertama Kerja, 18 ASN Kobar Bakal Disanksi

“Tenaga PPPK itu
dapat mengajukan usulan tes pendaftaran tanpa batas usia, bahkan usia diatas 55
tahun pun bisa mangajukan, beda dengan PNS dengan usia maksimal 35 tahun,”
ucap Alang.

Terkait persyaratanya
pendaftaran PPPK tersebut Alang menjelaskan setiap calon tenaga PPPK wajib
memenuhi syarat salah satunya harus mempunyai nomor data pokok pendidikan atau
Dapodik, dan kalau untuk umum sementara masih belum ada informasi, maka tunggu
saja informasi selanjutnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru