28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

PERNIKAHAN DINI ! Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat

MUARA TEWEH- Pengadilan
Agama (PA) Muara Teweh mencatat sebanyak 24 pasangan muda-mudi menikah dini
yang direkomendasikan oleh KUA wilayah Kabupaten Barito Utara (Batara) pada
tahun 2018. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan dispensasi sebanyak 16
pasang.

Panitera Muda Hukum PA
Muara Teweh mengatakan untuk tahun 2019 sendiri sampai sekarang ada enam pasangan
yang direkomendasikan, empat pasangan di antaranya sudah dikabulkan dan sisanya
masih dalam proses.

Dijelaskannya bahwa
yang datang ke pengadilan macam-macam, jika sang suami lebih tua itu hal biasa.
Ini pada tahun 2018 kejadiannya, si suami belum mencukupi umur hanya 16 tahun
usianya, sedangkan si istri sudah 30 tahunan.

“Pasangan tersebut
dikabullkan karena melihat sisi perempuannya sudah mapan, sudah bekerja juga di
salah satu perusahaan tambang batu bara dan informasinya mereka sempat pacaran satu
tahun lebih. Jadi, setiap ada perkara masuk kita terima, masalah dikabulkan
atau tidak itu majelis berwenang yang menentukan,” katanya.

Baca Juga :  DD Disisihkan 8 Persen untuk PPKM Berskala Mikro

Menurutnya, pernikahan
dini jika sesuai dengan ketentuan itu jelas tidak boleh, maka dari itu KUA
merekomendasikan untuk dibawa ke pengadilan untuk diberikan dispensasi. Di pengadilan
ada berbagai tahapan dan proses yang panjang, menentukan apakah yang
bersangkutan diberikan dispensasi atau tidaknya.

“Dalam pengadilan harus
menghadirkan kedua orang tua perempuan ataupun laki-laki, ditanya kalau sudah
rumah tangga apakah benar-benar mampu atau memang terpaksa. Kalau memang tidak
mampu lebih baik tidak dilanjutkan

Kemijan berharap untuk
yang ingin menikah itu seperti jalur yang ada saja, kalau bisa jangan sampai
mengikuti yang kurang pas. Karena pernikahan dini lebih banyak mudaratnya
dibandingkan manfaatnya.

“Banyak
kejadian-kejadian, baru selsai pernikahan dilaksanakan tidak lama pas punya
anak eh mengajukan ke sini lagi orangnya itu lagi. Kalau bisa pernikahan itu
memang benar-benar sesuai yang digariskan oleh agama. Misalkan laki-laki
umurnya sudah mencapai 19 tahun yang perempuannya 16 tahun ke atas,” katamya.
(adl/ram)

Baca Juga :  Angkutan Berat Sebabkan Jalan Rusak

MUARA TEWEH- Pengadilan
Agama (PA) Muara Teweh mencatat sebanyak 24 pasangan muda-mudi menikah dini
yang direkomendasikan oleh KUA wilayah Kabupaten Barito Utara (Batara) pada
tahun 2018. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan dispensasi sebanyak 16
pasang.

Panitera Muda Hukum PA
Muara Teweh mengatakan untuk tahun 2019 sendiri sampai sekarang ada enam pasangan
yang direkomendasikan, empat pasangan di antaranya sudah dikabulkan dan sisanya
masih dalam proses.

Dijelaskannya bahwa
yang datang ke pengadilan macam-macam, jika sang suami lebih tua itu hal biasa.
Ini pada tahun 2018 kejadiannya, si suami belum mencukupi umur hanya 16 tahun
usianya, sedangkan si istri sudah 30 tahunan.

“Pasangan tersebut
dikabullkan karena melihat sisi perempuannya sudah mapan, sudah bekerja juga di
salah satu perusahaan tambang batu bara dan informasinya mereka sempat pacaran satu
tahun lebih. Jadi, setiap ada perkara masuk kita terima, masalah dikabulkan
atau tidak itu majelis berwenang yang menentukan,” katanya.

Baca Juga :  DD Disisihkan 8 Persen untuk PPKM Berskala Mikro

Menurutnya, pernikahan
dini jika sesuai dengan ketentuan itu jelas tidak boleh, maka dari itu KUA
merekomendasikan untuk dibawa ke pengadilan untuk diberikan dispensasi. Di pengadilan
ada berbagai tahapan dan proses yang panjang, menentukan apakah yang
bersangkutan diberikan dispensasi atau tidaknya.

“Dalam pengadilan harus
menghadirkan kedua orang tua perempuan ataupun laki-laki, ditanya kalau sudah
rumah tangga apakah benar-benar mampu atau memang terpaksa. Kalau memang tidak
mampu lebih baik tidak dilanjutkan

Kemijan berharap untuk
yang ingin menikah itu seperti jalur yang ada saja, kalau bisa jangan sampai
mengikuti yang kurang pas. Karena pernikahan dini lebih banyak mudaratnya
dibandingkan manfaatnya.

“Banyak
kejadian-kejadian, baru selsai pernikahan dilaksanakan tidak lama pas punya
anak eh mengajukan ke sini lagi orangnya itu lagi. Kalau bisa pernikahan itu
memang benar-benar sesuai yang digariskan oleh agama. Misalkan laki-laki
umurnya sudah mencapai 19 tahun yang perempuannya 16 tahun ke atas,” katamya.
(adl/ram)

Baca Juga :  Angkutan Berat Sebabkan Jalan Rusak

Terpopuler

Artikel Terbaru