33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DD Disisihkan 8 Persen untuk PPKM Berskala Mikro

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Setiap
desa harus mengalokasikan dana, minimal delapan persen dari pagu yang diperoleh
setiap pemerintahan desa pada tahun 2021 ini untuk menunjang Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di tingkat desa. Kebijakan
itu sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa.

Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hawianan menyatakan dalam intruksi
Mendagri Nomor 4 Tahun 2021, pemerintah desa diharuskan mengalokasikan sebagian
dana desa (DD) untuk menunjang PPKM Mikro di tingkat desa. Minimal besaran yang
harus dialokasikan adalah 8 persen dari pagu DD yang didapatkan oleh
masing-masing desa.

Baca Juga :  DPRD Balangan Kunjungi Disdik Kapuas

“Masing-masing desa
sudah kami minta untuk menganggarkan 8 persen. Dan  kebijakan tersebut direalisasikan untuk
memaksimalkan penanganan Covid-19 yang masih terjadi saat ini,” ujar Hawianan
belum lama ini.

Dirinya juga
menjelaskan, anggaran dana desa yang disisihkan minimal 8 persen untuk
pengendalian pandemi tersebut salah satunya karena adanya PPKM berskala mikro,
sehingga melalui DD ditentukan penggunaannya untuk tiga hal.

“Tiga hal berskala
desa itu adalah pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kedua untuk
aksi desa aman dari Covid-19, dan ketiga adalah pembentukan Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan COVID-19 skala desa,” terang Hawianan.

Ia juga melanjutkan
berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana
desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa, maka DD dapat
digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa.

Baca Juga :  Telan Dana Rp1 Miliar, Pengadaan Seragam PAUD Wajib Berkualitas

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Setiap
desa harus mengalokasikan dana, minimal delapan persen dari pagu yang diperoleh
setiap pemerintahan desa pada tahun 2021 ini untuk menunjang Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di tingkat desa. Kebijakan
itu sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa.

Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hawianan menyatakan dalam intruksi
Mendagri Nomor 4 Tahun 2021, pemerintah desa diharuskan mengalokasikan sebagian
dana desa (DD) untuk menunjang PPKM Mikro di tingkat desa. Minimal besaran yang
harus dialokasikan adalah 8 persen dari pagu DD yang didapatkan oleh
masing-masing desa.

Baca Juga :  DPRD Balangan Kunjungi Disdik Kapuas

“Masing-masing desa
sudah kami minta untuk menganggarkan 8 persen. Dan  kebijakan tersebut direalisasikan untuk
memaksimalkan penanganan Covid-19 yang masih terjadi saat ini,” ujar Hawianan
belum lama ini.

Dirinya juga
menjelaskan, anggaran dana desa yang disisihkan minimal 8 persen untuk
pengendalian pandemi tersebut salah satunya karena adanya PPKM berskala mikro,
sehingga melalui DD ditentukan penggunaannya untuk tiga hal.

“Tiga hal berskala
desa itu adalah pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kedua untuk
aksi desa aman dari Covid-19, dan ketiga adalah pembentukan Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan COVID-19 skala desa,” terang Hawianan.

Ia juga melanjutkan
berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana
desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa, maka DD dapat
digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa.

Baca Juga :  Telan Dana Rp1 Miliar, Pengadaan Seragam PAUD Wajib Berkualitas

Terpopuler

Artikel Terbaru