26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satpol PP Tekankan Galian C di Kalteng Harus Berizin

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Di tahun 2021 ini, Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan
melakukan sosialisasi secara masif terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang
pertambangan mineral bukan logam di Kalteng.

Dapat mendatangkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
melalui perizinan dan pajak produksi dan eksplorasi. Pihak terkait terus
berupaya maksimal mengelola perizinan usaha galian C yang ada di Kalteng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Baru I. Sangkai,
mengatakan, Perizinan galian C memang masuk dalam Perda pertambangan mineral
bukan logam. Di tahun 2018 hingga 2020, pihaknya sudah melakukan sosialisasi
untuk wilayah Kota Palangka Raya, Bartim dan Barito Utara.

“Untuk membuka lembaran baru di tahun ini, Satpol PP
Kalteng akan mencoba lagi melakukan sosialisasi supaya mereka sadar
pertambanagn logam bukan mineral itu harus berizin,” tuturnya saat ditemui
Kalteng Pos, Selasa (5/1).

Kenapa harus berizin, lanjutnya, yang pertama akan
mendatangkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten atau kota dimana
lokasi galian C tersebut berada.

Baca Juga :  Muzakkir Jabat Kabagops Polres Bartim

“Kita juga menjaga aset, tempat galian yang terlalu
dekat dengan pemerintah akan selalu diawasi agar aset yang ada tetap
terjaga,” ujar Baru.

Misalnya, ada galian C yang terlalu dekat dengan jalan
raya. Sinergi antara Camat, Lurah Rt, dan tokoh masyarakat setempat harus
bersama-sama menangani masalah tersebut. Selain peran serta pengusaha, peran
seta masyarakat untuk menjaga dan mengawal juga dibutuhkan.

Hal itu dilakukan karena Pol PP tidak setiap saat di
wilayah galian C itu berada. “Kita minta semua element masyarakat berhak
melakukan pengawasan. Namun dalam rangka penindakan itu ranah Pol PP karena itu
Perda,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, petugas tidak terlalu banyak untuk menindak,
ada kesadaran dari masyarakat untuk mentaati peraturan perundang-undangan.
Kalau memang syarat perizinan sudah lengkap tidak akan jadi masalah.

Dijelaskan Baru, Nanti bisa disampaikan ke Dishut, Dinas
Pertambangan, dan Dinas Perizinan Terpadu untuk dikeluarkan izinnya. Pastinya
izin produksinya jangan cuma eksplorsi. Karena jika sudah eksplorasi tidak
boleh dilakukan pengerukan lagi.

Baca Juga :  Tujuh Program Prioritas Pemerintah Daerah untuk Kemajuan Kotim

“Kalau memang sulit diurus, kami Pol PP akan membantu
karena itu kewajiban Pemprov dan Kabupaten Kota. Karena Galian C yang berizin
akan menghasilkan retribusi PAD dan reklamasi tambang,” ungkapnya.

Menurut Kasatpol PP, kalau memang itu area tidak hutan
produksi, proses perizinan terbilang cepat. “Semestinya harapan kita yang
punya galian memastikan posisinya tidak melanggar,” lanjutnya.

Karena diketahui, banyak yang membuat galian namun tidak
melihat petanya. Akhirnya pengeluaran izin yang diajukan pun sulit.

“Cari tempat yang sekiranya tidak melanggar. Kita kan
pasti tahu, padukan antara regulasi dan keinginan sendiri. Yang jadi masalah
karena memang tidak bisa keluar izin karena titik galian yang melanggar,”

Bagi warga masyarakat Kalteng yang ingin bergerak di
pertambangan mineral bukan logam galian C memastikan locusnya tidak berada di
hutan lindung, hutan produksi, WPN dan aset negara.

“Jadi sebenarnya
izin galian C harus ada niat baik untuk tidak melanggar,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Di tahun 2021 ini, Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan
melakukan sosialisasi secara masif terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang
pertambangan mineral bukan logam di Kalteng.

Dapat mendatangkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
melalui perizinan dan pajak produksi dan eksplorasi. Pihak terkait terus
berupaya maksimal mengelola perizinan usaha galian C yang ada di Kalteng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Baru I. Sangkai,
mengatakan, Perizinan galian C memang masuk dalam Perda pertambangan mineral
bukan logam. Di tahun 2018 hingga 2020, pihaknya sudah melakukan sosialisasi
untuk wilayah Kota Palangka Raya, Bartim dan Barito Utara.

“Untuk membuka lembaran baru di tahun ini, Satpol PP
Kalteng akan mencoba lagi melakukan sosialisasi supaya mereka sadar
pertambanagn logam bukan mineral itu harus berizin,” tuturnya saat ditemui
Kalteng Pos, Selasa (5/1).

Kenapa harus berizin, lanjutnya, yang pertama akan
mendatangkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten atau kota dimana
lokasi galian C tersebut berada.

Baca Juga :  Muzakkir Jabat Kabagops Polres Bartim

“Kita juga menjaga aset, tempat galian yang terlalu
dekat dengan pemerintah akan selalu diawasi agar aset yang ada tetap
terjaga,” ujar Baru.

Misalnya, ada galian C yang terlalu dekat dengan jalan
raya. Sinergi antara Camat, Lurah Rt, dan tokoh masyarakat setempat harus
bersama-sama menangani masalah tersebut. Selain peran serta pengusaha, peran
seta masyarakat untuk menjaga dan mengawal juga dibutuhkan.

Hal itu dilakukan karena Pol PP tidak setiap saat di
wilayah galian C itu berada. “Kita minta semua element masyarakat berhak
melakukan pengawasan. Namun dalam rangka penindakan itu ranah Pol PP karena itu
Perda,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, petugas tidak terlalu banyak untuk menindak,
ada kesadaran dari masyarakat untuk mentaati peraturan perundang-undangan.
Kalau memang syarat perizinan sudah lengkap tidak akan jadi masalah.

Dijelaskan Baru, Nanti bisa disampaikan ke Dishut, Dinas
Pertambangan, dan Dinas Perizinan Terpadu untuk dikeluarkan izinnya. Pastinya
izin produksinya jangan cuma eksplorsi. Karena jika sudah eksplorasi tidak
boleh dilakukan pengerukan lagi.

Baca Juga :  Tujuh Program Prioritas Pemerintah Daerah untuk Kemajuan Kotim

“Kalau memang sulit diurus, kami Pol PP akan membantu
karena itu kewajiban Pemprov dan Kabupaten Kota. Karena Galian C yang berizin
akan menghasilkan retribusi PAD dan reklamasi tambang,” ungkapnya.

Menurut Kasatpol PP, kalau memang itu area tidak hutan
produksi, proses perizinan terbilang cepat. “Semestinya harapan kita yang
punya galian memastikan posisinya tidak melanggar,” lanjutnya.

Karena diketahui, banyak yang membuat galian namun tidak
melihat petanya. Akhirnya pengeluaran izin yang diajukan pun sulit.

“Cari tempat yang sekiranya tidak melanggar. Kita kan
pasti tahu, padukan antara regulasi dan keinginan sendiri. Yang jadi masalah
karena memang tidak bisa keluar izin karena titik galian yang melanggar,”

Bagi warga masyarakat Kalteng yang ingin bergerak di
pertambangan mineral bukan logam galian C memastikan locusnya tidak berada di
hutan lindung, hutan produksi, WPN dan aset negara.

“Jadi sebenarnya
izin galian C harus ada niat baik untuk tidak melanggar,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru