30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dishub Rutin Tarik Retribusi Kepada Pengguna Bahu Jalan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota
Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya secara rutin menarik
retribusi pengguna bahu jalan.

Tarikan retribusi ini ditujukan kepada para
pedagang yang memanfaatkan tepi jalan untuk area parkir atau berjualan.

“Setiap aktifitas yang menggunakan bandan
jalan bahu jalan atau merubah alih fungsi jalan tersebut wajib membayar
retribusi parkir sesuai dengan Perda nomor 03 tajun 2018 tentang restribusi
daerah,” kata Kepala Dinas Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Selasa
(5/1).

Menurut data yang dihimpun, besaran tarif yang
disematkan bagi pedagang berkisar antara Rp1.000 hingga Rp.10 ribu. Pembayaran
retribusi parkir dibayarkan ke kas daerah Kota Palangka Raya nomor rekening
(resmi) melalui petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang akan datang
melakukan penarikan restribusi.

Baca Juga :  75 Unit RTLH Menerima BSPS Tersebar di Kecamatan Kurun

“Kami melakukan upaya tata kelola parkir
dalm rangka peningakatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk optimalisasi
pembangunan Kota Cantik Palangka Raya secara berkelanjutan,” ujar Alman.

Menurut mantan Inspektorat Kota Oalangka Raya
tersebut, selama ini pemerintah belum mengoptimalisasi pungutan resmi tersebut.
Padahal aturanya sudah ada dan jelas. Karena hal tersebut PAD yang masuk
dinilai kurang maksimal.

Ia melanjutkan, langkah
ini sehubungan dengan hasil pengawasan parkir yang telah dilakukan oleh
pihaknya. Mengingat upaya meningkatkan PAD. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota
Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya secara rutin menarik
retribusi pengguna bahu jalan.

Tarikan retribusi ini ditujukan kepada para
pedagang yang memanfaatkan tepi jalan untuk area parkir atau berjualan.

“Setiap aktifitas yang menggunakan bandan
jalan bahu jalan atau merubah alih fungsi jalan tersebut wajib membayar
retribusi parkir sesuai dengan Perda nomor 03 tajun 2018 tentang restribusi
daerah,” kata Kepala Dinas Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Selasa
(5/1).

Menurut data yang dihimpun, besaran tarif yang
disematkan bagi pedagang berkisar antara Rp1.000 hingga Rp.10 ribu. Pembayaran
retribusi parkir dibayarkan ke kas daerah Kota Palangka Raya nomor rekening
(resmi) melalui petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang akan datang
melakukan penarikan restribusi.

Baca Juga :  75 Unit RTLH Menerima BSPS Tersebar di Kecamatan Kurun

“Kami melakukan upaya tata kelola parkir
dalm rangka peningakatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk optimalisasi
pembangunan Kota Cantik Palangka Raya secara berkelanjutan,” ujar Alman.

Menurut mantan Inspektorat Kota Oalangka Raya
tersebut, selama ini pemerintah belum mengoptimalisasi pungutan resmi tersebut.
Padahal aturanya sudah ada dan jelas. Karena hal tersebut PAD yang masuk
dinilai kurang maksimal.

Ia melanjutkan, langkah
ini sehubungan dengan hasil pengawasan parkir yang telah dilakukan oleh
pihaknya. Mengingat upaya meningkatkan PAD. 

Terpopuler

Artikel Terbaru