26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Harus Serius Lakukan Pengawasan

KASONGAN
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diminta harus serius dalam mengawasi
pekerjaan yang dipercayakan kepada pihak ketiga atau pemenang tender. Terutama
pekerjaan dalam bentuk fisik. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten
Katingan Eterly kepada sejumlah wartawan, Jumat (1/11).

Sekarang,
kata Eterly, waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2019, tinggal dua
bulan lagi. Apabila pekerjaan tidak selesai di akhir Desember 2019 yang rugi
bukan hanya rekanan atau perusahaan yang mengerjakannya saja. Kerugian itu juga
diderita oleh pemkab dan masyarakat Katingan.

“Maksudnya,
rekanan dan perusahaan yang mengerjakan akan kena sanksi berupa blacklist, dan
pembayarannya dihitung dari kemajuan pekerjaan saja. Tertundanya masyarakat
menikmati hasil pembangunan tersebut dan pemkab setempat sudah jelas rugi dari
sisi waktu,“ ujar Politikus partai Nasdem ini.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan untuk Beribadah Sebaik-baiknya

Kemudian,
dia juga mengungkapkan, salah satu proyek yang perlu diawasi adalah pembangunan
Gereja Kamisik di Desa Luwuk Kanan,  Kecamatan
Tasik Payawan. Dari hasil pantauan, dirinya menilai kemajuan pekerjaan bangunan
tempat ibadah itu belum mendekati 30 persen. Sedangkan waktunya tinggal 30 hari
saja.  “Dengan waktu yang hanya 30 hari itu, dikhawatirkan kualitasnya
tidak sesuai dengan kesepakatan di dalam kontrak kerja,“ ucapnya.(eri/ila)

 

           

KASONGAN
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diminta harus serius dalam mengawasi
pekerjaan yang dipercayakan kepada pihak ketiga atau pemenang tender. Terutama
pekerjaan dalam bentuk fisik. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten
Katingan Eterly kepada sejumlah wartawan, Jumat (1/11).

Sekarang,
kata Eterly, waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2019, tinggal dua
bulan lagi. Apabila pekerjaan tidak selesai di akhir Desember 2019 yang rugi
bukan hanya rekanan atau perusahaan yang mengerjakannya saja. Kerugian itu juga
diderita oleh pemkab dan masyarakat Katingan.

“Maksudnya,
rekanan dan perusahaan yang mengerjakan akan kena sanksi berupa blacklist, dan
pembayarannya dihitung dari kemajuan pekerjaan saja. Tertundanya masyarakat
menikmati hasil pembangunan tersebut dan pemkab setempat sudah jelas rugi dari
sisi waktu,“ ujar Politikus partai Nasdem ini.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan untuk Beribadah Sebaik-baiknya

Kemudian,
dia juga mengungkapkan, salah satu proyek yang perlu diawasi adalah pembangunan
Gereja Kamisik di Desa Luwuk Kanan,  Kecamatan
Tasik Payawan. Dari hasil pantauan, dirinya menilai kemajuan pekerjaan bangunan
tempat ibadah itu belum mendekati 30 persen. Sedangkan waktunya tinggal 30 hari
saja.  “Dengan waktu yang hanya 30 hari itu, dikhawatirkan kualitasnya
tidak sesuai dengan kesepakatan di dalam kontrak kerja,“ ucapnya.(eri/ila)

 

           

Terpopuler

Artikel Terbaru