30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

17 Napi Dapat Asimilasi

TAMIANG LAYANG –
Sebanyak 17 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan
(Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur (Bartim) menjalani
asimilasi. Yakni, menjalani masa tahanan di rumah.

Kepala Rutan Kelas IIb
Tamiang Layang, Wahyudi mengatakan, ada 35 WBP yang diusulkan mendapat
asimilasi. Tapi hingga Jumat (3/4), baru 17 orang yang telah dikeluarkan.
“Sisanya menunggu karena saat ini masih diproses,” kata Wahyudi
kepada Kalteng Pos, Jumat (3/4).

Dia menjelaskan, WBP
yang mendapat asimilasi tersebut mesti memenuhi syarat. Diantaranya, sesuai
Permen Kumham Nomor 10/2020 yakni, sudah menjalani setengah masa pidana.

Selain itu, menurut Wahyudi,
berkelakuan baik selama enam bulan serta bukan yang terkait dengan PP 99/2012.
Dari 35 WBP itu, sambung dia, rata-rata tersandung kasus pidana umum (pidum).

Baca Juga :  Asyik Berkerumun Tanpa Mengenakan Masker, Dihukum Pus-up dan Buat Sura

“Ini terkait penanggulangan pencegahan
Covid-19,” akui wahyudi seraya mengimbau WBP yang diasimilasikan di rumah
untuk tetap berada di dalam rumah serta mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan. 

TAMIANG LAYANG –
Sebanyak 17 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan
(Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur (Bartim) menjalani
asimilasi. Yakni, menjalani masa tahanan di rumah.

Kepala Rutan Kelas IIb
Tamiang Layang, Wahyudi mengatakan, ada 35 WBP yang diusulkan mendapat
asimilasi. Tapi hingga Jumat (3/4), baru 17 orang yang telah dikeluarkan.
“Sisanya menunggu karena saat ini masih diproses,” kata Wahyudi
kepada Kalteng Pos, Jumat (3/4).

Dia menjelaskan, WBP
yang mendapat asimilasi tersebut mesti memenuhi syarat. Diantaranya, sesuai
Permen Kumham Nomor 10/2020 yakni, sudah menjalani setengah masa pidana.

Selain itu, menurut Wahyudi,
berkelakuan baik selama enam bulan serta bukan yang terkait dengan PP 99/2012.
Dari 35 WBP itu, sambung dia, rata-rata tersandung kasus pidana umum (pidum).

Baca Juga :  Asyik Berkerumun Tanpa Mengenakan Masker, Dihukum Pus-up dan Buat Sura

“Ini terkait penanggulangan pencegahan
Covid-19,” akui wahyudi seraya mengimbau WBP yang diasimilasikan di rumah
untuk tetap berada di dalam rumah serta mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru