25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PENTING ! Perbup Prokes Covid-19 Perlu Disosialisasikan

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas sangat mendukung Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kapuas melalui instansi terkait untuk terus menyosialisasikan pentingnya
mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD
Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut. “Terutama sosialisasi Perbup Kapuas
Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan akan digencarkan,” ungkap Algrin Gasan, Rabu (30/9).

Legislator Partai Golkar ini mengakui,
pentingnya perbup guna mengatur ketaatan masyarakat Kabupaten Kapuas terhadap
protokol kesehatan Covid-19, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak, selalu
cuci tangan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

“Tidak lain (perbup,red) untuk kepentingan
bersama, dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Swasembada Daging

Dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2020, bagi
perorangan wajib melaksanakan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci
tangan, menghindari kerumunan), untuk pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana
4 M bagi karyawan serta pengunjung dan untuk pengelola, penyelenggara,
penanggungjawab fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi
karyawan dan pengunjung.

Sedangkan bagi yang melanggar, untuk
perorangan adalah kerja sosial dan/atau denda Rp150 ribu. Tempat usaha
pencabutan izin operasional serta denda Rp5 juta. Tempat wisata, pelayanan
kesehatan, serta area publik dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda
Rp5 juta dan rekom pencabutan izin.

Untuk transportasi berupa teguran tertulis,
denda Rp1 juta dan rekom pencabutan izin trayek. Toko, pasar modern, pasar
tradisional, apotek/toko obat, warung makan/rumah makan/café/resto dan pedagang
kaki lima/lapak dikenakan saknsi teguran tertulis, rekom pencabutan izin, dan
denda Rp5 juta.

Baca Juga :  Wabup Pantau Pelaksanaan Pemilihan Pilkades

Wakil Ketua Komisi II
DPRD Kabupaten Kapuas ini berharap, dengan adanya sosialisasi secara masif,
masyarakat dapat disiplin mematuhi perbup tersebut, dan juga penerapan sanksi
berjalan baik bagi siapapun pelanggarnya. “Tentu dengan sudah diketahui perbup
tersebut, agar masyarakat tidak melanggar,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas sangat mendukung Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kapuas melalui instansi terkait untuk terus menyosialisasikan pentingnya
mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD
Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut. “Terutama sosialisasi Perbup Kapuas
Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan akan digencarkan,” ungkap Algrin Gasan, Rabu (30/9).

Legislator Partai Golkar ini mengakui,
pentingnya perbup guna mengatur ketaatan masyarakat Kabupaten Kapuas terhadap
protokol kesehatan Covid-19, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak, selalu
cuci tangan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

“Tidak lain (perbup,red) untuk kepentingan
bersama, dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Swasembada Daging

Dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2020, bagi
perorangan wajib melaksanakan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci
tangan, menghindari kerumunan), untuk pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana
4 M bagi karyawan serta pengunjung dan untuk pengelola, penyelenggara,
penanggungjawab fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi
karyawan dan pengunjung.

Sedangkan bagi yang melanggar, untuk
perorangan adalah kerja sosial dan/atau denda Rp150 ribu. Tempat usaha
pencabutan izin operasional serta denda Rp5 juta. Tempat wisata, pelayanan
kesehatan, serta area publik dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda
Rp5 juta dan rekom pencabutan izin.

Untuk transportasi berupa teguran tertulis,
denda Rp1 juta dan rekom pencabutan izin trayek. Toko, pasar modern, pasar
tradisional, apotek/toko obat, warung makan/rumah makan/café/resto dan pedagang
kaki lima/lapak dikenakan saknsi teguran tertulis, rekom pencabutan izin, dan
denda Rp5 juta.

Baca Juga :  Wabup Pantau Pelaksanaan Pemilihan Pilkades

Wakil Ketua Komisi II
DPRD Kabupaten Kapuas ini berharap, dengan adanya sosialisasi secara masif,
masyarakat dapat disiplin mematuhi perbup tersebut, dan juga penerapan sanksi
berjalan baik bagi siapapun pelanggarnya. “Tentu dengan sudah diketahui perbup
tersebut, agar masyarakat tidak melanggar,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru