33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pedagang Pasar Mingguan Keluhkan Pungutan Retribusi Berlapis

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Pedagang di pasar
mingguan di Desa Belanti Siam mengeluhkan banyaknya pembayaran retribusi yang
dipungut dari pedagang. Bahkan pungutan yang dilakukan di pasar yang buka
setiap hari Rabu itu bisa hingga tiga kali.

“Dalam sekali
berjualan kami harus membayar sampai tiga kali kepada petugas yang bergantian
meminta kepada para pedagang,” kata Udin salah satu pedagang yang berjualan di
pasar tersebut.

Belum diketahui
siapa saja petugas yang melakukan pungutan retribusi kepada pedagang di pasar
tersebut. Namun pihak pemerintah kecamatan Pandih Batu tidak menampik, kalau
pihaknya juga melakukan pungutan di pasar tersebut.

“Kami dari
kecamatan hanya menarik retribusi kepada pedagang yang berjualan pada los
bangunan pasar yang dibiayai pemerintah kabupaten dan kami tidak memungut di
luar itu,” kata Camat Pandih Batu, Sarjanadi saat dikonfirmasi Kalteng Pos,
kemarin (31/3).     

Baca Juga :  Waspada! Palangka Raya Level 4 Zona Resiko Tinggi Penyebaran Covid-19

Dia
mengungkapkan, di pasar desa itu ada aset pemerintah daerah, aset kecamatan ada
juga aset desa. Yang dipungut itu, tegas dia, kabupaten dan kecamatan. Karena,
ucapnya, kecamatan ada target PAD retribusi pasar per tahun. “Alhamdulillah
selama ini target tersebut tercapai,” beber dia.

Sarjanadi
mengungkapkan, petugas kecamatan yang menarik retribusi itu adalah ASN dari
kecamatan Pandih Batu. “Retribusi itu untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang
disetor ke pemerintah kabupaten sesuai target yang telah ditentukan oleh
pemerintah kabupaten Pulang Pisau,” tegas dia.

Dari informasi
yang dihimpun Kalteng Pos
(jaringan prokalteng.co),
pemerintah desa juga melakukan pemungutan retribusi di pasar tersebut sebagai
sumber pendapatan asli desa. Namun belum diketahui batasan atau kewenangan los
pasar yang dikelola pemerintah desa.

Baca Juga :  Tetap Jalin Komunikasi Antarsesama Petugas

Terpisah Kepala
Desa Belanti Siam Amin Arifin saat dikonfirmasi batas kewenangan pemerintah
desa dalam penarikan retribusi kepada pedagang belum memberikan respons.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Pedagang di pasar
mingguan di Desa Belanti Siam mengeluhkan banyaknya pembayaran retribusi yang
dipungut dari pedagang. Bahkan pungutan yang dilakukan di pasar yang buka
setiap hari Rabu itu bisa hingga tiga kali.

“Dalam sekali
berjualan kami harus membayar sampai tiga kali kepada petugas yang bergantian
meminta kepada para pedagang,” kata Udin salah satu pedagang yang berjualan di
pasar tersebut.

Belum diketahui
siapa saja petugas yang melakukan pungutan retribusi kepada pedagang di pasar
tersebut. Namun pihak pemerintah kecamatan Pandih Batu tidak menampik, kalau
pihaknya juga melakukan pungutan di pasar tersebut.

“Kami dari
kecamatan hanya menarik retribusi kepada pedagang yang berjualan pada los
bangunan pasar yang dibiayai pemerintah kabupaten dan kami tidak memungut di
luar itu,” kata Camat Pandih Batu, Sarjanadi saat dikonfirmasi Kalteng Pos,
kemarin (31/3).     

Baca Juga :  Waspada! Palangka Raya Level 4 Zona Resiko Tinggi Penyebaran Covid-19

Dia
mengungkapkan, di pasar desa itu ada aset pemerintah daerah, aset kecamatan ada
juga aset desa. Yang dipungut itu, tegas dia, kabupaten dan kecamatan. Karena,
ucapnya, kecamatan ada target PAD retribusi pasar per tahun. “Alhamdulillah
selama ini target tersebut tercapai,” beber dia.

Sarjanadi
mengungkapkan, petugas kecamatan yang menarik retribusi itu adalah ASN dari
kecamatan Pandih Batu. “Retribusi itu untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang
disetor ke pemerintah kabupaten sesuai target yang telah ditentukan oleh
pemerintah kabupaten Pulang Pisau,” tegas dia.

Dari informasi
yang dihimpun Kalteng Pos
(jaringan prokalteng.co),
pemerintah desa juga melakukan pemungutan retribusi di pasar tersebut sebagai
sumber pendapatan asli desa. Namun belum diketahui batasan atau kewenangan los
pasar yang dikelola pemerintah desa.

Baca Juga :  Tetap Jalin Komunikasi Antarsesama Petugas

Terpisah Kepala
Desa Belanti Siam Amin Arifin saat dikonfirmasi batas kewenangan pemerintah
desa dalam penarikan retribusi kepada pedagang belum memberikan respons.

Terpopuler

Artikel Terbaru