30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buruh Sawit dan Pengangguran Berduet Edarkan Sabu

PROKALTENG.CO-Dua kurir narkotika diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat hendak menemui pemesannya. Ya, mereka adalah Guntur Irawan Rasiwi, warga Jalan Barito Hulu Gang Sedayu. Pria 31 tahun itu sehari-harinya seorang buruh perkebunan kelapa sawit. Rekannya adalah Jainal Abidin, tinggal di jalan yang sama, hanya berbeda gang yakni di Gang Nuruddin. Pria 34 tahun itu diketahui seorang pengangguran.

“Kami tangkap pada Kamis (22/7) malam di depan ritel di Jalan Ahmad Yani km 20,7 Landasan Ulin,” kata Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko kemarin (30/7).

Ditangkap saat hendak mengantar sabu kepada seorang pemesan di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru. Sebagai barang bukti, telah disita dua kantong sabu dengan berat bersih 9,64 gram, dua ponsel dan satu sepeda motor matik nopol DA 6429 TC.

Baca Juga :  Tiga Kecamatan Batola Rawan Narkoba

Saat diinterogasi, mereka mengaku disuruh seseorang berinisal HA. Jika transaksi tuntas, mereka dijanjikan sejumlah upah. Dari keterangan tersebut, saat ini, HA masih diburu oleh petugas.

“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mars.

PROKALTENG.CO-Dua kurir narkotika diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat hendak menemui pemesannya. Ya, mereka adalah Guntur Irawan Rasiwi, warga Jalan Barito Hulu Gang Sedayu. Pria 31 tahun itu sehari-harinya seorang buruh perkebunan kelapa sawit. Rekannya adalah Jainal Abidin, tinggal di jalan yang sama, hanya berbeda gang yakni di Gang Nuruddin. Pria 34 tahun itu diketahui seorang pengangguran.

“Kami tangkap pada Kamis (22/7) malam di depan ritel di Jalan Ahmad Yani km 20,7 Landasan Ulin,” kata Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko kemarin (30/7).

Ditangkap saat hendak mengantar sabu kepada seorang pemesan di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru. Sebagai barang bukti, telah disita dua kantong sabu dengan berat bersih 9,64 gram, dua ponsel dan satu sepeda motor matik nopol DA 6429 TC.

Baca Juga :  Tiga Kecamatan Batola Rawan Narkoba

Saat diinterogasi, mereka mengaku disuruh seseorang berinisal HA. Jika transaksi tuntas, mereka dijanjikan sejumlah upah. Dari keterangan tersebut, saat ini, HA masih diburu oleh petugas.

“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mars.

Terpopuler

Artikel Terbaru