28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terekam CCTV, Emak-emak Ketahuan Jadi Pencuri dan Penadah

PROKALTENG.CO-Mutiara dan Zaenab, dua ibu rumah tangga (IRT), ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya, terbukti melakukan tindak kejahatan. Yang satu bertindak sebagai pencuri. Dan yang satunya lagi, sebagai penadah.

Keduanya diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Timur, di kediamannya masing-masing pada Selasa (12/12 ) lalu. Mutiara, 31 tahun, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pekapuran Raya, Gang Alima RT 6, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Sedangkan Zaenab, 26 tahun, ditangkap di Berangas Timur RT 1, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Cerita ini berdasarkan penuturan korban yakni Henedy, 39 tahun, yang melapor ke polisi. Ditambah dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Warga Kompleks Green Rahayu 2, RT 9 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu mengalami aksi pencurian, pada Senin (11/12) petang. Di sebuah warung sayur di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur.

Baca Juga :  6 Hari Hilang, Lansia Ditemukan Meninggal Dunia

Saat itu, Henedy, datang ke warung dengan mengendarai motor matic-nya. Saat asyik berbelanja, dia baru sadar bahwa hanphone-nya ada di jok motor. Saat itulah, aksi pencurian terjadi.

Si pelaku, Mutiara, dengan santainya datang dan mendekati motor Henedy yang terparkir. Mengambil handphone di jok motor itu, kemudian pergi.

Ketika beraksi, Mutiara tidak sendirian. Dia membonceng putrinya yang diperkirakan berusia 8 tahun. Putrinya, terlihat biasa saja menyaksikan sang ibu mencuri. Dugaan sementara, bocah itu sudah terbiasa dan sering diajak sang ibu beraksi.

Tidak memerlukan waktu lama, keesokan harinya, Mutiara ditangkap di rumahnya. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahean.

Kepada polisi, Mutiara mengaku bahwa handphone yang dicuri sudah berpindah tangan alias dijual ke Zaenab. “Dijual seharga Rp1 juta,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa, melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, Rabu (13/12).

Baca Juga :  2 Remaja Tanggung Perkosa Gadis 13 Tahun

Polisi pun bergerak ke kediaman Zaenab. Dari hasil pemeriksaan, perempuan ini mengaku sudah empat kali menjadi penadah bagi Mutiara. Ya, rupanya Mutiara tidak sekali ini saja diketahui mencuri handphone.

“Zaenab sehari-hari menjual handphone bekas. Tapi tidak membuka toko,” tambah Partogi.
“Untuk Mutiara, dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Dan Zaenab dijerat dengan Pasal 480 KUHP, tentang penadah,” tandasnya. (why/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Mutiara dan Zaenab, dua ibu rumah tangga (IRT), ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya, terbukti melakukan tindak kejahatan. Yang satu bertindak sebagai pencuri. Dan yang satunya lagi, sebagai penadah.

Keduanya diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Timur, di kediamannya masing-masing pada Selasa (12/12 ) lalu. Mutiara, 31 tahun, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pekapuran Raya, Gang Alima RT 6, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Sedangkan Zaenab, 26 tahun, ditangkap di Berangas Timur RT 1, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Cerita ini berdasarkan penuturan korban yakni Henedy, 39 tahun, yang melapor ke polisi. Ditambah dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Warga Kompleks Green Rahayu 2, RT 9 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu mengalami aksi pencurian, pada Senin (11/12) petang. Di sebuah warung sayur di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur.

Baca Juga :  6 Hari Hilang, Lansia Ditemukan Meninggal Dunia

Saat itu, Henedy, datang ke warung dengan mengendarai motor matic-nya. Saat asyik berbelanja, dia baru sadar bahwa hanphone-nya ada di jok motor. Saat itulah, aksi pencurian terjadi.

Si pelaku, Mutiara, dengan santainya datang dan mendekati motor Henedy yang terparkir. Mengambil handphone di jok motor itu, kemudian pergi.

Ketika beraksi, Mutiara tidak sendirian. Dia membonceng putrinya yang diperkirakan berusia 8 tahun. Putrinya, terlihat biasa saja menyaksikan sang ibu mencuri. Dugaan sementara, bocah itu sudah terbiasa dan sering diajak sang ibu beraksi.

Tidak memerlukan waktu lama, keesokan harinya, Mutiara ditangkap di rumahnya. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahean.

Kepada polisi, Mutiara mengaku bahwa handphone yang dicuri sudah berpindah tangan alias dijual ke Zaenab. “Dijual seharga Rp1 juta,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa, melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, Rabu (13/12).

Baca Juga :  2 Remaja Tanggung Perkosa Gadis 13 Tahun

Polisi pun bergerak ke kediaman Zaenab. Dari hasil pemeriksaan, perempuan ini mengaku sudah empat kali menjadi penadah bagi Mutiara. Ya, rupanya Mutiara tidak sekali ini saja diketahui mencuri handphone.

“Zaenab sehari-hari menjual handphone bekas. Tapi tidak membuka toko,” tambah Partogi.
“Untuk Mutiara, dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Dan Zaenab dijerat dengan Pasal 480 KUHP, tentang penadah,” tandasnya. (why/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru