28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ogah Dihukum Sendiri, Ini Permintaan Imam Nahrawi kepada Hakim

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Eks Menpora Imam Nahrawi sepertinya tak
mau sendirian mendekam di penjara lantaran kasus suap dana hibah Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Karena itu, ia meminta Majelis
Hakim mengusut aliran dana sebesar Rp11,5 miliar dari KONI yang membelitnya.

Imam menyatakan, sudah memaparkan
nama-nama pihak sebagaimana tercantum dalam BAP penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Imam Nahrawi
usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Senin (28/6/2020) malam.

“Kepada Yang Mulia yang saya
hormati. Kami tetap mohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan terhadap
aliran dana Rp11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di
BAP yang tidak diungkap dalam forum Yang Mulia ini,” pintanya.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu Kecipir Diringkus

Imam kembali memohon agar
menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan.

“Kami mohon izin Yang Mulia untuk
menindaklanjuti dan saya kira KPK ini mendengar, wartawan juga mendengar,
fakta-fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon ini tidak didiamkan,” tegas
Imam.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi
divonis 7 tahun penjara dan didenda Rp400 juta subisider tiga bulan kurungan.

Imam juga dikenakan pidana untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882.

Politisi PKB itu juga dipidana
pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani
pidana pokoknya.

Vonis ini lebih ringan dibanding
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang menuntut Imam Nahrawi dengan
tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan
kurungan.

Baca Juga :  Tidak Ada Tanda Kekerasan, Korban Diduga Bunuh Diri

Selain itu, Jaksa juga menuntut
pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut
pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat
publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Eks Menpora Imam Nahrawi sepertinya tak
mau sendirian mendekam di penjara lantaran kasus suap dana hibah Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Karena itu, ia meminta Majelis
Hakim mengusut aliran dana sebesar Rp11,5 miliar dari KONI yang membelitnya.

Imam menyatakan, sudah memaparkan
nama-nama pihak sebagaimana tercantum dalam BAP penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Imam Nahrawi
usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Senin (28/6/2020) malam.

“Kepada Yang Mulia yang saya
hormati. Kami tetap mohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan terhadap
aliran dana Rp11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di
BAP yang tidak diungkap dalam forum Yang Mulia ini,” pintanya.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu Kecipir Diringkus

Imam kembali memohon agar
menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan.

“Kami mohon izin Yang Mulia untuk
menindaklanjuti dan saya kira KPK ini mendengar, wartawan juga mendengar,
fakta-fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon ini tidak didiamkan,” tegas
Imam.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi
divonis 7 tahun penjara dan didenda Rp400 juta subisider tiga bulan kurungan.

Imam juga dikenakan pidana untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882.

Politisi PKB itu juga dipidana
pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani
pidana pokoknya.

Vonis ini lebih ringan dibanding
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang menuntut Imam Nahrawi dengan
tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan
kurungan.

Baca Juga :  Tidak Ada Tanda Kekerasan, Korban Diduga Bunuh Diri

Selain itu, Jaksa juga menuntut
pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut
pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat
publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru