33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Dibuntuti Pulang Sekolah, Pelajar Disetubuhi di Pondok

NANGA BULIK – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah
umur dengan terdakwa SF (19) di
Kabupaten Lamandau memasuki ranah meja hijau. Rabu (27/11), SF menjalani sidang tuntutan di Pengadilan
Negeri Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Uyyun Sujati saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan, terdakwa
merupakan pelaku persetubuhan di bawah umur. Yang mana korbannya masih berusia
14 tahun. Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara
selama 7 tahun. “Terdakwa dituntut 7 tahun penjara,” ujar jaksa yang
akrab disapa Sujati ini.

Kejadian berawal pada hari Sabtu
31 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 WIB, saat jam istirahat terdakwa menemui
korban di sekolahnya dan mengajak korban untuk jalan pada hari Minggu, tanggal
1 September 2019. Saat itu, korban hanya mengatakan akan berpikir dahulu. Tidak
menyerah, terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya pada Senin, 2 September
2019. Tujuannya, untuk mengajak jalan korban sepulang sekolah.

Baca Juga :  Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Dituntut 7 Tahun Penjara

“Sepulang sekolah terdakwa
membuntuti korban. Dan, sesampainya di rumah, korban ganti baju kemudian pergi
bersama terdakwa ke alun-alun hingga Taman Bundaran Rusa Lamandau,”
bebernya.

Esoknya, 3 September, terdakwa
mengajak korban makan di salah satu desa. Kemudian terdakwa membawa korban ke
sebuah pondok dan mengajak untuk melakukan persetubuhan. Awalnya, lanjut dia,
korban menolak karena takut hamil, namun dengan bujuk rayu dan mengatakan kalau
hamil akan bertanggungjawab, akhirnya terjadilah persetububuhan di pondok
tersebut.

Diketahui sebelumnya keluarga
korban sempat melaporkan kehilangan korban yang pergi tanpa pamit sejak Senin
(2/9). Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarganya pun melaporkan
kehilangan korban pada polisi 3 September sekitar pukul 15.00 WIB. Namun,
kemudian keluarga korban yang melakukan pencarian berhasil menemukan korban
yang sedang berboncengan dengan seorang pria. Sehingga keduanya pun diinterogasi
oleh pihak keluarga.

Baca Juga :  Mahasiswi Ketiban Apes, Diparkir di Depan Koskosan Motor Hilang

“Dan mereka mengaku bahwa
pada Selasa, 3 September 2019, sekitar pukul 13.10 WIB telah melakukan
persetubuhan di pondok, di Kecamatan Bulik,” bebernya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah
umur dengan terdakwa SF (19) di
Kabupaten Lamandau memasuki ranah meja hijau. Rabu (27/11), SF menjalani sidang tuntutan di Pengadilan
Negeri Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Uyyun Sujati saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan, terdakwa
merupakan pelaku persetubuhan di bawah umur. Yang mana korbannya masih berusia
14 tahun. Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara
selama 7 tahun. “Terdakwa dituntut 7 tahun penjara,” ujar jaksa yang
akrab disapa Sujati ini.

Kejadian berawal pada hari Sabtu
31 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 WIB, saat jam istirahat terdakwa menemui
korban di sekolahnya dan mengajak korban untuk jalan pada hari Minggu, tanggal
1 September 2019. Saat itu, korban hanya mengatakan akan berpikir dahulu. Tidak
menyerah, terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya pada Senin, 2 September
2019. Tujuannya, untuk mengajak jalan korban sepulang sekolah.

Baca Juga :  Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Dituntut 7 Tahun Penjara

“Sepulang sekolah terdakwa
membuntuti korban. Dan, sesampainya di rumah, korban ganti baju kemudian pergi
bersama terdakwa ke alun-alun hingga Taman Bundaran Rusa Lamandau,”
bebernya.

Esoknya, 3 September, terdakwa
mengajak korban makan di salah satu desa. Kemudian terdakwa membawa korban ke
sebuah pondok dan mengajak untuk melakukan persetubuhan. Awalnya, lanjut dia,
korban menolak karena takut hamil, namun dengan bujuk rayu dan mengatakan kalau
hamil akan bertanggungjawab, akhirnya terjadilah persetububuhan di pondok
tersebut.

Diketahui sebelumnya keluarga
korban sempat melaporkan kehilangan korban yang pergi tanpa pamit sejak Senin
(2/9). Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarganya pun melaporkan
kehilangan korban pada polisi 3 September sekitar pukul 15.00 WIB. Namun,
kemudian keluarga korban yang melakukan pencarian berhasil menemukan korban
yang sedang berboncengan dengan seorang pria. Sehingga keduanya pun diinterogasi
oleh pihak keluarga.

Baca Juga :  Mahasiswi Ketiban Apes, Diparkir di Depan Koskosan Motor Hilang

“Dan mereka mengaku bahwa
pada Selasa, 3 September 2019, sekitar pukul 13.10 WIB telah melakukan
persetubuhan di pondok, di Kecamatan Bulik,” bebernya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru