31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Bupati
Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut tujuh tahun penjara dan
denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini,


Sri Wahyumi bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

“Menuntut supaya
majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri
Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11).

Perbuatan Wahyumi
dilakukan bersama-sama dengan Benhur Lalenoh yang merupakan perantara suap Sri
Wahyumi. Benhur dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga
bulan kurungan.

Baca Juga :  Tingkatkan P4GN, Rutan Palangka Raya Gandeng BNNP Kalteng

Dalam tuntutannya,
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri
Wahyumi yaitu pencabutan hak politik. Sri Wahyumi dituntut pencabutan hak
politik selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana
tambahan pada terdakwa Sri Wahyumi berupa pencabutan hak untuk menduduki
jabatan publik selama lima tahun,” harap Jaksa.

Dalam pertimbangannya,
Jaksa menyebut Sri Wahyumi dan Benhur tidak mendukung upaya pemerintah dalam
memberantas korupsi. Sebagai penyelenggara negara, Sri malah menerima suap.
“Hal yang meringankan, sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah
dihukum,” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, Sri
Wahyumi dan Benhur Lalenoh diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc)

Baca Juga :  Brakkk ! Pengendara Motor Tewas di Tempat

 

Mantan Bupati
Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut tujuh tahun penjara dan
denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini,


Sri Wahyumi bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

“Menuntut supaya
majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri
Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11).

Perbuatan Wahyumi
dilakukan bersama-sama dengan Benhur Lalenoh yang merupakan perantara suap Sri
Wahyumi. Benhur dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga
bulan kurungan.

Baca Juga :  Tingkatkan P4GN, Rutan Palangka Raya Gandeng BNNP Kalteng

Dalam tuntutannya,
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri
Wahyumi yaitu pencabutan hak politik. Sri Wahyumi dituntut pencabutan hak
politik selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana
tambahan pada terdakwa Sri Wahyumi berupa pencabutan hak untuk menduduki
jabatan publik selama lima tahun,” harap Jaksa.

Dalam pertimbangannya,
Jaksa menyebut Sri Wahyumi dan Benhur tidak mendukung upaya pemerintah dalam
memberantas korupsi. Sebagai penyelenggara negara, Sri malah menerima suap.
“Hal yang meringankan, sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah
dihukum,” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, Sri
Wahyumi dan Benhur Lalenoh diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc)

Baca Juga :  Brakkk ! Pengendara Motor Tewas di Tempat

 

Terpopuler

Artikel Terbaru