33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Alfridel Jinu Divonis Bersalah

PALANGKA
RAYA-
Meski
dinyatakan bersalah lantaran menuliskan status pada media sosial Facebook,
dengan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap Gubernur Kalimantan
Tengah. Terdakwa Alfridel Jinu tetap bisa menghirup udara segar dengan bebas. Majelis
hakim yang diketuai Zulkifli di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kemarin, (28/5)
menjatuhkan pidana kurungan selama 4 bulan, dengan masa percobaan selama 1
tahun.

Zulkifli menyebutkan,
terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3)
Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun hukuman itu tidak perlu
dijalani oleh terdakwa, asalkan tidak melakukan tindak pidana selama masa
percobaan tersebut.

Baca Juga :  Buron dan Kabur ke Kaltim, Ini Alasan Dua Cucu Tega Bunuh Neneknya

“Terdakwa hanya
akan menjalani hukuman 4 bulan itu, jika selama satu tahun pada masa percobaan
ini, terdakwa melakukan tindak pidana yang sama. Namun jika terdakwa baik-baik
saja, maka hukuman itu tidak dijalani. Hanya wajib membayar pidana denda
sebesar Rp 10 juta yang dibebankan kepadanya tetap dibayar jika sudah inkrah,”
sebut Zulkifli.

Dalam pertimbangannya,
majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa yang bermaksud untuk mengkritik
pemerintah, harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menggunakan
kata-kata yang menyerang kehormatan. Sehingga majelis hakim memberikan
kesempatan kepada terdakwa, untuk memperbaiki diri melalui masa percobaan
hukuman tersebut.

“Meski bermaksud
untuk mengkritik tanpa ada niat untuk menghina, maka seharusnya dilakukan
dengan cara yang baik. Terdakwa berkesempatan untuk memperbaiki dan mengoreksi
diri dalam masa percobaan hukuman yang diberikan,” ucap Zulkifli.

Baca Juga :  RASAIN ! Lihai Beraksi, Tersungkur Kena Timah Panas

Sementara itu, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Wagiman yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan
kurungan badan menegaskan, bahwa pihaknya maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir
atas putusan tersebut. Artinya, sebelum putusan tersebut memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka masih ada kemungkinan untuk dilakukan upaya hukum banding.

“Baik terdakwa maupun penuntut umum,
sama-sama pikir-pikir. Saya sebagai jaksa penuntut, harus melakukan kordinasi
terlebih dahulu kepada pimpinan terkait kasus ini. Apakah nanti banding atau
tidak tergantung pada hasil rekomendasinya,” jelas Wagiman usai sidang. (don/ala)

PALANGKA
RAYA-
Meski
dinyatakan bersalah lantaran menuliskan status pada media sosial Facebook,
dengan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap Gubernur Kalimantan
Tengah. Terdakwa Alfridel Jinu tetap bisa menghirup udara segar dengan bebas. Majelis
hakim yang diketuai Zulkifli di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kemarin, (28/5)
menjatuhkan pidana kurungan selama 4 bulan, dengan masa percobaan selama 1
tahun.

Zulkifli menyebutkan,
terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3)
Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun hukuman itu tidak perlu
dijalani oleh terdakwa, asalkan tidak melakukan tindak pidana selama masa
percobaan tersebut.

Baca Juga :  Buron dan Kabur ke Kaltim, Ini Alasan Dua Cucu Tega Bunuh Neneknya

“Terdakwa hanya
akan menjalani hukuman 4 bulan itu, jika selama satu tahun pada masa percobaan
ini, terdakwa melakukan tindak pidana yang sama. Namun jika terdakwa baik-baik
saja, maka hukuman itu tidak dijalani. Hanya wajib membayar pidana denda
sebesar Rp 10 juta yang dibebankan kepadanya tetap dibayar jika sudah inkrah,”
sebut Zulkifli.

Dalam pertimbangannya,
majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa yang bermaksud untuk mengkritik
pemerintah, harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menggunakan
kata-kata yang menyerang kehormatan. Sehingga majelis hakim memberikan
kesempatan kepada terdakwa, untuk memperbaiki diri melalui masa percobaan
hukuman tersebut.

“Meski bermaksud
untuk mengkritik tanpa ada niat untuk menghina, maka seharusnya dilakukan
dengan cara yang baik. Terdakwa berkesempatan untuk memperbaiki dan mengoreksi
diri dalam masa percobaan hukuman yang diberikan,” ucap Zulkifli.

Baca Juga :  RASAIN ! Lihai Beraksi, Tersungkur Kena Timah Panas

Sementara itu, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Wagiman yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan
kurungan badan menegaskan, bahwa pihaknya maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir
atas putusan tersebut. Artinya, sebelum putusan tersebut memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka masih ada kemungkinan untuk dilakukan upaya hukum banding.

“Baik terdakwa maupun penuntut umum,
sama-sama pikir-pikir. Saya sebagai jaksa penuntut, harus melakukan kordinasi
terlebih dahulu kepada pimpinan terkait kasus ini. Apakah nanti banding atau
tidak tergantung pada hasil rekomendasinya,” jelas Wagiman usai sidang. (don/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru