28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dibacok Tiba-tiba, Satpam PT CKS Bersimbah Darah

SERUYAN, PROKALTENG.CO – Suhardianto (41), seorang Satpam di PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS), di Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan menderita luka-luka akibat bacokan parang. Setidaknya ada tiga luka bacokan diderita Suhardianto akibat tebasan parang milik Nopri (34).

Luka serius dialami pada bagian tangan, akibat tiga kali sabetan senjata tajam oleh Nopri. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hanau untuk mendapat pertolongan, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail mengatakan, kejadian bermula pada saat korban sedang melayat orang meninggal dunia di Jalan Todang, Desa Teluk Bayur. Kemudian korban mendapat serangan tiba-tiba dari pelaku, yakni Nopri yang datang membawa sebilah parang langsung membacok korban hingga langsung tersungkur berlumur darah.

Baca Juga :  Sering Transaksi Sabu, Pria ini Akhirnya Diciduk

Dalam kondisi berlumuran darah, korban berupaya melarikan diri dan untuk meminta minta tolong sembari berteriak. Kebetulan warga sedang melaksanakan musyawarah untuk pemakanan sanak saudara yang meninggal berhamburan keluar dan melihat korban dengan posisi berdiri berlumur darah.

"Warga pun kaget dan bertanya kepada korban ada apa, kamu kenapa? Korban menjawab saya dibacok Nopri, setelah mengetahui hal tersebut warga pun langsung melakukan upaya dengan menolong korban, untuk di bawa ke Rumah Sakit Hanau untuk dirawat, selanjutnya pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi," ucapnya.

Berdasarkan informasi dari warga atas indentitas pelaku maka dilakukan pengejaran dan tak butuh lama pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan langsung diamankan ke Mapolsek Seruyan Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sopir Cadangan Yessoe Mulai Diadili

"Pengakuan pelaku sakit hati karena sering dikata-katai oleh korban, sehingga waktu itu lah puncaknya sehingga terjadi penganiyaan menggunakan senjata tajam," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan korban mengakami tiga luka bacok, pada bagian telapak tangan kanan dan tangan sebelah kiri mengalami luka lecet. Akibat perbuatannya pelaku sendiri dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman 2 tahun penjara.

SERUYAN, PROKALTENG.CO – Suhardianto (41), seorang Satpam di PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS), di Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan menderita luka-luka akibat bacokan parang. Setidaknya ada tiga luka bacokan diderita Suhardianto akibat tebasan parang milik Nopri (34).

Luka serius dialami pada bagian tangan, akibat tiga kali sabetan senjata tajam oleh Nopri. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hanau untuk mendapat pertolongan, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail mengatakan, kejadian bermula pada saat korban sedang melayat orang meninggal dunia di Jalan Todang, Desa Teluk Bayur. Kemudian korban mendapat serangan tiba-tiba dari pelaku, yakni Nopri yang datang membawa sebilah parang langsung membacok korban hingga langsung tersungkur berlumur darah.

Baca Juga :  Sering Transaksi Sabu, Pria ini Akhirnya Diciduk

Dalam kondisi berlumuran darah, korban berupaya melarikan diri dan untuk meminta minta tolong sembari berteriak. Kebetulan warga sedang melaksanakan musyawarah untuk pemakanan sanak saudara yang meninggal berhamburan keluar dan melihat korban dengan posisi berdiri berlumur darah.

"Warga pun kaget dan bertanya kepada korban ada apa, kamu kenapa? Korban menjawab saya dibacok Nopri, setelah mengetahui hal tersebut warga pun langsung melakukan upaya dengan menolong korban, untuk di bawa ke Rumah Sakit Hanau untuk dirawat, selanjutnya pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi," ucapnya.

Berdasarkan informasi dari warga atas indentitas pelaku maka dilakukan pengejaran dan tak butuh lama pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan langsung diamankan ke Mapolsek Seruyan Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sopir Cadangan Yessoe Mulai Diadili

"Pengakuan pelaku sakit hati karena sering dikata-katai oleh korban, sehingga waktu itu lah puncaknya sehingga terjadi penganiyaan menggunakan senjata tajam," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan korban mengakami tiga luka bacok, pada bagian telapak tangan kanan dan tangan sebelah kiri mengalami luka lecet. Akibat perbuatannya pelaku sendiri dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru