30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ditemukan Ciu Dikemas di Dalam Botol dan Ember Berukuran Besar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat
Samapta Polda Kalimantan Tengah melakukan pengungkapan peredaran minuman keras
tradisional jenis ciu di Kota Palangka Raya.  Hal ini menindak lanjuti banyaknya warga
masyarakat khususnya anak muda Palangka Raya mengkomsumsi miras jenis ciu.

Selain memabukkan, miras buatan rumahan
tersebut bisa membahayakan jika dikomsumsi berlebihan.  Kegiatan tersebut dimpin langsung oleh Wakil
Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar. Penelusuran dimulai sekitar
pukul 23.00 WIB, Sabtu (27/6).

Timbul menjelaskan penelusuran bermula menyasar
tempat penjualan ciu di Jalan Janah Jari. 
“Kita langsung menindak lanjuti beberapa tempat penjualan mereka.
Kita temukan di Janah jari,” katanya.

Setelah itu pihaknya kemudian berkordinasi
untuk menemukan pabrik serta tempat pembuatan ciu yang lainnya.

Pengembangan kemudian menyasar Jalan Mahir
Mahar Trans Kalimantan. Di Jalan Mahir Mahar, Petugas menyambangi sebuah rumah
di tepi jalan yang digunakan untuk menyimpan minuman keras jenis ciu sekitar
pukul 00.30 WIB, (28/6).

Baca Juga :  Dua “Tikus” Sawit Dibekuk Polisi

Di tempat tersebut Polisi berakaian preman
mendapati seorang pria berusia 60 tahun berinisial S yang memperjual belikan
ciu di rumahnya. “Saat itu kita kembangkan pemeriksannya sampailah di
mahir mahar. Kita dapati penjual miras jenis ciu, kita temukan sejumlah ciu
yang dikemas di dalam botol. Yang bersangkutan kemudian kita bawa ke kantor,”
kata mantan Kapolresta Palangka Raya tersebut.


S menyimpan puluhan botol serta jeriken di dalam
kamarnya. Ia menjual ciu botol kecil dengan harga Rp20 ribu hingga Rp30 ribu
“Menjual tanpa izin kita kenakan tipiring sambil dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut,” ujarnya.

Hal ini dilakukan lantaran akhir-akhir ini
miras terlebih jenis Ciu cukup berdampak bagi anak muda dan tingkat kecelakan. Tak
berhenti sampai disitu, Personel Ditsamapta melakukan pengembangan lagi ke
Jalan G. Obos yang merupakan tempat produksi minuman tradisional tersebut.

Baca Juga :  Ditinggal Salat Zuhur, Kantor Kemenag Gumas Dibobol Maling

Di tempat tersebut Petugas mendatangi pabrik
ciu milik pria inisial J. Ditemukan 74 ember berukuran besar yang digunakan
untuk memfermentasi atau tempat pembuatan ciu di dalam sebuah ruangan tersebut.

“Perizinannya katanya arak nanti kita cek
dan koordinasi dengan instansi terkait apakah izinnya resmi atau disalahgunakan.
Sementara kita amankan satu orang yang penjual berinisial S dan selanjutnya
masih kita lakukan pengembangan,” pungkas Timbul.

 

Perlu diketahui, ciu adalah sari dari endapan
beras merah, gula dan ragi. Ketiga bahan tersebut dicampurkan untuk kemudian
difermentasi selama beberapa bulan.

Pantauan prokalteng.co,
pabrik ciu yang disambangi Petugas melakukan penyulingan dengan jangka waktu
3-4 bulan. Hasilnya yakni air hasil endapan akan dijual sedangkan limbahnya
yaitu endapannya sendiri akan diberikan kepada hewan ternak untuk pakan. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat
Samapta Polda Kalimantan Tengah melakukan pengungkapan peredaran minuman keras
tradisional jenis ciu di Kota Palangka Raya.  Hal ini menindak lanjuti banyaknya warga
masyarakat khususnya anak muda Palangka Raya mengkomsumsi miras jenis ciu.

Selain memabukkan, miras buatan rumahan
tersebut bisa membahayakan jika dikomsumsi berlebihan.  Kegiatan tersebut dimpin langsung oleh Wakil
Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar. Penelusuran dimulai sekitar
pukul 23.00 WIB, Sabtu (27/6).

Timbul menjelaskan penelusuran bermula menyasar
tempat penjualan ciu di Jalan Janah Jari. 
“Kita langsung menindak lanjuti beberapa tempat penjualan mereka.
Kita temukan di Janah jari,” katanya.

Setelah itu pihaknya kemudian berkordinasi
untuk menemukan pabrik serta tempat pembuatan ciu yang lainnya.

Pengembangan kemudian menyasar Jalan Mahir
Mahar Trans Kalimantan. Di Jalan Mahir Mahar, Petugas menyambangi sebuah rumah
di tepi jalan yang digunakan untuk menyimpan minuman keras jenis ciu sekitar
pukul 00.30 WIB, (28/6).

Baca Juga :  Dua “Tikus” Sawit Dibekuk Polisi

Di tempat tersebut Polisi berakaian preman
mendapati seorang pria berusia 60 tahun berinisial S yang memperjual belikan
ciu di rumahnya. “Saat itu kita kembangkan pemeriksannya sampailah di
mahir mahar. Kita dapati penjual miras jenis ciu, kita temukan sejumlah ciu
yang dikemas di dalam botol. Yang bersangkutan kemudian kita bawa ke kantor,”
kata mantan Kapolresta Palangka Raya tersebut.


S menyimpan puluhan botol serta jeriken di dalam
kamarnya. Ia menjual ciu botol kecil dengan harga Rp20 ribu hingga Rp30 ribu
“Menjual tanpa izin kita kenakan tipiring sambil dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut,” ujarnya.

Hal ini dilakukan lantaran akhir-akhir ini
miras terlebih jenis Ciu cukup berdampak bagi anak muda dan tingkat kecelakan. Tak
berhenti sampai disitu, Personel Ditsamapta melakukan pengembangan lagi ke
Jalan G. Obos yang merupakan tempat produksi minuman tradisional tersebut.

Baca Juga :  Ditinggal Salat Zuhur, Kantor Kemenag Gumas Dibobol Maling

Di tempat tersebut Petugas mendatangi pabrik
ciu milik pria inisial J. Ditemukan 74 ember berukuran besar yang digunakan
untuk memfermentasi atau tempat pembuatan ciu di dalam sebuah ruangan tersebut.

“Perizinannya katanya arak nanti kita cek
dan koordinasi dengan instansi terkait apakah izinnya resmi atau disalahgunakan.
Sementara kita amankan satu orang yang penjual berinisial S dan selanjutnya
masih kita lakukan pengembangan,” pungkas Timbul.

 

Perlu diketahui, ciu adalah sari dari endapan
beras merah, gula dan ragi. Ketiga bahan tersebut dicampurkan untuk kemudian
difermentasi selama beberapa bulan.

Pantauan prokalteng.co,
pabrik ciu yang disambangi Petugas melakukan penyulingan dengan jangka waktu
3-4 bulan. Hasilnya yakni air hasil endapan akan dijual sedangkan limbahnya
yaitu endapannya sendiri akan diberikan kepada hewan ternak untuk pakan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru