30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mantan Ketua Ombudsman Kalteng Penuhi Panggilan Polisi

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Thoeseng TT
Asang akhirnya memenuhi panggilan penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus
Polda Kalteng, kemarin (27/1). Mantan
ketua Ombudsman Kalteng itu
dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh masyarakat Majelis Besar Agama Hindu
Kaharingan (MBAHK) pada 18 Januari lalu.

Thoeseng ditemani tiga orang
kuasa hukum dari Tanit Ptayitno, SH dan Rekan menyampaikan, dirinya sudah
memenuhi hak sebagai warga negara yang baik.

Dirinya mengimbau semua
menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Usai membuka pernyataan
singkat, Mambang I Tubil, salah satu kuasa ukumnya menyampaikan, kliennya tidak
ada niat untuk mendiskriminasikan atau mendustakan agama Hindu Kaharingan. Thoeseng
ini merupakan budayawan, pelaku seni, dan pencipta lagu, yang merupakan
kesenangannya sejak kecil.

“Peristiwa itu tidak ada
niat dan tujuan dari klien kami untuk melakukan itu (mendiskriminasikan agama
Hindu Kaharingan, red). Tapi kami menghargai atas laporan yang ditujukan kepada
klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Patroli Dini Hari, Personel Brimob Polda Kalteng Ikut Jaga Kamtibmas

Pihaknya mengharapkan ada
persamaan persepsi terkait bahasa yang dipersoalkan. Bahasa Dayak belum
dipahami secara keseluruhan. Persepsi orang berbeda-beda. Bahasa Dayak sudah
ada kamusnya. Sudah dipakai di sekolah-sekolah. Termasuk arti dari Ranying Hatalla, yang dipermasalahkan
dalam cover lagu Pentatonix berjudul Halelluya yang dinyanyikan Thoeseng di
akun Youtube miliknya.

Terkait permintaan untuk
mengubah atau menghapus kata Ranying di dalam liriknya, Thoeseng menyampaikan,
sejauh ini masih berproses. Menurutnya tidak ada yang salah. Ranying Hatalla Langit artinya Tuhan
Yang Maha Esa dalam bahasa Dayak Ngaju. “Terkait kata Ranying dihapus dalam lirik, enggak akan menyelesaikan semua
persoalan. Perspektif saya, kata-kata mengacu dari kamus bahasa Dayak Ngaju,
dan jurnal yang ada. Tidak ada niat mencampur Tuhan dari dua agama,”ungkap
Thoeseng.

Pihaknya, sambung Mambang I
Tubil,  mengharapkan, semua pihak bisa
menjunjung tinggi Huma Betang. Kedua belah pihak saling memahami. Dalam
peristiwa ini tidak ada pihak yang dikalahkan, dan tidak ada yang dimenangkan.
“Saling memahami, saling menghormati. Kita ikuti, apakah permasalahan ini
lanjut ke pengadilan, atau diselesaikan melalui musyawarah, yang sangat kami
harapkan,”bebernya.

Baca Juga :  Sopir Bus Yessoe Mulai Jalani Sidang, Terima Dakwaan dan Tak Mau Didam

Sebelumnya, Ketua Majelis
Besar Hindu Kaharingan (MBHK) Provinsi Kalteng Walter S Penyang mengajak semua
masyarakat umat Hindu Kaharingan di Kalteng, untuk tetap tenang dan tidak mudah
terpancing dengan hak apapun.

“Terkait dengan saudara
Thoeseng T Asang kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian
Polda Kalteng, untuk menyelesaikan permasalahan yang dianggap meresahkan bagi
umat Hindu Kaharingan,”katanya kepada media di Aula Balai Basarah Jalan
Tambun Bungai, Minggu (24/1).

Dia juga berterimah kasih
dengan pihak Polda Kalteng yang merespon dengan cepat laporan pihaknya. “Dengan
harapan akan segera menemukan titik terang persoalan yang sedang dihadapi
dengan waktu yang tidak lama,” terangnya.

Sebelumnya, Thoeseng T Asang
dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polda Kalteng karena diduga meresahkan umat
Hindu Kaharingan di Kalteng lantaran membuat lirik lagu yang diunggah di konten YouTube-nya, namun kemudian dinilai
menyinggung
dan menyampuradukan penyebutan Tuhan, Senin (18/1).

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Thoeseng TT
Asang akhirnya memenuhi panggilan penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus
Polda Kalteng, kemarin (27/1). Mantan
ketua Ombudsman Kalteng itu
dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh masyarakat Majelis Besar Agama Hindu
Kaharingan (MBAHK) pada 18 Januari lalu.

Thoeseng ditemani tiga orang
kuasa hukum dari Tanit Ptayitno, SH dan Rekan menyampaikan, dirinya sudah
memenuhi hak sebagai warga negara yang baik.

Dirinya mengimbau semua
menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Usai membuka pernyataan
singkat, Mambang I Tubil, salah satu kuasa ukumnya menyampaikan, kliennya tidak
ada niat untuk mendiskriminasikan atau mendustakan agama Hindu Kaharingan. Thoeseng
ini merupakan budayawan, pelaku seni, dan pencipta lagu, yang merupakan
kesenangannya sejak kecil.

“Peristiwa itu tidak ada
niat dan tujuan dari klien kami untuk melakukan itu (mendiskriminasikan agama
Hindu Kaharingan, red). Tapi kami menghargai atas laporan yang ditujukan kepada
klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Patroli Dini Hari, Personel Brimob Polda Kalteng Ikut Jaga Kamtibmas

Pihaknya mengharapkan ada
persamaan persepsi terkait bahasa yang dipersoalkan. Bahasa Dayak belum
dipahami secara keseluruhan. Persepsi orang berbeda-beda. Bahasa Dayak sudah
ada kamusnya. Sudah dipakai di sekolah-sekolah. Termasuk arti dari Ranying Hatalla, yang dipermasalahkan
dalam cover lagu Pentatonix berjudul Halelluya yang dinyanyikan Thoeseng di
akun Youtube miliknya.

Terkait permintaan untuk
mengubah atau menghapus kata Ranying di dalam liriknya, Thoeseng menyampaikan,
sejauh ini masih berproses. Menurutnya tidak ada yang salah. Ranying Hatalla Langit artinya Tuhan
Yang Maha Esa dalam bahasa Dayak Ngaju. “Terkait kata Ranying dihapus dalam lirik, enggak akan menyelesaikan semua
persoalan. Perspektif saya, kata-kata mengacu dari kamus bahasa Dayak Ngaju,
dan jurnal yang ada. Tidak ada niat mencampur Tuhan dari dua agama,”ungkap
Thoeseng.

Pihaknya, sambung Mambang I
Tubil,  mengharapkan, semua pihak bisa
menjunjung tinggi Huma Betang. Kedua belah pihak saling memahami. Dalam
peristiwa ini tidak ada pihak yang dikalahkan, dan tidak ada yang dimenangkan.
“Saling memahami, saling menghormati. Kita ikuti, apakah permasalahan ini
lanjut ke pengadilan, atau diselesaikan melalui musyawarah, yang sangat kami
harapkan,”bebernya.

Baca Juga :  Sopir Bus Yessoe Mulai Jalani Sidang, Terima Dakwaan dan Tak Mau Didam

Sebelumnya, Ketua Majelis
Besar Hindu Kaharingan (MBHK) Provinsi Kalteng Walter S Penyang mengajak semua
masyarakat umat Hindu Kaharingan di Kalteng, untuk tetap tenang dan tidak mudah
terpancing dengan hak apapun.

“Terkait dengan saudara
Thoeseng T Asang kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian
Polda Kalteng, untuk menyelesaikan permasalahan yang dianggap meresahkan bagi
umat Hindu Kaharingan,”katanya kepada media di Aula Balai Basarah Jalan
Tambun Bungai, Minggu (24/1).

Dia juga berterimah kasih
dengan pihak Polda Kalteng yang merespon dengan cepat laporan pihaknya. “Dengan
harapan akan segera menemukan titik terang persoalan yang sedang dihadapi
dengan waktu yang tidak lama,” terangnya.

Sebelumnya, Thoeseng T Asang
dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polda Kalteng karena diduga meresahkan umat
Hindu Kaharingan di Kalteng lantaran membuat lirik lagu yang diunggah di konten YouTube-nya, namun kemudian dinilai
menyinggung
dan menyampuradukan penyebutan Tuhan, Senin (18/1).

Terpopuler

Artikel Terbaru