33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ditreskrimsus Tahan 2 Orang Penyebar Hoax, Salah Satunya Guru Honor

PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (27/5/2019)
menahan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran UU Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Dua orang yang masing-masing satu perempuan dan
satu laki-laki itu ditangkap dari 2 tempat berbeda.

Pelaku pertama adalah RS (34), seorang
perempuan yang ditangkap di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Dan pelaku
kedu adalah HR (23) laki-laki yang ditangkap di Kota Palangka Raya.

“Keduanya diduga telah melakukan penyebarkan
ujaran kebencian dan sara serta berita bohong melalui media sosial
Facebook. Mereka kami tangkap di dua tempat berbeda, RS di Sampit dan HR
di Palangka Raya. Ini berdasarkan laporan masyarakat,” kata Direktur
Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol. Adex Yudiswan.

Dijelaskan Adex, penangkapan RS
yang berprofesi sebagai guru honorer di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni
pada hari Minggu (26/5/2019) oleh Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda
Kalteng.

Baca Juga :  Satu Pengeroyok Mahasiswa Kalteng Diamakan Polda DIY

Polisi mengamankan pemilik akun
Facebook atas nama Adinda Riswa itu yang diduga aktif mempostisng ujaran
kebencian dan SARA serta berita bohong melalui media sosial Facebook sejak
tanggal 8 Mei 2019 dan terakhir tanggal 24 Mei 2019.

Barang bukti yang diamankan yakni
1 (satu) buah simcard dengan nomor 0822518068xx, satu buah handphone merk OPPO
A35 warna merah dan akun Facebook Adinda Riswa.

“Tersangka RS memposting ujaran
kebencian dan berita bohong yakni dengan alasan ingin menyuarakan pendapat
bahwa pemerintahan saat ini kurang memuaskan dan terjadi kecurangan pada Pemilu
tahun 2019 dan tidak seperti pemerintahan Indonesia sebelumnya, di akun media
sosial Facebook,” ujar Adex.

Sedangkan penangkapan pelaku HR berawal
dari patroli cyber Sabtu (25/5/2019) yang menemukan akun Facebook Nuy yang diduga
telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang aktif memposting
antara tanggal 26 Maret 2019 sampai 25 Mei 2019.

Baca Juga :  SUNGGUH BEJAT ! Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Pinggir Jalan Perkebu

“Setelah dilakukan penyelidikan,
pada tanggal 26 Mei 2019 selanjutnya pemilik akun Facebook Nuy berinisial HR diamankan
tim Subdit V/siber Ditreskrimsus Polda Kalteng,” sebut Adex.

Barang bukti yang diamankan yakni
1 (satu) buah simcard 081346368397, 1 (Satu) buah handphone Merk oppo F 5 warna
Hitam dan akun FB an Nuy Postingan / Capture Akun Facebook Nuy.

“Tersangka H R memposting
hatespeech/hoax karena beralasan tidak puas dengan hasil Pemilu Pilpres tahun 2019
yang dianggap curang, serta seringnya tersangka melihat postingan kecurangan
Pemilu tahun 2019 di akun media sosial Facebook,” kata Adex.

Pasal yang disangkakan untuk 2
tersangka yakni Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat
(2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun
2008 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum
Pidana. (atm/ol/nto)

PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (27/5/2019)
menahan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran UU Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Dua orang yang masing-masing satu perempuan dan
satu laki-laki itu ditangkap dari 2 tempat berbeda.

Pelaku pertama adalah RS (34), seorang
perempuan yang ditangkap di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Dan pelaku
kedu adalah HR (23) laki-laki yang ditangkap di Kota Palangka Raya.

“Keduanya diduga telah melakukan penyebarkan
ujaran kebencian dan sara serta berita bohong melalui media sosial
Facebook. Mereka kami tangkap di dua tempat berbeda, RS di Sampit dan HR
di Palangka Raya. Ini berdasarkan laporan masyarakat,” kata Direktur
Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol. Adex Yudiswan.

Dijelaskan Adex, penangkapan RS
yang berprofesi sebagai guru honorer di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni
pada hari Minggu (26/5/2019) oleh Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda
Kalteng.

Baca Juga :  Satu Pengeroyok Mahasiswa Kalteng Diamakan Polda DIY

Polisi mengamankan pemilik akun
Facebook atas nama Adinda Riswa itu yang diduga aktif mempostisng ujaran
kebencian dan SARA serta berita bohong melalui media sosial Facebook sejak
tanggal 8 Mei 2019 dan terakhir tanggal 24 Mei 2019.

Barang bukti yang diamankan yakni
1 (satu) buah simcard dengan nomor 0822518068xx, satu buah handphone merk OPPO
A35 warna merah dan akun Facebook Adinda Riswa.

“Tersangka RS memposting ujaran
kebencian dan berita bohong yakni dengan alasan ingin menyuarakan pendapat
bahwa pemerintahan saat ini kurang memuaskan dan terjadi kecurangan pada Pemilu
tahun 2019 dan tidak seperti pemerintahan Indonesia sebelumnya, di akun media
sosial Facebook,” ujar Adex.

Sedangkan penangkapan pelaku HR berawal
dari patroli cyber Sabtu (25/5/2019) yang menemukan akun Facebook Nuy yang diduga
telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang aktif memposting
antara tanggal 26 Maret 2019 sampai 25 Mei 2019.

Baca Juga :  SUNGGUH BEJAT ! Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Pinggir Jalan Perkebu

“Setelah dilakukan penyelidikan,
pada tanggal 26 Mei 2019 selanjutnya pemilik akun Facebook Nuy berinisial HR diamankan
tim Subdit V/siber Ditreskrimsus Polda Kalteng,” sebut Adex.

Barang bukti yang diamankan yakni
1 (satu) buah simcard 081346368397, 1 (Satu) buah handphone Merk oppo F 5 warna
Hitam dan akun FB an Nuy Postingan / Capture Akun Facebook Nuy.

“Tersangka H R memposting
hatespeech/hoax karena beralasan tidak puas dengan hasil Pemilu Pilpres tahun 2019
yang dianggap curang, serta seringnya tersangka melihat postingan kecurangan
Pemilu tahun 2019 di akun media sosial Facebook,” kata Adex.

Pasal yang disangkakan untuk 2
tersangka yakni Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat
(2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun
2008 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum
Pidana. (atm/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru