33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bongkar Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan, Begini Peran 4 Tersangka

PALANGKA RAYA – Ditkrimsus Polda Kalteng membongkar empat
tersangka dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei
Rahayu I – Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah melalui Dinas Sosial, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016. Keempat
orang tersebut masing-masing punya peran yang membawa mereka menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni Sayudi selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Muhamad Sidik selaku Direktur PT Ihyamulik Bengkang
Turan (Kontraktor pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan tersebut), Hart
Natalis selaku pelaksana dari pekerjaan fisik peningkatan jalan dan Manhu
selaku Direktur CV Palangka Widyajasa Konsultan (Konsultan Pengawas).

“Berdasarkan fakta-fakta yang didapat empat tersangka
tersebut diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex melalui Wadirkrimsus AKBP Teguh
Widodo, Senin (24/6/2019).

Selanjutnya, Teguh Widodo mengatakan berawal dari PPK yakni
Sayudi dalam menandatangani perjanjian kontrak pekerjaan peningkatan jalan
penghubung tersebut dengan Muhamad Sidik selaku direktur PT Ihyamulik Bengkang
Turan.

Namun faktanya di lapangan oleh Hart Natalis dengan mengacu
pada Akta Notaris tanggal 13 Juli 2016 yang berbunyi bahwa direksi PT Ihyamulik
Bengkang Turan memberikan kuasa kepada Hart Natalis untuk mewakili dalam
pelaksanaan pekerjaan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap proyek
pekerjaan tersebut.

“Hal tersebut diketahui oleh PPK sejak awal bahwa Hart
Natalis selaku pihak yang berlanggung jawab sepenuhnya dan mengerjakan
pekerjaan tersebut di lapangan. Meskipun Hart Natalis bukan merupakan pengurus
perusahaan dan tenaga teknis dari PT Ihyamulik Bengkang Turan,” ungkapnya.

Teguh Widodo mengungkapkan, pelaksanaan pekerjaan di
lapangan yang dilakukan oleh Hart Natalis tidak juga dilakukan pengawasan dan
pengendalian oleh PPK, sesuai dengan peranan serta tugas dan tanggung jawab PPK
yang tertuang dalam Pasal 8 Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang pedoman
pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Terbukti PPK yakni Sayudi dalam melakukan pengawasan dan
pengecekan ke lapangan serta melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan tidak
cermat dan teliti serta tidak memahami tekhnis pekerjaan.

“Khususnya pada item lapis pondasi Agregat Kelas B
yang memerlukan pengujian dan penelitian spek bahan yang akan dipasang, secara
khusus sesuai yang tertuang di dalam kontrak yaitu spek untuk lapis pondasi
Agregat Kelas B harus memiliki nilai CBR minimum 60 persen dan abrasi maksimum
40 persen,” tuturnya.

Baca Juga :  Kena Modus Perbaikan Nilai dan Beasiwa, Satu Siswa SMA 1 Dusel Tertipu

Selain itu, PPK tidak memberikan teguran atau sanksi
terhadap rekanan pelaksana dan konsultan pengawas yang tidak menempatkan tenaga
teknisnya di lapangan untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang di
dalam dokumen kontrak.

PPK juga tidak mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) terhadap pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi dan menerima hasil
pekerjaan di lapangan dari tenaga teknis yang memahami pekerjaan tersebut.

“Hart Natalis dalam melaksanakan pekerjaan peningkatan
jalan penghubung tersebut tidak menggunakan tenaga teknis dan pendukung,
sebagaimana yang dicantumkan di dalam dokumen penawaran PT Ihyamulik Bengkang
Turan,” ucap Teguh Widodo.

Teguh Widodo mengatakan, tenaga teknis dan pendukung
tersebut dicantumkan oleh direktur PT Ihyamulik Bengkang Turan, Muhamad Sidik
dan Hart Natalis hanya sebagai syarat pelelangan saja. Sehingga pelaksanaan
pekerjaan serta pengawasan mutu pekerjaan yang terlaksana di lapangan tidak
bisa terlaksana dengan baik sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak serta
tahapan-tahapan pekerjaan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut dikarenakan pengawasan pekerjaan dari PT
Ihyamulik Bengkang Turan hanya dilakukan oleh Hart Natalis.

Bahwa pengawasan pada paket pekerjaan peningkatan jalan
penghubung dari lokasi Sel Rahayu I – Sel Rahayu Kecamatan Teweh Tengah dengan
nilai kontrak awal sebesar Rp 3.236.886.000 berubah menjadi Rp 2.556.679.900
melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara
tahun anggaran 2016. Berdasarkan kontrak dilakukan oleh konsultan pengawas dari
CV Palangka Widyajasa Konsultan dengan direktu Manhu.

“Tenaga teknis sesuai kontrak antara lain Manhu selaku
Site Engineering, Kriswandi selaku Chief Insfektor, Karnalius Aman selaku
insfektor/pengawas, Gerhad selaku surveyor, Prado Galand selaku Lab Math,
Victor Santoso selaku Drafter dan Wikno selaku Administrasi,” katanya.

Namun faktanya, pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan
secara maksimal dan oleh orang yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas
pekerjaan jalan sebagaimana tenaga teknis yang dicantumkan dalam dokumen
penawaran CV Palangka Widyajasa Konsultan.

Baca Juga :  Positif Narkoba, Oknum Anggota DPRD Kapuas Hanya Direhabilitasi

Melainkan hanya dilakukan pengawasan oleh Mulianto selaku
Site Engineer dan Gerhat Umbing selaku Inspektor yang kemampuan/keahlian dan
pengalamannya belum bisa dibuktikan melalui proses seleksi atau pelelangan.

 

“Sehingga terbukti pelaksanaan pekerjaan di lapangan
setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian hasil pekerjaan oleh ahli terdapat
item pekerjaan yaitu lapis pondasi Agregat Kelas B tidak memenuhi spesifikasi
sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak,” ungkapnya.

 

Diungkapkan Teguh secara teknis apabila di dalam suatu
kontrak pembangunan badan jalan diisyaratkan pada item tertentu untuk
dilaksanakan guna peningkatan badan jalan, namun faktanya tidak dilaksanakan
oleh pihak ketiga (rekanan pelaksana) sebagaimana yang di syaratkan di dalam
kontrak.

Maka secara teknis item pekerjaan tersebut memiliki
kualitas yang jelek atau buruk. Bahkan hasil pekerjaan itu pun sangat
mempengaruhi kualitas teknis pekerjaan atau peningkatan pembangunan badan jalan
mensyaratkan adanya item pekerjaan timbunan tanah biasa dan Agregat Kelas B.

“Namun faktanya di lapangan yang dikerjakan dan
terpasang oleh pihak ketiga atau kontrakor pelaksana adalah bukan tanah
timbunan biasa dan Agregat Kelas B, daya dukung tanahnya rendah yang
mengakibatkan nilai umur rencana jalan tidak terpenuhi. Apabila dilaksanakan
untuk pekerjaan tahap berikutnya sampai pekerjaan aspal akan terjadi penurunan
memanjang atau permanent depormation,” jelasnya.

Kemudian, Teguh Widodo mengatakan berdasarkan hasil
pemeriksaan dan pengujian oleh ahli sehingga bedasarkan laporan hasil audit
perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng
tanggal 30 April 2018, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp
1.787.388.120 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus
delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah).

Perhitungan yaitu besaran nilai item pekerjaan Agregat
Kelas B dalam kontrak temasuk pajak sebesar Rp 1.966.126.932 dikurangi dengan
PPN sebesar 10% sebesar Rp. 178.738.812.

“Selanjutnya terhadap perbuatan keempat tersangka
telah memenuhi unsur-unsur delik tindak pidana korupsi, berupa melakukan
perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang
dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ujarnya (atm/OL)

PALANGKA RAYA – Ditkrimsus Polda Kalteng membongkar empat
tersangka dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei
Rahayu I – Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah melalui Dinas Sosial, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016. Keempat
orang tersebut masing-masing punya peran yang membawa mereka menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni Sayudi selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Muhamad Sidik selaku Direktur PT Ihyamulik Bengkang
Turan (Kontraktor pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan tersebut), Hart
Natalis selaku pelaksana dari pekerjaan fisik peningkatan jalan dan Manhu
selaku Direktur CV Palangka Widyajasa Konsultan (Konsultan Pengawas).

“Berdasarkan fakta-fakta yang didapat empat tersangka
tersebut diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex melalui Wadirkrimsus AKBP Teguh
Widodo, Senin (24/6/2019).

Selanjutnya, Teguh Widodo mengatakan berawal dari PPK yakni
Sayudi dalam menandatangani perjanjian kontrak pekerjaan peningkatan jalan
penghubung tersebut dengan Muhamad Sidik selaku direktur PT Ihyamulik Bengkang
Turan.

Namun faktanya di lapangan oleh Hart Natalis dengan mengacu
pada Akta Notaris tanggal 13 Juli 2016 yang berbunyi bahwa direksi PT Ihyamulik
Bengkang Turan memberikan kuasa kepada Hart Natalis untuk mewakili dalam
pelaksanaan pekerjaan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap proyek
pekerjaan tersebut.

“Hal tersebut diketahui oleh PPK sejak awal bahwa Hart
Natalis selaku pihak yang berlanggung jawab sepenuhnya dan mengerjakan
pekerjaan tersebut di lapangan. Meskipun Hart Natalis bukan merupakan pengurus
perusahaan dan tenaga teknis dari PT Ihyamulik Bengkang Turan,” ungkapnya.

Teguh Widodo mengungkapkan, pelaksanaan pekerjaan di
lapangan yang dilakukan oleh Hart Natalis tidak juga dilakukan pengawasan dan
pengendalian oleh PPK, sesuai dengan peranan serta tugas dan tanggung jawab PPK
yang tertuang dalam Pasal 8 Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang pedoman
pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Terbukti PPK yakni Sayudi dalam melakukan pengawasan dan
pengecekan ke lapangan serta melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan tidak
cermat dan teliti serta tidak memahami tekhnis pekerjaan.

“Khususnya pada item lapis pondasi Agregat Kelas B
yang memerlukan pengujian dan penelitian spek bahan yang akan dipasang, secara
khusus sesuai yang tertuang di dalam kontrak yaitu spek untuk lapis pondasi
Agregat Kelas B harus memiliki nilai CBR minimum 60 persen dan abrasi maksimum
40 persen,” tuturnya.

Baca Juga :  Kena Modus Perbaikan Nilai dan Beasiwa, Satu Siswa SMA 1 Dusel Tertipu

Selain itu, PPK tidak memberikan teguran atau sanksi
terhadap rekanan pelaksana dan konsultan pengawas yang tidak menempatkan tenaga
teknisnya di lapangan untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang di
dalam dokumen kontrak.

PPK juga tidak mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) terhadap pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi dan menerima hasil
pekerjaan di lapangan dari tenaga teknis yang memahami pekerjaan tersebut.

“Hart Natalis dalam melaksanakan pekerjaan peningkatan
jalan penghubung tersebut tidak menggunakan tenaga teknis dan pendukung,
sebagaimana yang dicantumkan di dalam dokumen penawaran PT Ihyamulik Bengkang
Turan,” ucap Teguh Widodo.

Teguh Widodo mengatakan, tenaga teknis dan pendukung
tersebut dicantumkan oleh direktur PT Ihyamulik Bengkang Turan, Muhamad Sidik
dan Hart Natalis hanya sebagai syarat pelelangan saja. Sehingga pelaksanaan
pekerjaan serta pengawasan mutu pekerjaan yang terlaksana di lapangan tidak
bisa terlaksana dengan baik sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak serta
tahapan-tahapan pekerjaan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut dikarenakan pengawasan pekerjaan dari PT
Ihyamulik Bengkang Turan hanya dilakukan oleh Hart Natalis.

Bahwa pengawasan pada paket pekerjaan peningkatan jalan
penghubung dari lokasi Sel Rahayu I – Sel Rahayu Kecamatan Teweh Tengah dengan
nilai kontrak awal sebesar Rp 3.236.886.000 berubah menjadi Rp 2.556.679.900
melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara
tahun anggaran 2016. Berdasarkan kontrak dilakukan oleh konsultan pengawas dari
CV Palangka Widyajasa Konsultan dengan direktu Manhu.

“Tenaga teknis sesuai kontrak antara lain Manhu selaku
Site Engineering, Kriswandi selaku Chief Insfektor, Karnalius Aman selaku
insfektor/pengawas, Gerhad selaku surveyor, Prado Galand selaku Lab Math,
Victor Santoso selaku Drafter dan Wikno selaku Administrasi,” katanya.

Namun faktanya, pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan
secara maksimal dan oleh orang yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas
pekerjaan jalan sebagaimana tenaga teknis yang dicantumkan dalam dokumen
penawaran CV Palangka Widyajasa Konsultan.

Baca Juga :  Positif Narkoba, Oknum Anggota DPRD Kapuas Hanya Direhabilitasi

Melainkan hanya dilakukan pengawasan oleh Mulianto selaku
Site Engineer dan Gerhat Umbing selaku Inspektor yang kemampuan/keahlian dan
pengalamannya belum bisa dibuktikan melalui proses seleksi atau pelelangan.

 

“Sehingga terbukti pelaksanaan pekerjaan di lapangan
setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian hasil pekerjaan oleh ahli terdapat
item pekerjaan yaitu lapis pondasi Agregat Kelas B tidak memenuhi spesifikasi
sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak,” ungkapnya.

 

Diungkapkan Teguh secara teknis apabila di dalam suatu
kontrak pembangunan badan jalan diisyaratkan pada item tertentu untuk
dilaksanakan guna peningkatan badan jalan, namun faktanya tidak dilaksanakan
oleh pihak ketiga (rekanan pelaksana) sebagaimana yang di syaratkan di dalam
kontrak.

Maka secara teknis item pekerjaan tersebut memiliki
kualitas yang jelek atau buruk. Bahkan hasil pekerjaan itu pun sangat
mempengaruhi kualitas teknis pekerjaan atau peningkatan pembangunan badan jalan
mensyaratkan adanya item pekerjaan timbunan tanah biasa dan Agregat Kelas B.

“Namun faktanya di lapangan yang dikerjakan dan
terpasang oleh pihak ketiga atau kontrakor pelaksana adalah bukan tanah
timbunan biasa dan Agregat Kelas B, daya dukung tanahnya rendah yang
mengakibatkan nilai umur rencana jalan tidak terpenuhi. Apabila dilaksanakan
untuk pekerjaan tahap berikutnya sampai pekerjaan aspal akan terjadi penurunan
memanjang atau permanent depormation,” jelasnya.

Kemudian, Teguh Widodo mengatakan berdasarkan hasil
pemeriksaan dan pengujian oleh ahli sehingga bedasarkan laporan hasil audit
perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng
tanggal 30 April 2018, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp
1.787.388.120 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus
delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah).

Perhitungan yaitu besaran nilai item pekerjaan Agregat
Kelas B dalam kontrak temasuk pajak sebesar Rp 1.966.126.932 dikurangi dengan
PPN sebesar 10% sebesar Rp. 178.738.812.

“Selanjutnya terhadap perbuatan keempat tersangka
telah memenuhi unsur-unsur delik tindak pidana korupsi, berupa melakukan
perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang
dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ujarnya (atm/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru