30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Masih Menyusui Bayi 5 Bulan, Krisdayanti Tetap Harus ke Penjara

PANGKALAN BUN – Aparat kepolisian masih melakukan
pendalaman dan pemeriksaan terhadap Krisdayanti. Pelaku ditangkap Satuan
Reserse Narkoba Polres Kobar akibat mengedarkan narkoba. Ia ditangkap di Jalan
Panglima Utar, Gang Melati, Desa Sungai Kapitan, Kumai, Kobar.

Dari tangannya polisi berhasil
mengamankan sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,59 gram. Ironisnya
perempuan tersebut diduga tidak hanya mengedarkan narkoba saja, tetapi juga
menggunakannya. Padahal, ia baru saja melahirkan anak keduanya dan masih
menyusui.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatreskoba Ipda Juan R Wagiu mengatakan, pihaknya terus
menelusuri dan mencari barang lainnya. Karena pelaku diduga memiliki jaringan kuat.
Polisi sendiri mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Apalagi pada saat ditangkap sempat mencoba melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Empat Anggota Polri Terlibat Penculikan Pengusaha Inggris, Minta Tebus

“Pelaku memang sudah cukup
lama menjalankan aksinya dan baru tertangkap saat ini. Pada saat kami tangkap
diduga baru saja menggunakan,” katanya.

Kondisi tersebut sangat
disayangkan karena pelaku sendiri masih menyusui bayinya yang masih berumur lima bulan.
Akibatnya kondisi tersebut polisi harus tetap bertindak tegas dan melakukan
proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Walaupun harus meninggalkan
anaknya yang masih kecil, tetapi risiko tersebut tetap dijalankan oleh pelaku
dengan mengedarkan narkoba. Padahal pelaku sendiri mengetahui dampak dan akibat
menjual barang haram tersebut.

“Alasan karena faktor
ekonomi serta agar bisa tetap menggunakan narkoba, sehingga tetap berjualan
sabu. Sudah kami amankan dan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (son/nto)

Baca Juga :  Gambarnya Tak Muncul Saat Zoom, Kapolres Ngamuk Hajar Anak Buah

PANGKALAN BUN – Aparat kepolisian masih melakukan
pendalaman dan pemeriksaan terhadap Krisdayanti. Pelaku ditangkap Satuan
Reserse Narkoba Polres Kobar akibat mengedarkan narkoba. Ia ditangkap di Jalan
Panglima Utar, Gang Melati, Desa Sungai Kapitan, Kumai, Kobar.

Dari tangannya polisi berhasil
mengamankan sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,59 gram. Ironisnya
perempuan tersebut diduga tidak hanya mengedarkan narkoba saja, tetapi juga
menggunakannya. Padahal, ia baru saja melahirkan anak keduanya dan masih
menyusui.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatreskoba Ipda Juan R Wagiu mengatakan, pihaknya terus
menelusuri dan mencari barang lainnya. Karena pelaku diduga memiliki jaringan kuat.
Polisi sendiri mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Apalagi pada saat ditangkap sempat mencoba melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Empat Anggota Polri Terlibat Penculikan Pengusaha Inggris, Minta Tebus

“Pelaku memang sudah cukup
lama menjalankan aksinya dan baru tertangkap saat ini. Pada saat kami tangkap
diduga baru saja menggunakan,” katanya.

Kondisi tersebut sangat
disayangkan karena pelaku sendiri masih menyusui bayinya yang masih berumur lima bulan.
Akibatnya kondisi tersebut polisi harus tetap bertindak tegas dan melakukan
proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Walaupun harus meninggalkan
anaknya yang masih kecil, tetapi risiko tersebut tetap dijalankan oleh pelaku
dengan mengedarkan narkoba. Padahal pelaku sendiri mengetahui dampak dan akibat
menjual barang haram tersebut.

“Alasan karena faktor
ekonomi serta agar bisa tetap menggunakan narkoba, sehingga tetap berjualan
sabu. Sudah kami amankan dan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (son/nto)

Baca Juga :  Gambarnya Tak Muncul Saat Zoom, Kapolres Ngamuk Hajar Anak Buah

Terpopuler

Artikel Terbaru