33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tersinggung Istri Berkata Kasar, Suami Main Palu

KUALA PEMBUANG – Diduga kesal dengan istrinya berinisial RT (37)
karena berkata kasar, FM (35) tega memukul istrinya hingga terluka menggunakan
palu atau tukul. Akibatnya, RT mengalami luka di kepala, dan harus mendapat
perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang.

Peristiwa itu terjadi Senin
(16/9) lalu sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman mereka di Jalan RA Kartini,
Kuala Pembuang. Akibatnya, FM harus berurusan dengan polisi dan diamankan di
Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) itu.

Awalnya, FM sedang memperbaiki
sepeda. Dia mendengar istrinya sedang marah-marah dan mengeluarkan kata-kata
kasar. Diduga karena tersinggung atau kesal mendengar kata-kata kasar istrinya,
FM pun mendatangi istrinya dengan membawa palu. Tanpa pikir panjang, dia
memukul  RT di bagian kepala hingga
terluka.

Baca Juga :  Jajaran Polda Kalteng Tanam 10 Ribu Pohon

Kapolres Seruyan AKBP Ramon
Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu S Budiarjo membenarkan adanya
peristiwa tersebut. Namun tersangkanya sudah diamankan di Polres Seruyan.

“Karena merasa tersinggung
dengan kata-kata korban (istrinya, red), kemudian pelaku mendatangi korban
dengan membawa palu dan memukul kepala korban dengan palu tersebut,” kata
Wahyu S Budiarjo, Minggu (22/9).

Akibat perbuatannya, FM
disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5A Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang KDRT atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun. “Korban mengalami luka pada bagian belakang kepala,
luka robek bagian pelipis dan matanya. Korban sampai saat ini masih dirawat di
rumah sakit,” jelasnya. (ais/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Water Canon Siram Desinfektan Keliling Kobar

KUALA PEMBUANG – Diduga kesal dengan istrinya berinisial RT (37)
karena berkata kasar, FM (35) tega memukul istrinya hingga terluka menggunakan
palu atau tukul. Akibatnya, RT mengalami luka di kepala, dan harus mendapat
perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang.

Peristiwa itu terjadi Senin
(16/9) lalu sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman mereka di Jalan RA Kartini,
Kuala Pembuang. Akibatnya, FM harus berurusan dengan polisi dan diamankan di
Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) itu.

Awalnya, FM sedang memperbaiki
sepeda. Dia mendengar istrinya sedang marah-marah dan mengeluarkan kata-kata
kasar. Diduga karena tersinggung atau kesal mendengar kata-kata kasar istrinya,
FM pun mendatangi istrinya dengan membawa palu. Tanpa pikir panjang, dia
memukul  RT di bagian kepala hingga
terluka.

Baca Juga :  Jajaran Polda Kalteng Tanam 10 Ribu Pohon

Kapolres Seruyan AKBP Ramon
Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu S Budiarjo membenarkan adanya
peristiwa tersebut. Namun tersangkanya sudah diamankan di Polres Seruyan.

“Karena merasa tersinggung
dengan kata-kata korban (istrinya, red), kemudian pelaku mendatangi korban
dengan membawa palu dan memukul kepala korban dengan palu tersebut,” kata
Wahyu S Budiarjo, Minggu (22/9).

Akibat perbuatannya, FM
disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5A Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang KDRT atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun. “Korban mengalami luka pada bagian belakang kepala,
luka robek bagian pelipis dan matanya. Korban sampai saat ini masih dirawat di
rumah sakit,” jelasnya. (ais/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Water Canon Siram Desinfektan Keliling Kobar

Terpopuler

Artikel Terbaru