30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Apes, Karyawan Diciduk karena Beli Handphone

PANGKALAN BUN-Sudah jatuh
tertimpa tangga, mungkin inilah peribahasa yang tepat menggambarkan keadaan
yang dialami oleh seorang laki-laki MR (39). Warga Kelurahan Baru, Kecamatan
Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), ini diciduk aparat.

Pasalnya, lelaki
yang sehari-harinya berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota
Polres Kobar, lantaran diduga membeli gawai atau handphone hasil curian dari
seorang lelaki bernama Aldi, Rabu (19/2)) pukul 14.00 WIB.

“Dari keterangan
pelaku pencurian bernama Aldi, bahwa handphone tersebut dijual kepada seorang
lelaki bernama MR. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan MR di rumahnya,”
terang Kasatreskrim Kobar AKP Tri Wibowo kepada media, Jumat siang (21/2).

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Panen Sayuran Hidroponik

Tri menambahkan,
pelaku dimintai keterangan secara intensif terkait pembelian gawai hasil curian
tersebut. “Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480
KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya. (hms/ami
/nto)

PANGKALAN BUN-Sudah jatuh
tertimpa tangga, mungkin inilah peribahasa yang tepat menggambarkan keadaan
yang dialami oleh seorang laki-laki MR (39). Warga Kelurahan Baru, Kecamatan
Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), ini diciduk aparat.

Pasalnya, lelaki
yang sehari-harinya berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota
Polres Kobar, lantaran diduga membeli gawai atau handphone hasil curian dari
seorang lelaki bernama Aldi, Rabu (19/2)) pukul 14.00 WIB.

“Dari keterangan
pelaku pencurian bernama Aldi, bahwa handphone tersebut dijual kepada seorang
lelaki bernama MR. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan MR di rumahnya,”
terang Kasatreskrim Kobar AKP Tri Wibowo kepada media, Jumat siang (21/2).

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Panen Sayuran Hidroponik

Tri menambahkan,
pelaku dimintai keterangan secara intensif terkait pembelian gawai hasil curian
tersebut. “Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480
KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya. (hms/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru