PANGKALAN BUN-Sudah jatuh
tertimpa tangga, mungkin inilah peribahasa yang tepat menggambarkan keadaan
yang dialami oleh seorang laki-laki MR (39). Warga Kelurahan Baru, Kecamatan
Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), ini diciduk aparat.
Pasalnya, lelaki
yang sehari-harinya berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota
Polres Kobar, lantaran diduga membeli gawai atau handphone hasil curian dari
seorang lelaki bernama Aldi, Rabu (19/2)) pukul 14.00 WIB.
“Dari keterangan
pelaku pencurian bernama Aldi, bahwa handphone tersebut dijual kepada seorang
lelaki bernama MR. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan MR di rumahnya,â€
terang Kasatreskrim Kobar AKP Tri Wibowo kepada media, Jumat siang (21/2).
Tri menambahkan,
pelaku dimintai keterangan secara intensif terkait pembelian gawai hasil curian
tersebut. “Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480
KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,†imbuhnya. (hms/ami/nto)