31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Siswa SMA yang Diduga Bunuh Begal Hanya Dituntut Pembinaan Setahun

Jaksa penuntut umum
(JPU) Kejari Malang akhirnya tidak menjerat ZA dengan pasal pembunuhan dan
pembunuhan berencana. Siswa SMA yang menjadi pesakitan karena membunuh begal
yang hendak memerkosa pacarnya itu hanya dituntut hukuman berupa pembinaan
selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak,
Kabupaten Malang.

Tuntutan tersebut
diajukan karena jaksa menganggap ZA mempunyai niat untuk menyakiti Misnan,
pelaku begal yang ditikam dengan pisau hingga tewas.

Dalam sidang tertutup
di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, itu, jaksa mengungkapkan bahwa ZA
terbukti memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.
Unsur tersebut termuat dalam pasal 351 ayat 3.

Kristriawan, JPU
Kejari Malang, membacakan tuntutan itu secara cepat. Hanya sekitar 10 menit
sidang dinyatakan selesai. ”Menyatakan anak ZA bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP
dalam dakwaan kesatu lebih subsider,” ucapnya di ruang sidang. Kendati sidang berlangsung
tertutup, suara Kristriawan masih terdengar dari luar ruangan. Setelah sidang,
Kristriawan enggan berbicara. Dia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa
sepatah kata pun.

Sementara itu,
Kasipidum Kejari Malang Sobrani Binzar menyatakan, ada unsur niat yang membuat
ZA dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, membuat Misnan terluka.
”Menyakiti dengan adanya luka disebut dengan penganiayaan. Itu sesuai dengan
fakta persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Sembunyi di Persawahan, Tiga Tahanan Kabur Didor

Sobrani mengungkapkan,
unsur kesengajaan sudah terpenuhi. Selain itu, dalam fakta persidangan,
ditemukan adanya unsur kesengajaan saat ZA mengambil pisau di dalam jok motor.
Saat itu Misnan sedang berbicara dengan temannya. ”Perlu diingat, terdakwa juga
menyembunyikan pisau tersebut,” tuturnya.

Sobrani menambahkan,
unsur penganiayaan juga terbukti. Alasannya, korban mengalami luka tusuk.
”Terakhir, unsur menyebabkan matinya orang. Itu sudah terbukti karena Misnan
meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk,” ujarnya.

Pada bagian lain,
penasihat hukum ZA, Bakti Riza Anugerah dan Afrizal Mukti Wibowo, merasa kecewa
dengan tuntutan jaksa. Meski tidak dituntut pidana penjara, bagi mereka,
penerapan pasal tersebut tidak sesuai. ”Kami akan jelaskan dalam pleidoi,” ucap
Bakti.

Bagi dia, unsur
penganiayaan dalam tuntutan ke kliennya tidak tepat. Sebab, tidak ada perbuatan
yang dilakukan secara berulang-ulang. Sesuai fakta sidang, kliennya hanya
bersikap refleks. Waktu itu, Misnan dan satu begal lainnya, Aliwafa, mengancam
dan melakukan perampasan. Buktinya, handphone kliennya dan VN, teman perempuan
ZA, tidak berada dalam genggaman mereka saat kejadian. ”Kami masih yakin
perbuatan ZA menusuk itu karena ada ancaman sehingga dia melakukan pembelaan.
Dalam pasal 49 KUHP, hal itu tidak dipidana,” tegas dia.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Barbuk Berhasil Diamankan

Hal yang sama
disampaikan Afrizal. Menurut dia, perbuatan ZA tidak bisa dipidana. Sebab, saat
kejadian, ada alasan ZA melakukan penusukan itu. Salah satunya, ZA dan VN
menjadi target begal. ”Klien kami mengalami guncangan jiwa karena ancaman
serangan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Setelah sidang, ZA
tampak murung. Dia langsung menuju orang tuanya dan pulang. Dihubungi melalui
telepon, dia mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perkiraannya.
Dia tak mengira bakal dijerat dengan pasal penganiayaan. ZA merasa hanya
membela diri. ”Dua lawan satu, saya harus berani. Meski, secara jumlah saya
kalah dan tak punya keahlian tarung. Tapi, koncoku diancem perkosa, yo khawatir
dan ndredeg aku,” tuturnya. Bahkan, dia mengaku tak tahu bahwa pisau yang
ditusukkannya membuat begal itu tewas.(jpc)

 

Jaksa penuntut umum
(JPU) Kejari Malang akhirnya tidak menjerat ZA dengan pasal pembunuhan dan
pembunuhan berencana. Siswa SMA yang menjadi pesakitan karena membunuh begal
yang hendak memerkosa pacarnya itu hanya dituntut hukuman berupa pembinaan
selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak,
Kabupaten Malang.

Tuntutan tersebut
diajukan karena jaksa menganggap ZA mempunyai niat untuk menyakiti Misnan,
pelaku begal yang ditikam dengan pisau hingga tewas.

Dalam sidang tertutup
di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, itu, jaksa mengungkapkan bahwa ZA
terbukti memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.
Unsur tersebut termuat dalam pasal 351 ayat 3.

Kristriawan, JPU
Kejari Malang, membacakan tuntutan itu secara cepat. Hanya sekitar 10 menit
sidang dinyatakan selesai. ”Menyatakan anak ZA bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP
dalam dakwaan kesatu lebih subsider,” ucapnya di ruang sidang. Kendati sidang berlangsung
tertutup, suara Kristriawan masih terdengar dari luar ruangan. Setelah sidang,
Kristriawan enggan berbicara. Dia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa
sepatah kata pun.

Sementara itu,
Kasipidum Kejari Malang Sobrani Binzar menyatakan, ada unsur niat yang membuat
ZA dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, membuat Misnan terluka.
”Menyakiti dengan adanya luka disebut dengan penganiayaan. Itu sesuai dengan
fakta persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Sembunyi di Persawahan, Tiga Tahanan Kabur Didor

Sobrani mengungkapkan,
unsur kesengajaan sudah terpenuhi. Selain itu, dalam fakta persidangan,
ditemukan adanya unsur kesengajaan saat ZA mengambil pisau di dalam jok motor.
Saat itu Misnan sedang berbicara dengan temannya. ”Perlu diingat, terdakwa juga
menyembunyikan pisau tersebut,” tuturnya.

Sobrani menambahkan,
unsur penganiayaan juga terbukti. Alasannya, korban mengalami luka tusuk.
”Terakhir, unsur menyebabkan matinya orang. Itu sudah terbukti karena Misnan
meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk,” ujarnya.

Pada bagian lain,
penasihat hukum ZA, Bakti Riza Anugerah dan Afrizal Mukti Wibowo, merasa kecewa
dengan tuntutan jaksa. Meski tidak dituntut pidana penjara, bagi mereka,
penerapan pasal tersebut tidak sesuai. ”Kami akan jelaskan dalam pleidoi,” ucap
Bakti.

Bagi dia, unsur
penganiayaan dalam tuntutan ke kliennya tidak tepat. Sebab, tidak ada perbuatan
yang dilakukan secara berulang-ulang. Sesuai fakta sidang, kliennya hanya
bersikap refleks. Waktu itu, Misnan dan satu begal lainnya, Aliwafa, mengancam
dan melakukan perampasan. Buktinya, handphone kliennya dan VN, teman perempuan
ZA, tidak berada dalam genggaman mereka saat kejadian. ”Kami masih yakin
perbuatan ZA menusuk itu karena ada ancaman sehingga dia melakukan pembelaan.
Dalam pasal 49 KUHP, hal itu tidak dipidana,” tegas dia.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Barbuk Berhasil Diamankan

Hal yang sama
disampaikan Afrizal. Menurut dia, perbuatan ZA tidak bisa dipidana. Sebab, saat
kejadian, ada alasan ZA melakukan penusukan itu. Salah satunya, ZA dan VN
menjadi target begal. ”Klien kami mengalami guncangan jiwa karena ancaman
serangan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Setelah sidang, ZA
tampak murung. Dia langsung menuju orang tuanya dan pulang. Dihubungi melalui
telepon, dia mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perkiraannya.
Dia tak mengira bakal dijerat dengan pasal penganiayaan. ZA merasa hanya
membela diri. ”Dua lawan satu, saya harus berani. Meski, secara jumlah saya
kalah dan tak punya keahlian tarung. Tapi, koncoku diancem perkosa, yo khawatir
dan ndredeg aku,” tuturnya. Bahkan, dia mengaku tak tahu bahwa pisau yang
ditusukkannya membuat begal itu tewas.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru