31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dalam Sehari, Tiga Bandar Sabu di Buntok Diborgol Polisi

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Tiga bandar besar narkotika jenis sabu
berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Barito Selatan, Sabtu (21/11). Ketiga bandar
sabu yang kerap “berbisnis” di Kota Buntok itu masing-masing berinisial WD
(30), MN (28) dan OK (35).

Ketiganya berhasil dibekuk di
waktu dan tempat yang berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba
jenis sabu dari tangan para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka
dan diamankan di Mapolres Barsel guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Barsel  AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat
Narkoba  Iptu Sanip SH, kepada prokalteng.co,
Sabtu sore mengatakan, penangkapan ketiga pelaku  diawali dari tertangkapnya WD di salah satu
rumah, Jalan Jaya Karsa Buntok.

Baca Juga :  Bertindak Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan

“Dari WD kita temukan 8 paket
sabu dengan berat 6 gram yang disimpan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu
buah gawai merk Nokia warna biru,” terang Sanip.

Selanjutnya, kata Sanip, dari
hasil pengembangan, pihaknya kembali meringkus MN, di Jalan Teratai Kota
Buntok.

“Dari  MN, ditemukan barang bukti 6  paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah
timbangan digital, dua buah plester bening, dua pak plastik bening, satu kotak
rokok merk Gudang Garam Signature warna biru serta satu buah gunting,”
terang kasat Narkoba.

Pengembangan pun terus dilakukan
polisi,  yang akhirnya berhasil memborgol
pelaku inisial OK. “Pelaku OK,  kita
tangkap saat berada dalam mobil, tidak jauh dari lokasi ditangkapnya MN, di Jalan
Teratai, ” jelasnya.

Baca Juga :  Komplotan Maling Rumah Kosong Diringkus

Dari pelaku OK,  kata Sanip, 
berhasil diamankan 7  paket sabu
dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca,
satu buah tempat kacamata warna hitam dan barbuk lainnya. “Saat
penangkapan MN, kita yakini OK bersembunyi di dalam mobil Brio warna merah bernopol
D 1397 VBU,” terang Sanip lagi.

Atas perbuatannya, penyidik
membidik ketiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2)
Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
penjara diatas 5 tahun.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Tiga bandar besar narkotika jenis sabu
berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Barito Selatan, Sabtu (21/11). Ketiga bandar
sabu yang kerap “berbisnis” di Kota Buntok itu masing-masing berinisial WD
(30), MN (28) dan OK (35).

Ketiganya berhasil dibekuk di
waktu dan tempat yang berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba
jenis sabu dari tangan para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka
dan diamankan di Mapolres Barsel guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Barsel  AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat
Narkoba  Iptu Sanip SH, kepada prokalteng.co,
Sabtu sore mengatakan, penangkapan ketiga pelaku  diawali dari tertangkapnya WD di salah satu
rumah, Jalan Jaya Karsa Buntok.

Baca Juga :  Bertindak Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan

“Dari WD kita temukan 8 paket
sabu dengan berat 6 gram yang disimpan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu
buah gawai merk Nokia warna biru,” terang Sanip.

Selanjutnya, kata Sanip, dari
hasil pengembangan, pihaknya kembali meringkus MN, di Jalan Teratai Kota
Buntok.

“Dari  MN, ditemukan barang bukti 6  paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah
timbangan digital, dua buah plester bening, dua pak plastik bening, satu kotak
rokok merk Gudang Garam Signature warna biru serta satu buah gunting,”
terang kasat Narkoba.

Pengembangan pun terus dilakukan
polisi,  yang akhirnya berhasil memborgol
pelaku inisial OK. “Pelaku OK,  kita
tangkap saat berada dalam mobil, tidak jauh dari lokasi ditangkapnya MN, di Jalan
Teratai, ” jelasnya.

Baca Juga :  Komplotan Maling Rumah Kosong Diringkus

Dari pelaku OK,  kata Sanip, 
berhasil diamankan 7  paket sabu
dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca,
satu buah tempat kacamata warna hitam dan barbuk lainnya. “Saat
penangkapan MN, kita yakini OK bersembunyi di dalam mobil Brio warna merah bernopol
D 1397 VBU,” terang Sanip lagi.

Atas perbuatannya, penyidik
membidik ketiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2)
Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
penjara diatas 5 tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru