30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menikmati Sabu di Sel Rutan, Dua Napi Disidang Lagi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua narapidana di rutan kelas II A Palangka Raya, Dodot Dini alias Dodot dan Muhlis alias Aris kembali berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin ( 18/10). Keduanya didakwa jaksa dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan mereka pada bulan Februari 2021 lalu. Dodot dan Muhlis yang sidangnya dalam berkas perkara terpisah, saling berhadapan untuk memberikan kesaksian.

Di hadapan hakim ketua majelis Irfanul Hakim, Terdakwa Dodot yang mendapat giliran pertama memberikan kesaksian untuk perkara Muhlis. Dia mengakui bahwa dirinya dan Muhlis pernah sepakat untuk membeli satu paket  sabu dan kemudian menggunakannya saat  mereka berada di dalam rutan Palangka Raya.

“Saya yang memesan paket sabu dan uangnya dari saya Rp 2 juta,” kata Dodot ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Agustin Hematang.

Dodot bercerita, kejadian berawal saat dirinya ingin membeli paket sabu namun uang yang dimilikinya tidak cukup. Dodot pun kemudian menceritakan niat untuk membeli sabu itu kepada terdakwa Muhlis yang saat kejadian itu merupakan temannya satu sel tahanan.

“Harga sabu satu paket Rp 2 juta. Uangnya kurang karena saya cuma punya Rp 1.700.000,” kata Dodot.

Lalu, lanjutnya, Muhlis yang mendengar Dodot ingin memesan paketan sabu menyanggupi menutupi kekurangan uang pemesanan sabu tersebut. Muhlis pun kemudian menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada Dodot. Setelah itu, Dodot pun menghubungi seorang bandar yang dikenalnya untuk memesan sahu.

Baca Juga :  Ditemukan, Mayat Membusuk dan Sepeda Motor

JPU Agustin yang penasaran dengan kesaksian Dodot sempat bertanya kepada terdakwa bagaimana caranya ia bisa berhubungan dengan bandar narkoba tersebut dan memperolehnya. Kemudian Dodot mengaku pemesanan paket sabu pakai telepon milikinya. Sedangkan  bandar sabu yang dihubunginya itu ternyata juga masih ada hubungan keluarga dengan dirinya.

“Saya belinya dengan saudara saya bu. Saudara Gege,” kata Dodot kepada jaksa Agustin. Pria yang sudah menjadi penghuni rutan Palangka Raya sejak tahun 2019 karena kasus penggelapan ini menambahkan lagi proses pembayaran dilakukan secara transfer lewat e-banking.

“Oh jadi kamu punya Hp android? Kamu telepon, terus apa kamu bilang  ke saudaramu, Gege itu? tanya Agustin mengorek kesaksian Dodot lagi .

“Saya bilang minta diantarkan ke rutan melewati titipan makanan bu,” kata Dodot.

“Jadi diantar lewat titipan makanan ,sampai di kamu,” tanya JPU lagi.

“Sampai bu,” Kata dodot yang mengatakan bahwa titipan makanan berisi paket sabu yang dipesanannya itu diantar ke selnya oleh  tahanan pendamping (taping).

Dodot melanjutkan, sesudah paket sabu tersebut sampai ke tangannya, paket sabu itu disimpan di dalam sebuah kotak rokok Marlboro berwarna merah yang biasa dihisapnya. Dodot juga mengatakan paket sabu yang dipesannya itu dibagikan juga kepada terdakwa Muhlis yang ikut membayar harga sabu tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Penusukan Ditangkap di Rumah Keluarganya

“Waktu kamu ngasih sabu ke Muhlis ada yang liat gak?“ tanya jaksa lagi kepada Dodot.

“Siap. Mungkin ada bu,” jawab Dodot.

Diterangkan lagi oleh dodot, dia dan Muhlis sempat memakai dan menikmati paket barang haram yang mereka beli tersebut. Mereka mengisapnya sabu itu saat berada di kamar mandi rutan di dalam blok  sel mereka. Alat untuk menghisap sabu itu sendiri diakui Dodot dibuat sendiri olehnya.

Sementara itu, saat giliran Muhlis yang bersaksi, dia langsung membantah kalau ada menyerahkan uang untuk ikut membeli paket sabu tersebut. “Saya tidak pernah menyerahkan uang kasih ke Dodot, bu” ujar Muhlis.

Berdasarkan keterangan Muhlis kejadian yang sebenarnya adalah uang Rp 300 ribu yang dikatakan Dodot itu sebenarnya merupakan pembayaran hutang handphone android miliknya yang dibeli oleh Dodot.

Sewaktu ditagih sisa pelunasan harga handphone tersebut, Dodot menawarkan untuk membayarnya dengan bagian paket sabu yang di belinya.

“Dia (Dodot, red) bilang aku pesan ini apa itu aja, karena namanya saya dikasih tawaran itu ya saya pilih itu (sabu, red) aja yang mulia,” ujar Muhlis.

“Oh, jadi ceritanya bayar utang HP-nya pakai sabu, begitu?” kata hakim, Irfanul Hakim.

“Iya, yang Mulia,” jawab Muhlis.

Muhlis juga membenarkan barang bukti paketan shabu dan kotak rokok Marlboro yang di tunjukkan jaksa kepadanya ,di katakan muhlis adalah barang milik Dodot.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua narapidana di rutan kelas II A Palangka Raya, Dodot Dini alias Dodot dan Muhlis alias Aris kembali berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin ( 18/10). Keduanya didakwa jaksa dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan mereka pada bulan Februari 2021 lalu. Dodot dan Muhlis yang sidangnya dalam berkas perkara terpisah, saling berhadapan untuk memberikan kesaksian.

Di hadapan hakim ketua majelis Irfanul Hakim, Terdakwa Dodot yang mendapat giliran pertama memberikan kesaksian untuk perkara Muhlis. Dia mengakui bahwa dirinya dan Muhlis pernah sepakat untuk membeli satu paket  sabu dan kemudian menggunakannya saat  mereka berada di dalam rutan Palangka Raya.

“Saya yang memesan paket sabu dan uangnya dari saya Rp 2 juta,” kata Dodot ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Agustin Hematang.

Dodot bercerita, kejadian berawal saat dirinya ingin membeli paket sabu namun uang yang dimilikinya tidak cukup. Dodot pun kemudian menceritakan niat untuk membeli sabu itu kepada terdakwa Muhlis yang saat kejadian itu merupakan temannya satu sel tahanan.

“Harga sabu satu paket Rp 2 juta. Uangnya kurang karena saya cuma punya Rp 1.700.000,” kata Dodot.

Lalu, lanjutnya, Muhlis yang mendengar Dodot ingin memesan paketan sabu menyanggupi menutupi kekurangan uang pemesanan sabu tersebut. Muhlis pun kemudian menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada Dodot. Setelah itu, Dodot pun menghubungi seorang bandar yang dikenalnya untuk memesan sahu.

Baca Juga :  Ditemukan, Mayat Membusuk dan Sepeda Motor

JPU Agustin yang penasaran dengan kesaksian Dodot sempat bertanya kepada terdakwa bagaimana caranya ia bisa berhubungan dengan bandar narkoba tersebut dan memperolehnya. Kemudian Dodot mengaku pemesanan paket sabu pakai telepon milikinya. Sedangkan  bandar sabu yang dihubunginya itu ternyata juga masih ada hubungan keluarga dengan dirinya.

“Saya belinya dengan saudara saya bu. Saudara Gege,” kata Dodot kepada jaksa Agustin. Pria yang sudah menjadi penghuni rutan Palangka Raya sejak tahun 2019 karena kasus penggelapan ini menambahkan lagi proses pembayaran dilakukan secara transfer lewat e-banking.

“Oh jadi kamu punya Hp android? Kamu telepon, terus apa kamu bilang  ke saudaramu, Gege itu? tanya Agustin mengorek kesaksian Dodot lagi .

“Saya bilang minta diantarkan ke rutan melewati titipan makanan bu,” kata Dodot.

“Jadi diantar lewat titipan makanan ,sampai di kamu,” tanya JPU lagi.

“Sampai bu,” Kata dodot yang mengatakan bahwa titipan makanan berisi paket sabu yang dipesanannya itu diantar ke selnya oleh  tahanan pendamping (taping).

Dodot melanjutkan, sesudah paket sabu tersebut sampai ke tangannya, paket sabu itu disimpan di dalam sebuah kotak rokok Marlboro berwarna merah yang biasa dihisapnya. Dodot juga mengatakan paket sabu yang dipesannya itu dibagikan juga kepada terdakwa Muhlis yang ikut membayar harga sabu tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Penusukan Ditangkap di Rumah Keluarganya

“Waktu kamu ngasih sabu ke Muhlis ada yang liat gak?“ tanya jaksa lagi kepada Dodot.

“Siap. Mungkin ada bu,” jawab Dodot.

Diterangkan lagi oleh dodot, dia dan Muhlis sempat memakai dan menikmati paket barang haram yang mereka beli tersebut. Mereka mengisapnya sabu itu saat berada di kamar mandi rutan di dalam blok  sel mereka. Alat untuk menghisap sabu itu sendiri diakui Dodot dibuat sendiri olehnya.

Sementara itu, saat giliran Muhlis yang bersaksi, dia langsung membantah kalau ada menyerahkan uang untuk ikut membeli paket sabu tersebut. “Saya tidak pernah menyerahkan uang kasih ke Dodot, bu” ujar Muhlis.

Berdasarkan keterangan Muhlis kejadian yang sebenarnya adalah uang Rp 300 ribu yang dikatakan Dodot itu sebenarnya merupakan pembayaran hutang handphone android miliknya yang dibeli oleh Dodot.

Sewaktu ditagih sisa pelunasan harga handphone tersebut, Dodot menawarkan untuk membayarnya dengan bagian paket sabu yang di belinya.

“Dia (Dodot, red) bilang aku pesan ini apa itu aja, karena namanya saya dikasih tawaran itu ya saya pilih itu (sabu, red) aja yang mulia,” ujar Muhlis.

“Oh, jadi ceritanya bayar utang HP-nya pakai sabu, begitu?” kata hakim, Irfanul Hakim.

“Iya, yang Mulia,” jawab Muhlis.

Muhlis juga membenarkan barang bukti paketan shabu dan kotak rokok Marlboro yang di tunjukkan jaksa kepadanya ,di katakan muhlis adalah barang milik Dodot.

Terpopuler

Artikel Terbaru