31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jaksa Agung Minta Siswa SMA yang Bunuh Begal Dikembalikan ke Orang Tua

Kasus siswa SMA yang membunuh begal di Malang terdengar sampai
Jakarta. Kasus yang hari ini memasuki sidang pembacaan tuntutan itu bahkan
mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menyatakan, jaksa hanya
akan menuntut ZA, inisial siswa SMA itu, dengan hukuman dikembalikan ke orang
tuanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin setelah rapat kerja
dengan komisi III di gedung DPR kemarin (20/1). Dia menyatakan, pembunuhan itu
terjadi karena ZA berusaha membela diri. Namun, ZA tidak dalam keadaan terpaksa
penuh. Sebab, kata dia, sebenarnya si begal tidak punya keinginan memerkosa
pacar ZA. Namun, ZA kadung membawa senjata tajam. Senjata itulah yang digunakan
pelajar tersebut untuk membela diri dan menghabisi korban.

Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak menahan ZA. Menurut
dia, hari ini ada pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
’’Tuntutannya juga akan kami kembalikan ke orang tuanya,’’ tegasnya.

Sementara itu, kemarin (20/1) diadakan sidang tertutup di Ruang
Sidang Anak Pengadilan Negeri Kepanjen. Agendanya mendengarkan keterangan
saksi-saksi. Salah seorang saksi adalah VN, teman perempuan ZA yang berada di
lokasi kejadian. Saat ditemui seusai sidang, VN kembali menceritakan peristiwa
tersebut. Semua berawal pada 8 September 2019. Saat itu, ZA dan VN selesai
menonton konser musik di Stadion Kanjuruhan. Perempuan kelahiran 2002 itu
menerangkan, waktu kejadian sekitar pukul 19.00 di ladang tebu, Serangan,
Gondanglegi, Malang.

Baca Juga :  Dua Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Lampu Penerangan Jalan Dibekuk

ZA memilih jalur alternatif untuk pulang. Jalur tersebut
dianggap lebih cepat lantaran aksesnya lebih enak. Namun, jalan itu sepi.
’’Melewati ladang tebu,’’ katanya. Pada saat itulah mereka dibuntuti empat
orang yang mengendarai dua motor. Para pelaku langsung memepet dan memaksa ZA
menepikan motornya. Kemudian, pelaku merampas handphone dan motor korban.
’’Handphone Mas ZA sudah diberikan karena diancam,’’ cerita VN. Dua pelaku,
yakni Misnan dan Aliwafa, hendak merampas motor ZA. ’’Di situ saya inget betul.
Saya juga diancem-ancem mau diperkosa,’’ jelas dia.

Mendengar ancaman pemerkosaan itu, ZA yang semula menurut
akhirnya melawan. Dia mengambil pisau dapur yang berada di jok motor. Pisau itu
ditusukkan ke Misnan. ZA lalu ganti mengancam Aliwafa. ’’Ndredeg gak
keruan, Mas. Aku langsung ambil motornya untuk ditarik ke belakang karena
disuruh Mas ZA,’’ jelas VN. Menurut dia, ZA tidak tahu bahwa Misnan akhirnya
meninggal dunia.

Saat sidang, ZA dan VN terlihat masih mengenakan seragam putih
abu-abu. ZA duduk di sebelah kanan pengacaranya. Dia menyimak keterangan
saksi-saksi. Pengunjung hanya bisa menonton dari pintu kaca secara bergantian.

Bakti Riza Hidayat, penasihat hukum ZA, mengatakan, beberapa
saksi sangat menguntungkan kliennya. Misalnya, keterangan Aliwafa. Bakti
mengungkapkan, Aliwafa dan Misnan bukan kali pertama melakukan pemerasan di
lokasi tersebut. Mereka bahkan pernah dipenjara dalam kasus yang sama.

Bakti menuturkan, penerapan pasal untuk kliennya tidak
manusiawi. Apalagi, ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bagi dia,
pasal primer tersebut telah gugur dalam persidangan. ’’Lah, klien kami itu
melakukan penusukan karena ada tekanan atau teror dari pelaku begal. Bagaimana
klien kami bisa dianggap melakukan pembunuhan berencana?’’ ujar Bakti.

Baca Juga :  Asyik Dorong Motor Curian, Pelaku Terciduk Tetangga Korban

Selain itu, dugaan pasal 338 tentang pembunuhan yang didakwakan
kepada kliennya tidak terbukti. Sebab, kliennya hanya membela diri. Kemudian,
pasal 351 ayat 3 juga bakal tidak terbukti. Alasannya sama. Unsur-unsur dalam
pasal itu sulit dibuktikan karena perbuatannya tidak dilakukan berulang-ulang.

Bakti menjelaskan, undang-undang darurat tentang penggunaan
senjata tajam yang dipakai jaksa juga tidak tepat. Alasannya, pisau yang
dipakai untuk menusuk pelaku begal merupakan alat prakarya sekolah. Hal itu
sudah dijelaskan saksi ahli dan guru ZA. ’’Jika klien kami divonis bersalah,
ini sangat lucu. Dia membela diri, dalam pasal 49 KUHP itu dijelaskan,”
terangnya. Pasal tersebut, kata dia, menjelaskan tentang pembelaan. Perbuatan
kliennya disebabkan adanya keadaan mendesak. Yakni, ZA akan dibegal dan
temannya akan diperkosa. Perbuatan itulah yang membuat ZA menusukkan pisau ke
pelaku begal.

Pada bagian lain, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang
Kristriawan enggan berkomentar banyak. Yang pasti, lanjut dia, saksi-saksi
sudah memberikan keterangan dalam persidangan. ”Besok (hari ini, Red) kami buat
tuntutannya. Nanti kami diskusikan dengan tim,” katanya.(jpc)

 

Kasus siswa SMA yang membunuh begal di Malang terdengar sampai
Jakarta. Kasus yang hari ini memasuki sidang pembacaan tuntutan itu bahkan
mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menyatakan, jaksa hanya
akan menuntut ZA, inisial siswa SMA itu, dengan hukuman dikembalikan ke orang
tuanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin setelah rapat kerja
dengan komisi III di gedung DPR kemarin (20/1). Dia menyatakan, pembunuhan itu
terjadi karena ZA berusaha membela diri. Namun, ZA tidak dalam keadaan terpaksa
penuh. Sebab, kata dia, sebenarnya si begal tidak punya keinginan memerkosa
pacar ZA. Namun, ZA kadung membawa senjata tajam. Senjata itulah yang digunakan
pelajar tersebut untuk membela diri dan menghabisi korban.

Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak menahan ZA. Menurut
dia, hari ini ada pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
’’Tuntutannya juga akan kami kembalikan ke orang tuanya,’’ tegasnya.

Sementara itu, kemarin (20/1) diadakan sidang tertutup di Ruang
Sidang Anak Pengadilan Negeri Kepanjen. Agendanya mendengarkan keterangan
saksi-saksi. Salah seorang saksi adalah VN, teman perempuan ZA yang berada di
lokasi kejadian. Saat ditemui seusai sidang, VN kembali menceritakan peristiwa
tersebut. Semua berawal pada 8 September 2019. Saat itu, ZA dan VN selesai
menonton konser musik di Stadion Kanjuruhan. Perempuan kelahiran 2002 itu
menerangkan, waktu kejadian sekitar pukul 19.00 di ladang tebu, Serangan,
Gondanglegi, Malang.

Baca Juga :  Dua Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Lampu Penerangan Jalan Dibekuk

ZA memilih jalur alternatif untuk pulang. Jalur tersebut
dianggap lebih cepat lantaran aksesnya lebih enak. Namun, jalan itu sepi.
’’Melewati ladang tebu,’’ katanya. Pada saat itulah mereka dibuntuti empat
orang yang mengendarai dua motor. Para pelaku langsung memepet dan memaksa ZA
menepikan motornya. Kemudian, pelaku merampas handphone dan motor korban.
’’Handphone Mas ZA sudah diberikan karena diancam,’’ cerita VN. Dua pelaku,
yakni Misnan dan Aliwafa, hendak merampas motor ZA. ’’Di situ saya inget betul.
Saya juga diancem-ancem mau diperkosa,’’ jelas dia.

Mendengar ancaman pemerkosaan itu, ZA yang semula menurut
akhirnya melawan. Dia mengambil pisau dapur yang berada di jok motor. Pisau itu
ditusukkan ke Misnan. ZA lalu ganti mengancam Aliwafa. ’’Ndredeg gak
keruan, Mas. Aku langsung ambil motornya untuk ditarik ke belakang karena
disuruh Mas ZA,’’ jelas VN. Menurut dia, ZA tidak tahu bahwa Misnan akhirnya
meninggal dunia.

Saat sidang, ZA dan VN terlihat masih mengenakan seragam putih
abu-abu. ZA duduk di sebelah kanan pengacaranya. Dia menyimak keterangan
saksi-saksi. Pengunjung hanya bisa menonton dari pintu kaca secara bergantian.

Bakti Riza Hidayat, penasihat hukum ZA, mengatakan, beberapa
saksi sangat menguntungkan kliennya. Misalnya, keterangan Aliwafa. Bakti
mengungkapkan, Aliwafa dan Misnan bukan kali pertama melakukan pemerasan di
lokasi tersebut. Mereka bahkan pernah dipenjara dalam kasus yang sama.

Bakti menuturkan, penerapan pasal untuk kliennya tidak
manusiawi. Apalagi, ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bagi dia,
pasal primer tersebut telah gugur dalam persidangan. ’’Lah, klien kami itu
melakukan penusukan karena ada tekanan atau teror dari pelaku begal. Bagaimana
klien kami bisa dianggap melakukan pembunuhan berencana?’’ ujar Bakti.

Baca Juga :  Asyik Dorong Motor Curian, Pelaku Terciduk Tetangga Korban

Selain itu, dugaan pasal 338 tentang pembunuhan yang didakwakan
kepada kliennya tidak terbukti. Sebab, kliennya hanya membela diri. Kemudian,
pasal 351 ayat 3 juga bakal tidak terbukti. Alasannya sama. Unsur-unsur dalam
pasal itu sulit dibuktikan karena perbuatannya tidak dilakukan berulang-ulang.

Bakti menjelaskan, undang-undang darurat tentang penggunaan
senjata tajam yang dipakai jaksa juga tidak tepat. Alasannya, pisau yang
dipakai untuk menusuk pelaku begal merupakan alat prakarya sekolah. Hal itu
sudah dijelaskan saksi ahli dan guru ZA. ’’Jika klien kami divonis bersalah,
ini sangat lucu. Dia membela diri, dalam pasal 49 KUHP itu dijelaskan,”
terangnya. Pasal tersebut, kata dia, menjelaskan tentang pembelaan. Perbuatan
kliennya disebabkan adanya keadaan mendesak. Yakni, ZA akan dibegal dan
temannya akan diperkosa. Perbuatan itulah yang membuat ZA menusukkan pisau ke
pelaku begal.

Pada bagian lain, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang
Kristriawan enggan berkomentar banyak. Yang pasti, lanjut dia, saksi-saksi
sudah memberikan keterangan dalam persidangan. ”Besok (hari ini, Red) kami buat
tuntutannya. Nanti kami diskusikan dengan tim,” katanya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru