26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Tuntut Aset Kurir Sabu Disita Untuk Negara

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Diduga
menyimpan aset hasil keringat menjadi kurir sabu, Rahmad Dany alias Gondrong,
terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dari hasil 
tindak kejahatan peredaran barang haram dituntut oleh jaksa penuntut
umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan pidana penjara selama lima
tahun.

“Menuntut supaya majelis
hakim menyatakan terdakwa Rahmad Dany alias Gondrong terbukti bersalah
melakukan tindak pidana menempatkan, menyembunyikan, menyimpan dan
membelanjakan uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda  bergerak maupun  tidak bergerak, berwujud maupun tidak
berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika atau tindak pidana prekursor
narkotika,“ kata JPU Riwun Sriwati saat membacakan tuntutan, Selasa (18/5).

Riwun menyatakan, terdakwa
telah terbukti secara sah melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut agar terdakwa dihukum selama lima
tahun, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp
1 miliar dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Ini Jalan Yang Ditutup Saat Perayaan Tahun Baru di Bundaran Besar

Tak puas sampai di situ, JPU
juga meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Totok  Sapto Indarto dengan dibantu hakim anggota
Yudi Eka Putra dan Nithanel  Nahsyun  Ndaumanu 
agar dalam putusannya nanti menyatakan barang bukti berupa satu unit
kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Super, satu unit kendaraan roda dua
merk honda Scoopy serta uang tunai sebesar Rp46.500.000  yang semuanya milik terdakwa dinyatakan dirampas
menjadi milik  negara.

Sementara itu, Ipik Harianto
selaku penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan secara lisan meminta agar
majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan mungkin kepada kliennya.
“Kami meminta agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan
ringannya kepada terdakwa karena dirinya sudah mengakui dan menyesali seluruh
perbuatannya,” ucap Ipik.

Ketua majelis hakim ,Totok
Sapto Undarto memutuskan akan melanjutkan sidang tersebut pada Selasa (25/5)
pekan depan dengan agenda putusan akhir dari majelis hakim.

Baca Juga :  Kapolri Akui Kantornya Diserang, Sempat Baku Tembak

Untuk diketahui bahwa
terdakwa sendiri terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang hasil
kejahatan narkotika. Pria yang  pada
tahun 2020 telah divonis  dengan hukuman
penjara  selama 12 tahun karena terbukti
menjadi kurir narkoba ini dianggap JPU telah menyimpan, menyembunyikan  dan memanfaatkan sebagian uang dari hasil
kejahatannya sebagai kurir narkoba dalam 
bentuk aset. Baik berupa tabungan, dan barang berupa mobil Toyota Kijang
Super dan sepeda motor merk Honda Scoopy .Total jumlah pendapatan uang yang
diperoleh terdakwa selama menjadi kurir narkoba adalah sebesar Rp98.500.000.

Terdakwa menjadi kurir
narkoba atas suruhan seorang bandar narkoba bernama Jainal Arifin yang saat ini
juga sudah menjalani hukumannya di Lapas Narkoba Katingan. Upah untuk terdakwa
sendiri ditransfer ke rekening atas nama Juhairiah yang merupakan istri dari
Jainal Arifin.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Diduga
menyimpan aset hasil keringat menjadi kurir sabu, Rahmad Dany alias Gondrong,
terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dari hasil 
tindak kejahatan peredaran barang haram dituntut oleh jaksa penuntut
umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan pidana penjara selama lima
tahun.

“Menuntut supaya majelis
hakim menyatakan terdakwa Rahmad Dany alias Gondrong terbukti bersalah
melakukan tindak pidana menempatkan, menyembunyikan, menyimpan dan
membelanjakan uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda  bergerak maupun  tidak bergerak, berwujud maupun tidak
berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika atau tindak pidana prekursor
narkotika,“ kata JPU Riwun Sriwati saat membacakan tuntutan, Selasa (18/5).

Riwun menyatakan, terdakwa
telah terbukti secara sah melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut agar terdakwa dihukum selama lima
tahun, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp
1 miliar dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Ini Jalan Yang Ditutup Saat Perayaan Tahun Baru di Bundaran Besar

Tak puas sampai di situ, JPU
juga meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Totok  Sapto Indarto dengan dibantu hakim anggota
Yudi Eka Putra dan Nithanel  Nahsyun  Ndaumanu 
agar dalam putusannya nanti menyatakan barang bukti berupa satu unit
kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Super, satu unit kendaraan roda dua
merk honda Scoopy serta uang tunai sebesar Rp46.500.000  yang semuanya milik terdakwa dinyatakan dirampas
menjadi milik  negara.

Sementara itu, Ipik Harianto
selaku penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan secara lisan meminta agar
majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan mungkin kepada kliennya.
“Kami meminta agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan
ringannya kepada terdakwa karena dirinya sudah mengakui dan menyesali seluruh
perbuatannya,” ucap Ipik.

Ketua majelis hakim ,Totok
Sapto Undarto memutuskan akan melanjutkan sidang tersebut pada Selasa (25/5)
pekan depan dengan agenda putusan akhir dari majelis hakim.

Baca Juga :  Kapolri Akui Kantornya Diserang, Sempat Baku Tembak

Untuk diketahui bahwa
terdakwa sendiri terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang hasil
kejahatan narkotika. Pria yang  pada
tahun 2020 telah divonis  dengan hukuman
penjara  selama 12 tahun karena terbukti
menjadi kurir narkoba ini dianggap JPU telah menyimpan, menyembunyikan  dan memanfaatkan sebagian uang dari hasil
kejahatannya sebagai kurir narkoba dalam 
bentuk aset. Baik berupa tabungan, dan barang berupa mobil Toyota Kijang
Super dan sepeda motor merk Honda Scoopy .Total jumlah pendapatan uang yang
diperoleh terdakwa selama menjadi kurir narkoba adalah sebesar Rp98.500.000.

Terdakwa menjadi kurir
narkoba atas suruhan seorang bandar narkoba bernama Jainal Arifin yang saat ini
juga sudah menjalani hukumannya di Lapas Narkoba Katingan. Upah untuk terdakwa
sendiri ditransfer ke rekening atas nama Juhairiah yang merupakan istri dari
Jainal Arifin.

Terpopuler

Artikel Terbaru