28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tidak Tepat Janji, Warga Laporkan THM ke Diskrimum Polda Kalteng

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO

Agustinus Bellyanto (63) warga jalan Plantan II No 23 kelurahan Mentawa Baru
Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotawaringin Timur, melalui kuasa
hukumnya Suriansyah Halim, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan PT Tri
Husada Mandiri ke Polda Kalteng.

Kuasa hukum Suriansyah Halim mengatakan,
bahwa berawalan dari PT Tri Husada Mandiri, yang mana truk tangki yang membawa
bahan bakar solar area Kalselteng, mengalami kecelakaan di daerah Parenggean Jalan
utama arah Sampit.

” Pada tanggal 17 November 2020 lalu,
truk tangki milik PT Tri Husada Mandiri dengan nomor polisi DA 8161 TAJ
menabrak mobil Ertiga bernomor polisi KH 1659 FR milik klien kita yang terjadi
di daerah Parenggean,  jalan utama dari
Kasongan menuju Sampit. Dalam kejadian kecelakaan tersebut kendaraan hancur dan
terjadilah keributan, yang mana kendaraan tersebut baru dan belum memiliki plat
dari dealer selanjutnya kedua buah mobil yang mengalami kecelakaan tersebut di bawa
ke unit lantas dan terjadilah di situ nego,” ucap Halim.

Baca Juga :  Dua Pegawai BPK Kembalikan Uang Suap Senilai Rp 700 Juta ke KPK

Jadi pihak pemilik perusahaan mengatakan
kalau sampai solar ini tidak terkirim, maka pihaknya akan kena denda setiap
harinya, dan meminta untuk meminta tanggung jawab semua dari pihak pemilik
mobil.

” Pihak mobil sendiri pun bersedia untuk
mengganti semua kerugian, kemudian lanjut dengan membuat pernyataan surat
jaminan di depan Satlantas, namun setelah truk jalan ternyata perusahaan ini
pun hilang dan tidak bisa di hubungi dan beralasan uang tidak ada untuk ganti
rugi dan bermacam alasan, dan melihat hal itu tidak ada itikad baik maka kami
melaporkan hal ini di bagian diskrimum untuk di tindak lanjuti, atas kasus
dugaan penipuan tersebut” ungkapnya

Baca Juga :  Brakkk ! Pengendara Motor Terkapar, Kondisinya Kritis

Namun, tambahnya, hingga kini apa yang
dijanjikan oleh pihak perusahaan tersebut belum dipenuhi. “Karena tidak
adanya itikad baik dari perusahaan tersebut maka kami melaporkan hal ini ke
Diskrimum Polda Kalteng untuk ditindak lanjuti, atas kasus dugaan penipuan
tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Komisaris
Utama PT THM Hamidan Noor ketika dihubungi melalui telepon selular
mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui bahwa kasus tersebut berlanjut. “Iya
mas, armada kita kan masih ditahan nih di Satlantas Polres Kotim. Dan kita
mengetahui bahwa kasus ini prosesnya dilanjutkan,” tukasnya.

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO

Agustinus Bellyanto (63) warga jalan Plantan II No 23 kelurahan Mentawa Baru
Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotawaringin Timur, melalui kuasa
hukumnya Suriansyah Halim, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan PT Tri
Husada Mandiri ke Polda Kalteng.

Kuasa hukum Suriansyah Halim mengatakan,
bahwa berawalan dari PT Tri Husada Mandiri, yang mana truk tangki yang membawa
bahan bakar solar area Kalselteng, mengalami kecelakaan di daerah Parenggean Jalan
utama arah Sampit.

” Pada tanggal 17 November 2020 lalu,
truk tangki milik PT Tri Husada Mandiri dengan nomor polisi DA 8161 TAJ
menabrak mobil Ertiga bernomor polisi KH 1659 FR milik klien kita yang terjadi
di daerah Parenggean,  jalan utama dari
Kasongan menuju Sampit. Dalam kejadian kecelakaan tersebut kendaraan hancur dan
terjadilah keributan, yang mana kendaraan tersebut baru dan belum memiliki plat
dari dealer selanjutnya kedua buah mobil yang mengalami kecelakaan tersebut di bawa
ke unit lantas dan terjadilah di situ nego,” ucap Halim.

Baca Juga :  Dua Pegawai BPK Kembalikan Uang Suap Senilai Rp 700 Juta ke KPK

Jadi pihak pemilik perusahaan mengatakan
kalau sampai solar ini tidak terkirim, maka pihaknya akan kena denda setiap
harinya, dan meminta untuk meminta tanggung jawab semua dari pihak pemilik
mobil.

” Pihak mobil sendiri pun bersedia untuk
mengganti semua kerugian, kemudian lanjut dengan membuat pernyataan surat
jaminan di depan Satlantas, namun setelah truk jalan ternyata perusahaan ini
pun hilang dan tidak bisa di hubungi dan beralasan uang tidak ada untuk ganti
rugi dan bermacam alasan, dan melihat hal itu tidak ada itikad baik maka kami
melaporkan hal ini di bagian diskrimum untuk di tindak lanjuti, atas kasus
dugaan penipuan tersebut” ungkapnya

Baca Juga :  Brakkk ! Pengendara Motor Terkapar, Kondisinya Kritis

Namun, tambahnya, hingga kini apa yang
dijanjikan oleh pihak perusahaan tersebut belum dipenuhi. “Karena tidak
adanya itikad baik dari perusahaan tersebut maka kami melaporkan hal ini ke
Diskrimum Polda Kalteng untuk ditindak lanjuti, atas kasus dugaan penipuan
tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Komisaris
Utama PT THM Hamidan Noor ketika dihubungi melalui telepon selular
mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui bahwa kasus tersebut berlanjut. “Iya
mas, armada kita kan masih ditahan nih di Satlantas Polres Kotim. Dan kita
mengetahui bahwa kasus ini prosesnya dilanjutkan,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru