25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Bejat! Pria Beristri Setubuhi Adik Angkat yang Masih 8 Tahun Hingga Pe

NANGA BULIK Kasus persetubuhan
terhadap anak di bawah umur, kembali menjadi catatan kelam bagi Kabupaten
Lamandau. Kali ini korbannya masih berusia 8 tahun. Bejatnya lagi, diduga
pelakunya adalah kakak angkat korban, IR (28) yang sudah beristri dan memiliki
3 anak.

Bahkan, pelaku
sendiri yang mengantarkan korban ke puskesmas dan RSUD Lamandau, kemudian
melaporkan dugaan persetubuhan tersebut ke Polres Lamandau.

“Namun kami
curiga, karena di celana pelaku ada bercak darah. Dan keterangan pelaku,
berubah-ubah. Awalnya mengaku sebagai bapaknya, kemudian mengaku sebagai
kakaknya,” ujar Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim Polres Lamandau
Iptu Far’ul Usaedi, Sabtu (15/2).

Berdasarkan
kecurigaan tersebut, anggota satreskrim pun menginterogasi pelaku, dan akhirnya
pelaku mengakui perbuatannya. Dijelaskannya, korban ikut pelaku sejak Kamis pagi
(13/2) dari rumah orang tuanya. Korban diajak tersangka untuk ke salah satu
desa di Kecamatan Bulik. Namun, belum sampai di Beruta, pelaku justru mampir ke
bendungan dan menggarap korban.

Baca Juga :  Curigai Panitia Seleksi Calon Kades, Warga Demo ke DPRD

Sialnya, ketika
belum sampai selesai menggauli korbanya, ternyata korban malah mengalami
pendarahan. Karena panik, tersangka membawa korban berobat ke fasilitas
kesehatan yang berada di kota Nanga Bulik.

Dari pengakuan
tersangka, korban merupakan adik angkatnya, karena korban merupakan anak yang
diadopsi orang tua pelaku, setelah ibu kandung korban meninggal.

Akibat
perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman
penjara maksimal 15 tahun. “Sebab ia diduga kuat telah dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan
persetubuhan,” pungkasnya. (cho/ami
/nto)

Baca Juga :  Satu Pengeroyok Mahasiswa Kalteng Diamakan Polda DIY

NANGA BULIK Kasus persetubuhan
terhadap anak di bawah umur, kembali menjadi catatan kelam bagi Kabupaten
Lamandau. Kali ini korbannya masih berusia 8 tahun. Bejatnya lagi, diduga
pelakunya adalah kakak angkat korban, IR (28) yang sudah beristri dan memiliki
3 anak.

Bahkan, pelaku
sendiri yang mengantarkan korban ke puskesmas dan RSUD Lamandau, kemudian
melaporkan dugaan persetubuhan tersebut ke Polres Lamandau.

“Namun kami
curiga, karena di celana pelaku ada bercak darah. Dan keterangan pelaku,
berubah-ubah. Awalnya mengaku sebagai bapaknya, kemudian mengaku sebagai
kakaknya,” ujar Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim Polres Lamandau
Iptu Far’ul Usaedi, Sabtu (15/2).

Berdasarkan
kecurigaan tersebut, anggota satreskrim pun menginterogasi pelaku, dan akhirnya
pelaku mengakui perbuatannya. Dijelaskannya, korban ikut pelaku sejak Kamis pagi
(13/2) dari rumah orang tuanya. Korban diajak tersangka untuk ke salah satu
desa di Kecamatan Bulik. Namun, belum sampai di Beruta, pelaku justru mampir ke
bendungan dan menggarap korban.

Baca Juga :  Curigai Panitia Seleksi Calon Kades, Warga Demo ke DPRD

Sialnya, ketika
belum sampai selesai menggauli korbanya, ternyata korban malah mengalami
pendarahan. Karena panik, tersangka membawa korban berobat ke fasilitas
kesehatan yang berada di kota Nanga Bulik.

Dari pengakuan
tersangka, korban merupakan adik angkatnya, karena korban merupakan anak yang
diadopsi orang tua pelaku, setelah ibu kandung korban meninggal.

Akibat
perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman
penjara maksimal 15 tahun. “Sebab ia diduga kuat telah dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan
persetubuhan,” pungkasnya. (cho/ami
/nto)

Baca Juga :  Satu Pengeroyok Mahasiswa Kalteng Diamakan Polda DIY

Terpopuler

Artikel Terbaru