30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Murni Lalai, Begini Kronologi Penyebab Kebakaran Gedung SGO di Palangk

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Gedung SGO di Palangka Raya yang terbakar hebat kemarin merupakan murni
kelalaian dua orang komunitas punk yang biasa tinggal di area gedung tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan kasus tersebut,  murine kelalaian pelaku GT (26) dan HT (16).

Gedung milik Universitas Palangka
Raya itu, diketahui memang sudah lama terbengkalai. Sehingga tak menutup
kemungkinan dapat manfaatkan sebagai tempat tinggal.

“Gedung itu dalam keadaan
kosong. Namun sekitar pukul 14.00 WIB, (14/9). Pintu gedung sebelah belakang
didobrak oleh tersangka dengan menggunakan bambu. GT masuk ke lubang pintu dan
mengumpulkan ranting dan plastik membuat perapian untuk mengusir nyamuk,”
beber Kapolresta.

Baca Juga :  Edarkan Paket Narkoba, IRT di Kotim Ini Ditangkap Polisi

Diceritakan,  GT dan HT memutuskan untuk istirahat di gedung
tersebut. Setelah membuat perapian, berselang setengah jam kedua pelaku yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, keluar untuk membeli minuman.

“Pada saat keduanya keluar,
api yang dinyalakan masih dalam keadaan menyala. Namun saat kembali jam 15.00
WIB api membesar dan yang bersangkutan melihat sudah terjadi kebakaran akibat
perbuatan mereka,” kata Kapolresta didampingi Kabagops Kompol Hemat
Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung.

Petugas pemadam kebakaran pun
berupaya penuh memadamkan api yang semakin membesar membakar kursi dan meja di dalam
gedung.

Saat mereka pergi menjauh,
kepolisian akhirnya mengumpulkan saksi dan berhasil mengamankan tersangka tak
jauh dari lokasi beberapa jam kemudian.

Baca Juga :  5 Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Ayah dan Anak Terlilit Kasus Karhutl

“Motifnya murni lalai, karena
ketidaksengajaannya untuk membuat perapian, namun menyebabkan kebakaran,”
pungkasnya.

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Gedung SGO di Palangka Raya yang terbakar hebat kemarin merupakan murni
kelalaian dua orang komunitas punk yang biasa tinggal di area gedung tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan kasus tersebut,  murine kelalaian pelaku GT (26) dan HT (16).

Gedung milik Universitas Palangka
Raya itu, diketahui memang sudah lama terbengkalai. Sehingga tak menutup
kemungkinan dapat manfaatkan sebagai tempat tinggal.

“Gedung itu dalam keadaan
kosong. Namun sekitar pukul 14.00 WIB, (14/9). Pintu gedung sebelah belakang
didobrak oleh tersangka dengan menggunakan bambu. GT masuk ke lubang pintu dan
mengumpulkan ranting dan plastik membuat perapian untuk mengusir nyamuk,”
beber Kapolresta.

Baca Juga :  Edarkan Paket Narkoba, IRT di Kotim Ini Ditangkap Polisi

Diceritakan,  GT dan HT memutuskan untuk istirahat di gedung
tersebut. Setelah membuat perapian, berselang setengah jam kedua pelaku yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, keluar untuk membeli minuman.

“Pada saat keduanya keluar,
api yang dinyalakan masih dalam keadaan menyala. Namun saat kembali jam 15.00
WIB api membesar dan yang bersangkutan melihat sudah terjadi kebakaran akibat
perbuatan mereka,” kata Kapolresta didampingi Kabagops Kompol Hemat
Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung.

Petugas pemadam kebakaran pun
berupaya penuh memadamkan api yang semakin membesar membakar kursi dan meja di dalam
gedung.

Saat mereka pergi menjauh,
kepolisian akhirnya mengumpulkan saksi dan berhasil mengamankan tersangka tak
jauh dari lokasi beberapa jam kemudian.

Baca Juga :  5 Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Ayah dan Anak Terlilit Kasus Karhutl

“Motifnya murni lalai, karena
ketidaksengajaannya untuk membuat perapian, namun menyebabkan kebakaran,”
pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru