33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Korupsi, Mantan Kadistanak Mura dan Rekannya Divonis 4 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Kepala
Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Distanak) Kabupaten Murung Raya
Ganefo L Amin dan rekannya Markus dinovis 4 tahun penajara oleh Majelis Hakim
Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/1).

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan, korupsi pada pengadaan lahan untuk balai benih holtikultura (BBH)
di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang dan ganti rugi tanam tumbuh
pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, dengan nilai sekitar Rp  Miliar.

Ketua Majelis Hakim Alfon dalam putusannya
mengatakan, terdakwa I Ganefo L Amin dan terdakwa II Markus W terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama atau turut serta telah melakukan, menyuruh melakukan, atau yang
turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara, sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga :  Bandar Sabu Lintas Provinsi Dituntut 7 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I
Ganefo dan terdakwa II Markus dengan kurungan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta
dan subsidair 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim membacakan
putusan.

Putusan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa
lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Murung Raya. Karena sebelumnya Mantan Kadistanak dan PPTK Distanak Markus
dituntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsidair 1 bulan
kurungan. 

Selain itu, JPU juga
memerintahkan terdakwa Ganefo L Amin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.
114 juta rupiah) dan terdakwa II Markus W  membayar uang pengganti sebesar
Rp.140,3 juta. Dan jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut, dalam hal para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana
Penjara masing-masing selama1 (satu) tahun dan apabila para terpidana membayar
uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang
pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan
diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana Penjara sebagai
pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Baca Juga :  Mendadak “Senjata” Letoy, Gagal Perkosa Korban, Warga Kapuas Ini D

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Kepala
Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Distanak) Kabupaten Murung Raya
Ganefo L Amin dan rekannya Markus dinovis 4 tahun penajara oleh Majelis Hakim
Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/1).

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan, korupsi pada pengadaan lahan untuk balai benih holtikultura (BBH)
di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang dan ganti rugi tanam tumbuh
pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, dengan nilai sekitar Rp  Miliar.

Ketua Majelis Hakim Alfon dalam putusannya
mengatakan, terdakwa I Ganefo L Amin dan terdakwa II Markus W terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama atau turut serta telah melakukan, menyuruh melakukan, atau yang
turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara, sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga :  Bandar Sabu Lintas Provinsi Dituntut 7 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I
Ganefo dan terdakwa II Markus dengan kurungan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta
dan subsidair 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim membacakan
putusan.

Putusan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa
lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Murung Raya. Karena sebelumnya Mantan Kadistanak dan PPTK Distanak Markus
dituntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsidair 1 bulan
kurungan. 

Selain itu, JPU juga
memerintahkan terdakwa Ganefo L Amin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.
114 juta rupiah) dan terdakwa II Markus W  membayar uang pengganti sebesar
Rp.140,3 juta. Dan jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut, dalam hal para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana
Penjara masing-masing selama1 (satu) tahun dan apabila para terpidana membayar
uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang
pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan
diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana Penjara sebagai
pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Baca Juga :  Mendadak “Senjata” Letoy, Gagal Perkosa Korban, Warga Kapuas Ini D

Terpopuler

Artikel Terbaru