27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sabet Korban Pakai Parang, Warga Runtu Ini Berurusan dengan Polisi

PANGKALANBUN, PROKALTENG.CO – Seorang warga Desa Runtu,
Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar harus diamankan kepolisian setelah melakukan
penganiayaan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek
Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, identitas pelaku adalah Syahdi (33).
Kejadian Kamis (1/11) lalu, diawali terjadinya penganiayaan saat keponakan
pelaku menumpahkan bensin di warung milik Ahmadi (korban).

“Korban lalu meminta ganti rugi perihal itu. Namun
pelaku yang mengetahui hal tersebut tidak terima.  Kemudian datang ke warung milik korban sambil
marah-marah dan membawa parang,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, bahwa korban yang mendengar
keributan di warungnya itu, keluar dan melihat pelaku marah-marah terhadap
istri korban sambal membawa parang.

Baca Juga :  Tertunda Pilgub Kalteng, Pemeriksaan Tersangka Kasus Dugaan Penggelap

“Pelaku ini saat melihat korban keluar lantas mendekati
korban dan langsung mengayunkan parangnya. 
Namun berhasil ditangkis oleh korban dengan kayu yang saat itu berada di
dekatnya,” kata kapolsek.

Kuatnya ayunan parang, membuat kayu patah dan seketika parang
mengenai pelipis hingga mengakibatkan luka robek.

 

Selanjutnya terjadi pergulatan, hingga parang yang
dipegang pelaku terlepas dan pelaku melarikan diri.

“Saat ini kasusnya sudah kami tangani dan korban sudah
mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat. 
Sementara pelaku sudah kami amankan,” imbuhnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini
telah dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara
maksimal lima tahun penjara. 

Baca Juga :  Ditsamapta Bagikan Sembako Sentuh Warga Terdampak Covid-19

PANGKALANBUN, PROKALTENG.CO – Seorang warga Desa Runtu,
Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar harus diamankan kepolisian setelah melakukan
penganiayaan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek
Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, identitas pelaku adalah Syahdi (33).
Kejadian Kamis (1/11) lalu, diawali terjadinya penganiayaan saat keponakan
pelaku menumpahkan bensin di warung milik Ahmadi (korban).

“Korban lalu meminta ganti rugi perihal itu. Namun
pelaku yang mengetahui hal tersebut tidak terima.  Kemudian datang ke warung milik korban sambil
marah-marah dan membawa parang,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, bahwa korban yang mendengar
keributan di warungnya itu, keluar dan melihat pelaku marah-marah terhadap
istri korban sambal membawa parang.

Baca Juga :  Tertunda Pilgub Kalteng, Pemeriksaan Tersangka Kasus Dugaan Penggelap

“Pelaku ini saat melihat korban keluar lantas mendekati
korban dan langsung mengayunkan parangnya. 
Namun berhasil ditangkis oleh korban dengan kayu yang saat itu berada di
dekatnya,” kata kapolsek.

Kuatnya ayunan parang, membuat kayu patah dan seketika parang
mengenai pelipis hingga mengakibatkan luka robek.

 

Selanjutnya terjadi pergulatan, hingga parang yang
dipegang pelaku terlepas dan pelaku melarikan diri.

“Saat ini kasusnya sudah kami tangani dan korban sudah
mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat. 
Sementara pelaku sudah kami amankan,” imbuhnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini
telah dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara
maksimal lima tahun penjara. 

Baca Juga :  Ditsamapta Bagikan Sembako Sentuh Warga Terdampak Covid-19

Terpopuler

Artikel Terbaru