33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ternyata Honorer KPHP Dishut Kalteng Dibunuh Teman Sendiri

SAMPIT-Dua tersangka
kasus pembunuhan pegawai honorer KPHP Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Padlian
Noor (40) yang ditemukan di Jalan Soekarno atau Lingkar Utara Sampit Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (4/4) lalu akhirnya ditangkap. Dua
tersangka, K (17) dan RS (20), diketahui masih merupakan teman dari korbannya.

Kapolres AKBP Mohammad
Rommel membenarkan bahwa tersangka dan korbannya sudah saling mengenal. Saat
malam kejadian, korban malah nongkrong bersama kedua tersangka dan sempat
diberi makan oleh korban.

“Kedua tersangka berdalih
mengantar korban pulang, dan mereka sempat mampir di kantor korban. Saat itulah
diduga muncul niat kedua pelaku ini melakukan merampokan, diduga ingin
mengambil sepeda motor besar milik korban,” ujarnya, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Tanpa Perlawanan, Dua Budak Sabu Ini Dicokok Polisi

Menurut Rommel para tersangka
dan korban berboncengan bertiga, dengan posisi korban paling belakang. Saat
melintas di Jalan Soekarno atau lokasi kejadian, salah seorang pelaku meminta
berhenti berpura-pura buang air kecil di pinggir jalan yang sepi. Tetapi salah
satu pelaku sambil mengambil batu besar dan memukulkan kekepala korban dari
belakang. Akibatnya korban langsung tersungkur bersimbah darah.

“Saat korban tersungkur
kedua pelaku bergegas pergi menggunakan sepeda motor besar milik korban, dan
korban sempat memegang kaki salah satu pelaku hingga korban terseret sekitar 15
meter, dan pegangan tangannya terlepas, diduga kehabisan darah akibat hantaman
di kepala, korban meninggal dunia dan baru ditemukan oleh warga sekitar pukul
06.00 WIB ,” lanjut Rommel.

Baca Juga :  Gelapkan Ratusan Juta Uang Nasabah, Gadis Ini Akhirnya Ditangkap

Dirinya juga mengatakan,
Polres Kotim pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan
keterangan sejumlah saksi. Dan pihaknya menduga kejadian itu merupakan tindak
pidana lantaran sepeda motor besar milik korban hilang. Dan menurut pelaku
sepeda motor korban sempat dibawa ke Kabupaten Katingan.

“Setelah melakukan
peyelidikan dan mendapatkan titik terang, anggota kami akhirnya menangkap kedua
tersangka yang saat itu berada di depan sebuah toko di Jalan S Parman,” terangnya.

Dia mengungkapkan, K (17)
dan RS (20) dikenakan Pasal 305 ayat 3 terkait pencurian dengan kekerasan yang
menyebabkan meninggalnya seseorang. “Dengan ancaman hukuman sembilan tahun
penjara,”
tutup Rommel.

SAMPIT-Dua tersangka
kasus pembunuhan pegawai honorer KPHP Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Padlian
Noor (40) yang ditemukan di Jalan Soekarno atau Lingkar Utara Sampit Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (4/4) lalu akhirnya ditangkap. Dua
tersangka, K (17) dan RS (20), diketahui masih merupakan teman dari korbannya.

Kapolres AKBP Mohammad
Rommel membenarkan bahwa tersangka dan korbannya sudah saling mengenal. Saat
malam kejadian, korban malah nongkrong bersama kedua tersangka dan sempat
diberi makan oleh korban.

“Kedua tersangka berdalih
mengantar korban pulang, dan mereka sempat mampir di kantor korban. Saat itulah
diduga muncul niat kedua pelaku ini melakukan merampokan, diduga ingin
mengambil sepeda motor besar milik korban,” ujarnya, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Tanpa Perlawanan, Dua Budak Sabu Ini Dicokok Polisi

Menurut Rommel para tersangka
dan korban berboncengan bertiga, dengan posisi korban paling belakang. Saat
melintas di Jalan Soekarno atau lokasi kejadian, salah seorang pelaku meminta
berhenti berpura-pura buang air kecil di pinggir jalan yang sepi. Tetapi salah
satu pelaku sambil mengambil batu besar dan memukulkan kekepala korban dari
belakang. Akibatnya korban langsung tersungkur bersimbah darah.

“Saat korban tersungkur
kedua pelaku bergegas pergi menggunakan sepeda motor besar milik korban, dan
korban sempat memegang kaki salah satu pelaku hingga korban terseret sekitar 15
meter, dan pegangan tangannya terlepas, diduga kehabisan darah akibat hantaman
di kepala, korban meninggal dunia dan baru ditemukan oleh warga sekitar pukul
06.00 WIB ,” lanjut Rommel.

Baca Juga :  Gelapkan Ratusan Juta Uang Nasabah, Gadis Ini Akhirnya Ditangkap

Dirinya juga mengatakan,
Polres Kotim pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan
keterangan sejumlah saksi. Dan pihaknya menduga kejadian itu merupakan tindak
pidana lantaran sepeda motor besar milik korban hilang. Dan menurut pelaku
sepeda motor korban sempat dibawa ke Kabupaten Katingan.

“Setelah melakukan
peyelidikan dan mendapatkan titik terang, anggota kami akhirnya menangkap kedua
tersangka yang saat itu berada di depan sebuah toko di Jalan S Parman,” terangnya.

Dia mengungkapkan, K (17)
dan RS (20) dikenakan Pasal 305 ayat 3 terkait pencurian dengan kekerasan yang
menyebabkan meninggalnya seseorang. “Dengan ancaman hukuman sembilan tahun
penjara,”
tutup Rommel.

Terpopuler

Artikel Terbaru