26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Warga Kapuas Ini Jadi Budak Sabu, Kini Mendekam di Tahanan Deh

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO- Warga
Kapuas Seberang II Desa Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng, RH (48) harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Kapuas. Pria
itu ditangkap personel
Satresnarkoba
Polres Kapuas
lantaran tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika golongan
I jenis sabu.

Dilansir pada
laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (11/2), Kapolres Kapuas
AKBP Manang Soebeti
melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi,
menjelaskan
bahwa
pelaku
ditangkap di kediaman orangtuanya di Desa
Pulau Mambulau, Bataguh, Kapuas, Kalteng,
pada Rabu
(10/2)
kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

“Petugas menemukan satu buah
plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto
4,94 gram, satu pack plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna
silver tanpa merk serta beberapa barang bukti lainnya,” jelas
nya.

Baca Juga :  Satpolair Polres Katingan Sisir DAS Katingan, Terkait Ini

Dari penangkapan itu, lanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti
rangkaian penyelidikan lebih lanjut.  Terutama
mendeteksi asal
muasal narkoba yang dimilikinya itu.

Sementara dari
pengembangan kasus ini, 15 menit kemudian polisi kembali
berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika lainnya.

“Ya benar, dari hasil pengembangan
kasus pelaku sebelumnya, kami berhasil meringkus kembali budak sabu yang
merupakan seorang wanita sebut saja FN (33) di rumah keluarga pelaku RH Desa
Pulau Mambulau Bataguh Kab
upaten Kapuas,” terang Subandi.

Dari penangkapan
kedua itu, pihaknya
menemukan
kristal bening diduga babu dengan berat brutto  4,76 gram
terbungkus plastik. Selain itu, dari tangan pelaku kedua diamankan satu buah dompet
warna merah merk kipling dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Akui Masih Kecewa Penegakan Hukum, Menko Polhukam: Jangan Orang Tak Sa

“Saat ini, pelaku sudah
diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara
sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika,” ungkapnya.

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO- Warga
Kapuas Seberang II Desa Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng, RH (48) harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Kapuas. Pria
itu ditangkap personel
Satresnarkoba
Polres Kapuas
lantaran tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika golongan
I jenis sabu.

Dilansir pada
laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (11/2), Kapolres Kapuas
AKBP Manang Soebeti
melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi,
menjelaskan
bahwa
pelaku
ditangkap di kediaman orangtuanya di Desa
Pulau Mambulau, Bataguh, Kapuas, Kalteng,
pada Rabu
(10/2)
kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

“Petugas menemukan satu buah
plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto
4,94 gram, satu pack plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna
silver tanpa merk serta beberapa barang bukti lainnya,” jelas
nya.

Baca Juga :  Satpolair Polres Katingan Sisir DAS Katingan, Terkait Ini

Dari penangkapan itu, lanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti
rangkaian penyelidikan lebih lanjut.  Terutama
mendeteksi asal
muasal narkoba yang dimilikinya itu.

Sementara dari
pengembangan kasus ini, 15 menit kemudian polisi kembali
berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika lainnya.

“Ya benar, dari hasil pengembangan
kasus pelaku sebelumnya, kami berhasil meringkus kembali budak sabu yang
merupakan seorang wanita sebut saja FN (33) di rumah keluarga pelaku RH Desa
Pulau Mambulau Bataguh Kab
upaten Kapuas,” terang Subandi.

Dari penangkapan
kedua itu, pihaknya
menemukan
kristal bening diduga babu dengan berat brutto  4,76 gram
terbungkus plastik. Selain itu, dari tangan pelaku kedua diamankan satu buah dompet
warna merah merk kipling dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Akui Masih Kecewa Penegakan Hukum, Menko Polhukam: Jangan Orang Tak Sa

“Saat ini, pelaku sudah
diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara
sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru