PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO- Warga Kapuas Seberang II Desa Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng, RH (48) harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Kapuas. Pria
itu ditangkap personel Satresnarkoba
Polres Kapuas lantaran tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika golongan
I jenis sabu.
Dilansir pada
laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (11/2), Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti
melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, menjelaskan
bahwa
pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya di Desa
Pulau Mambulau, Bataguh, Kapuas, Kalteng, pada Rabu
(10/2) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
“Petugas menemukan satu buah
plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto
4,94 gram, satu pack plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna
silver tanpa merk serta beberapa barang bukti lainnya,†jelasnya.
Dari penangkapan itu, lanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti
rangkaian penyelidikan lebih lanjut. Terutama
mendeteksi asal muasal narkoba yang dimilikinya itu.
Sementara dari
pengembangan kasus ini, 15 menit kemudian polisi kembali berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika lainnya.
“Ya benar, dari hasil pengembangan
kasus pelaku sebelumnya, kami berhasil meringkus kembali budak sabu yang
merupakan seorang wanita sebut saja FN (33) di rumah keluarga pelaku RH Desa
Pulau Mambulau Bataguh Kabupaten Kapuas,†terang Subandi.
Dari penangkapan
kedua itu, pihaknya menemukan
kristal bening diduga babu dengan berat brutto 4,76 gram terbungkus plastik. Selain itu, dari tangan pelaku kedua diamankan satu buah dompet
warna merah merk kipling dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini, pelaku sudah
diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara
sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika,†ungkapnya.