25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Akui Masih Kecewa Penegakan Hukum, Menko Polhukam: Jangan Orang Tak Sa

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti praktik penegakan
hukum di Indonesia yang bisa disebut sebagai industri hukum.

Industri hukum yang dimaksud
Mahfud adalah penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan.

Sindiran ini dilontarkan Mahfud
kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

Mahfud mengimbau agar hukum
ditegakkan dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan.

“Ini penting karena di dalam
praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan
hukum industri, tapi industri hukum,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Mahfud mengatakan industri hukum
merupakan penyelewengan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan
industri hukum tak boleh dilakukan.

Baca Juga :  Nekat Gondol Kotak Amal dan Ampli Masjid, ABG Ini Harus Dibekuk Polis

“Industri hukum itu adalah proses
penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar
berperkara,” ujar Mahfud.

Menurutnya orang yang tidak
salah, diatur sedemikian rupa agar menjadi bersalah.

Sebaliknya, orang yang bersalah
diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah.

“Itulah namanya industri hukum.
Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian,
keterampilan, gitu,” ujar Mahfud miris.

Mahfud menyebut ada sebuah kasus
perdata yang telah menang di pengadilan bahkan sampai inkrah, namun putusan tersebut
tidak kunjung dieksekusi. (sta/rmol/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti praktik penegakan
hukum di Indonesia yang bisa disebut sebagai industri hukum.

Industri hukum yang dimaksud
Mahfud adalah penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan.

Sindiran ini dilontarkan Mahfud
kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

Mahfud mengimbau agar hukum
ditegakkan dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan.

“Ini penting karena di dalam
praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan
hukum industri, tapi industri hukum,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Mahfud mengatakan industri hukum
merupakan penyelewengan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan
industri hukum tak boleh dilakukan.

Baca Juga :  Nekat Gondol Kotak Amal dan Ampli Masjid, ABG Ini Harus Dibekuk Polis

“Industri hukum itu adalah proses
penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar
berperkara,” ujar Mahfud.

Menurutnya orang yang tidak
salah, diatur sedemikian rupa agar menjadi bersalah.

Sebaliknya, orang yang bersalah
diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah.

“Itulah namanya industri hukum.
Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian,
keterampilan, gitu,” ujar Mahfud miris.

Mahfud menyebut ada sebuah kasus
perdata yang telah menang di pengadilan bahkan sampai inkrah, namun putusan tersebut
tidak kunjung dieksekusi. (sta/rmol/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru