30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Inilah Alkhir Dari Penipuan Berkedok Jual Beli Tanah dan Bisnis Berlia

PALANGKA RAYA – Tak pernah disangka nasib kurang beruntung menimpa  pria bernama Fajar Harapan (56), warga jalan Kutilang Kota Palangka Raya. Pasalnya sudah tujuh tahun menjadi korban penipuan bisnis abal-abal dan jual beli tanah oleh sepasangan suami istri (Pasutri), WU (39) dan SK (36).

Kerugian yang dialaminya jika ditotal senilai kurang lebih delapan miliar rupiah. Ia baru menyadari bisnis yang dipercayainya hanya fiktif lantaran sertifikat tanah yang dijual seharga Rp100 juta kepadanya adalah bukan kepemilikan Pasutri tersebut.

“Saat melihat lokasi sertifikat tanah yang dijual oleh tersangka, korban baru mengetahui bahwa tanah itu milik Koperasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung saat press rilis di depan kantor Satreskrim Polresta, Senin (10/2).

Baca Juga :  17 Ton Gula Ditimbang Dirumah, Pemilik Diperiksa Polda Kalteng

Selain penipuan jual beli tanah, keduanya juga melakukan penipuan bisnis yang menjanjikan kepada Fajar. Bisnis berlian yang nyatanya fiktif, kini menjadi pelajaran yang berharga baginya untuk edukatif.

“Dari penyidikan kami sementara. Mereka bedua menggunakan kata-kata dan bujuk rayu untuk meminjam uang,” tambah Kasat.

Keduanya tersangka kini sudah memakai baju tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol setelah tipu muslihatnya kepada Fajar terhenti karena kesigapan Anggota Polisi. (ard)

PALANGKA RAYA – Tak pernah disangka nasib kurang beruntung menimpa  pria bernama Fajar Harapan (56), warga jalan Kutilang Kota Palangka Raya. Pasalnya sudah tujuh tahun menjadi korban penipuan bisnis abal-abal dan jual beli tanah oleh sepasangan suami istri (Pasutri), WU (39) dan SK (36).

Kerugian yang dialaminya jika ditotal senilai kurang lebih delapan miliar rupiah. Ia baru menyadari bisnis yang dipercayainya hanya fiktif lantaran sertifikat tanah yang dijual seharga Rp100 juta kepadanya adalah bukan kepemilikan Pasutri tersebut.

“Saat melihat lokasi sertifikat tanah yang dijual oleh tersangka, korban baru mengetahui bahwa tanah itu milik Koperasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung saat press rilis di depan kantor Satreskrim Polresta, Senin (10/2).

Baca Juga :  17 Ton Gula Ditimbang Dirumah, Pemilik Diperiksa Polda Kalteng

Selain penipuan jual beli tanah, keduanya juga melakukan penipuan bisnis yang menjanjikan kepada Fajar. Bisnis berlian yang nyatanya fiktif, kini menjadi pelajaran yang berharga baginya untuk edukatif.

“Dari penyidikan kami sementara. Mereka bedua menggunakan kata-kata dan bujuk rayu untuk meminjam uang,” tambah Kasat.

Keduanya tersangka kini sudah memakai baju tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol setelah tipu muslihatnya kepada Fajar terhenti karena kesigapan Anggota Polisi. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru