27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Penuhi Panggilan KPK, Rizal Djalil Pastikan Akan Kooperatif

Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil memenuhi panggilan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM). Rizal mengaku akan kooperatif
dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Rizal yang datang
mengenakan kemeja merah muda dipadu dengan peci dan kacamata hitam akan siap
menjawab pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

“(Saya) akan
memberikan keterangan apappun yang dibutuhkan oleh penyidik dan saya membawa
semua dokumen yang diminta oleh penyidik dan saya akan sangat kooperatif,” kata
Rizal di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(9/10).

Rizal menyebut, akan
membeberkan segala hal yang ia ketahui terkait kasus SPAM kepada awak media
setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia mengaku akan membeberkan
penerimaan uang senilai Rp 3,2 miliar yang dituduhkan padanya, serta seseorang
yang disebutnya mengatur proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.

Baca Juga :  Pikap Tabrak Tumpukan Pasir di Trans Kalimantan, Penumpang Tewas Ditem

“Saya nanti setelah
diperiksa akan berbicara secara terbuka apa adanya kepada saudara-saudara,
teman-teman awak media. Saya sudah siapkan pantun untuk teman-teman media
nanti,” tukas Rizal.

Sebelumnya, KPK telah
menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang
ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo
Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal
menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut
diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk
mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan
anggaran Rp 79,27 miliar.

Sebagai pihak yang
diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal
11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Rumah Digeledah, Ditemukan Barbuk. Mekanik KPC Dipolisikan

Sedangkan Leonardo
sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf
a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

 

Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil memenuhi panggilan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM). Rizal mengaku akan kooperatif
dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Rizal yang datang
mengenakan kemeja merah muda dipadu dengan peci dan kacamata hitam akan siap
menjawab pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

“(Saya) akan
memberikan keterangan apappun yang dibutuhkan oleh penyidik dan saya membawa
semua dokumen yang diminta oleh penyidik dan saya akan sangat kooperatif,” kata
Rizal di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(9/10).

Rizal menyebut, akan
membeberkan segala hal yang ia ketahui terkait kasus SPAM kepada awak media
setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia mengaku akan membeberkan
penerimaan uang senilai Rp 3,2 miliar yang dituduhkan padanya, serta seseorang
yang disebutnya mengatur proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.

Baca Juga :  Pikap Tabrak Tumpukan Pasir di Trans Kalimantan, Penumpang Tewas Ditem

“Saya nanti setelah
diperiksa akan berbicara secara terbuka apa adanya kepada saudara-saudara,
teman-teman awak media. Saya sudah siapkan pantun untuk teman-teman media
nanti,” tukas Rizal.

Sebelumnya, KPK telah
menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang
ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo
Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal
menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut
diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk
mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan
anggaran Rp 79,27 miliar.

Sebagai pihak yang
diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal
11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Rumah Digeledah, Ditemukan Barbuk. Mekanik KPC Dipolisikan

Sedangkan Leonardo
sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf
a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru