33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Seksual Anak 11 Tahun Juga Residivis Curanmor

PALANGKA RAYA – Entah apa yang telah merasuki Salman, tega
merusak kehormatan seorang gadis berinisial YL (11)
 yang merupakan adik dari pacarnya sendiri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pelaku seksual ini telah
melakukan aksi cabulnya  sebanyak empat
kali, saat diberi amanah oleh kedua orang tua korban untuk menjaganya.

Bisikan setan yang telah mengalir didarah Salman membuat
dia gelap mata. Ia memaksa dan mengancam korban untuk tidak mengadu kepada
siapa-siapa atas aksinya.

Residivis curanmor yang sebelumnya mendekam selama 1,5
tahun di Rutan Palangka Raya pada tahun 2015 tersebut,  harus bertanggung jawab atas pelaku pelecehan
seksual yang ia lakukan ke YL.

Saat ditanyai oleh Kapolres, pelaku mengaku ia berbuat
aksinya karena khilaf dan kesempatan hanya berdua dengan korban dirumahnya.

Baca Juga :  Saksi Ahli Sebut Korban Lakalantas Yos Sudarso Parkir di Rumija, Tapi.

“Apa dasar kamu melakukan hal tersebut?,” tanya
Jaladri.

“Khilaf spontan saja pak,” jawabnya.

“Bagaimana cara kamu melakukan perbuatan
tersebut?,” tanya Jaladri lagi.

“Saat pacar saya keluar dan orang tuanya keluar
pak,” jawab Salman.

Sesudah diamankan, barang bukti yang diamankan oleh
kepolisian yaitu, satu pasang seragam merah putih dan pramuka, satu buah baju
olahraga, satu buah celana jeans warna biru, satu celana dalam warna hijau,
satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.

Karena perbuatannya pelaku dikenai Pasal 81 Junto 82 UU RI
Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor
01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pantau Kesehatan 109 Casis, Dokkes Polresta Palangkaraya Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

“Kami imbau pada masyarajat apabila menitipkan anak
kepada orang lain mohon berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada orangn
lain,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis
(09/01/2020).

Dengan adanya kasus tersebut, Jaladri menjelaskan sangat
menyayangkan kejadian tersebut harus menimpa gadis berumur 11 tahun tersebut di
wilayah hukum Polresta Palangka Raya. (ard)

PALANGKA RAYA – Entah apa yang telah merasuki Salman, tega
merusak kehormatan seorang gadis berinisial YL (11)
 yang merupakan adik dari pacarnya sendiri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pelaku seksual ini telah
melakukan aksi cabulnya  sebanyak empat
kali, saat diberi amanah oleh kedua orang tua korban untuk menjaganya.

Bisikan setan yang telah mengalir didarah Salman membuat
dia gelap mata. Ia memaksa dan mengancam korban untuk tidak mengadu kepada
siapa-siapa atas aksinya.

Residivis curanmor yang sebelumnya mendekam selama 1,5
tahun di Rutan Palangka Raya pada tahun 2015 tersebut,  harus bertanggung jawab atas pelaku pelecehan
seksual yang ia lakukan ke YL.

Saat ditanyai oleh Kapolres, pelaku mengaku ia berbuat
aksinya karena khilaf dan kesempatan hanya berdua dengan korban dirumahnya.

Baca Juga :  Saksi Ahli Sebut Korban Lakalantas Yos Sudarso Parkir di Rumija, Tapi.

“Apa dasar kamu melakukan hal tersebut?,” tanya
Jaladri.

“Khilaf spontan saja pak,” jawabnya.

“Bagaimana cara kamu melakukan perbuatan
tersebut?,” tanya Jaladri lagi.

“Saat pacar saya keluar dan orang tuanya keluar
pak,” jawab Salman.

Sesudah diamankan, barang bukti yang diamankan oleh
kepolisian yaitu, satu pasang seragam merah putih dan pramuka, satu buah baju
olahraga, satu buah celana jeans warna biru, satu celana dalam warna hijau,
satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.

Karena perbuatannya pelaku dikenai Pasal 81 Junto 82 UU RI
Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor
01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pantau Kesehatan 109 Casis, Dokkes Polresta Palangkaraya Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

“Kami imbau pada masyarajat apabila menitipkan anak
kepada orang lain mohon berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada orangn
lain,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis
(09/01/2020).

Dengan adanya kasus tersebut, Jaladri menjelaskan sangat
menyayangkan kejadian tersebut harus menimpa gadis berumur 11 tahun tersebut di
wilayah hukum Polresta Palangka Raya. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru