28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Alasan Ekonomi, Ajak Teman Embat Motor Mantan Bos

SAMPIT – AK tak berkutik saat polisi menangkapnya. Diduga motor
mantan bosnya diembat AK dan seorang pelaku lainnya yang masih buron.
Kepolisian Ketapang melakukan penangkapan tersangka AK lantaran mencuri motor Scoopy
di Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten
Kotawaringin Timur, pada Jumat, (4/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka AK ditangkap saat
berada di Jalan Trans Kalimantan nomor 55 RT 7 Rw 3 Kelurahan Mentawa Baru Hulu,
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Inisial AK ini pernah
bekerja di rumah korban (Y), sehingga lebih mengetahui keberadaan seluk beluk
rumah tersebut,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohamamd Rommel melalui Kapolsek
Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Jumat (5/7).

Baca Juga :  Kompak Bisnis Sabu, Dua Orang Warga Palangka Raya Diamankan

Penangkapan terhadap pelaku ini
atas adanya laporan dari Y, Kamis, (4/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam laporannya, Y mengaku kehilangan
motor Honda Scopy di rumahnya.

“Dengan adanya laporan
tersebut, petugas kami melakukan pencarian dan penyelidikan. Alhamdulillah,
pelaku berhasil kami tangkap dan AN masih buron,” paparnya.

Kejadian ini bermula saat AK dan
AN duduk di depan rumah korban di Jalan Suka Bumi.

“Tidak ada niat, akan tetapi
karena desakan ekonomi sehingga AK dan AN nekat mencuri. Pengakuan ini
berdasarkan pengakuan pelaku AK,” tegasnya.

Kedua pelaku ini membagi tugas
dalam melancarkan aksisnya, AK bertugas masuk ke rumah Y, dan AN melakukan
pemantauan.

“AK ini masuk rumah lewat jendela
dan memang tidak dikunci. AK masuk dan mengambil kunci motor. Motor tersebut
berada di luar, sehingga memudahkan untuk diambil oleh pelaku. Apalagi kondisi
rumah korban tidak ada penghuninya,” jelasnya.

Baca Juga :  RESMI! BE Akhirnya Ditahan Ditreskrimum Polda Kalteng

“AN saat ini buron dan akan kami
lakukan pengejaran. AK dijerat pasal 363 ayat 1, 4 e tentang pencurian
pemberatan, karena lebih dari satu pelaku. Hukumannya maksimal 7 tahun penjara,”
katanya.

Dirinya meminta kepada masyarakat
agar mengunci pintu rumah dan jendela jika bepergian.

“Jika ada motor atau kendaraan
lain, masukan di dalam rumah atau di garasi. Garasi juga harus dikunci.
Kejahatan terjadi akibat korban lalai dan kurang teliti. Sehingga tindak
kejahatan sangat mudah dilakukan oleh pelaku kejahatan,” pungkasnya. (rif/abe/ctk/nto)

SAMPIT – AK tak berkutik saat polisi menangkapnya. Diduga motor
mantan bosnya diembat AK dan seorang pelaku lainnya yang masih buron.
Kepolisian Ketapang melakukan penangkapan tersangka AK lantaran mencuri motor Scoopy
di Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten
Kotawaringin Timur, pada Jumat, (4/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka AK ditangkap saat
berada di Jalan Trans Kalimantan nomor 55 RT 7 Rw 3 Kelurahan Mentawa Baru Hulu,
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Inisial AK ini pernah
bekerja di rumah korban (Y), sehingga lebih mengetahui keberadaan seluk beluk
rumah tersebut,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohamamd Rommel melalui Kapolsek
Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Jumat (5/7).

Baca Juga :  Kompak Bisnis Sabu, Dua Orang Warga Palangka Raya Diamankan

Penangkapan terhadap pelaku ini
atas adanya laporan dari Y, Kamis, (4/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam laporannya, Y mengaku kehilangan
motor Honda Scopy di rumahnya.

“Dengan adanya laporan
tersebut, petugas kami melakukan pencarian dan penyelidikan. Alhamdulillah,
pelaku berhasil kami tangkap dan AN masih buron,” paparnya.

Kejadian ini bermula saat AK dan
AN duduk di depan rumah korban di Jalan Suka Bumi.

“Tidak ada niat, akan tetapi
karena desakan ekonomi sehingga AK dan AN nekat mencuri. Pengakuan ini
berdasarkan pengakuan pelaku AK,” tegasnya.

Kedua pelaku ini membagi tugas
dalam melancarkan aksisnya, AK bertugas masuk ke rumah Y, dan AN melakukan
pemantauan.

“AK ini masuk rumah lewat jendela
dan memang tidak dikunci. AK masuk dan mengambil kunci motor. Motor tersebut
berada di luar, sehingga memudahkan untuk diambil oleh pelaku. Apalagi kondisi
rumah korban tidak ada penghuninya,” jelasnya.

Baca Juga :  RESMI! BE Akhirnya Ditahan Ditreskrimum Polda Kalteng

“AN saat ini buron dan akan kami
lakukan pengejaran. AK dijerat pasal 363 ayat 1, 4 e tentang pencurian
pemberatan, karena lebih dari satu pelaku. Hukumannya maksimal 7 tahun penjara,”
katanya.

Dirinya meminta kepada masyarakat
agar mengunci pintu rumah dan jendela jika bepergian.

“Jika ada motor atau kendaraan
lain, masukan di dalam rumah atau di garasi. Garasi juga harus dikunci.
Kejahatan terjadi akibat korban lalai dan kurang teliti. Sehingga tindak
kejahatan sangat mudah dilakukan oleh pelaku kejahatan,” pungkasnya. (rif/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru