27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pulang Mabuk, Saudara Teman Sendiri Nyaris Diperkosa

NANGA BULIK – Kelakuan MTA (26) benar-benar tidak patut
ditiru. Pasalnya, ia nekat melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang perempuan, yang tak lain saudari
temannya. Namun, aksinya gagal karena korbannya melawan.

Kasusnya mulai disidangkan di PN
Nanga Bulik, Rabu lalu (18/12). Dan, mendapat vonis hakim 2 tahun dikurangi
masa penahanan dan penangkapan, Rabu (29/1).

Terhadap vonis hakim, baik MTA dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan. “Terima Yang
Mulia,” jawab MTA saat hakim menanyakan vonisnya.

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau
Saepul Uyun Sujati bercerita bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin lalu
(16/9). Saat itu, MTA dan temannya GP, tengah mabuk. Dan, terdakwa mengantar GP
pulang ke rumahnya saat tengah malam. GP merupakan saudara korban dan tinggal
satu rumah. Setelah itu, terdakwa pergi menginap di rumah temannya yang tidak
jauh dari rumah korban.

Baca Juga :  Pembunuh Ketua RT Pernah Alami Gangguan Jiwa

“Terdakwa ini sudah melepas
celana,” ujar jaksa yang akrab disapa Sujati, kemarin.

Hingga keesokan harinya, MTA
kembali ke rumah GP untuk membangunkannya. Namun, GP tak kunjung bangun.
“Kondisi rumah tidak terkunci,” lanjutnya.

Karena GP tak kunjung bangun, MTA
malah ke kamar korbannya. Kemudian, ia mengajak korban untuk bersetubuh, namun
ditolak oleh korban. “Korban memberi perlawanan dengan cara mendorong,
menendang dan berteriak memanggil GP,” ungkapnya.

Mendengar teriakan P, GP
terbangun dan berlari menghampiri. Sesampainya di kamar P, GP melihat terdakwa
berlari dari atas tempat tidur ke pintu belakang tanpa mengenakan celana.
“Sedangkan P, terlihat menangis di dalam kamar tersebut,” pungkasnya.
(cho/ami/nto)

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Blok Penjualan Babi Pasar Mini

NANGA BULIK – Kelakuan MTA (26) benar-benar tidak patut
ditiru. Pasalnya, ia nekat melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang perempuan, yang tak lain saudari
temannya. Namun, aksinya gagal karena korbannya melawan.

Kasusnya mulai disidangkan di PN
Nanga Bulik, Rabu lalu (18/12). Dan, mendapat vonis hakim 2 tahun dikurangi
masa penahanan dan penangkapan, Rabu (29/1).

Terhadap vonis hakim, baik MTA dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan. “Terima Yang
Mulia,” jawab MTA saat hakim menanyakan vonisnya.

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau
Saepul Uyun Sujati bercerita bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin lalu
(16/9). Saat itu, MTA dan temannya GP, tengah mabuk. Dan, terdakwa mengantar GP
pulang ke rumahnya saat tengah malam. GP merupakan saudara korban dan tinggal
satu rumah. Setelah itu, terdakwa pergi menginap di rumah temannya yang tidak
jauh dari rumah korban.

Baca Juga :  Pembunuh Ketua RT Pernah Alami Gangguan Jiwa

“Terdakwa ini sudah melepas
celana,” ujar jaksa yang akrab disapa Sujati, kemarin.

Hingga keesokan harinya, MTA
kembali ke rumah GP untuk membangunkannya. Namun, GP tak kunjung bangun.
“Kondisi rumah tidak terkunci,” lanjutnya.

Karena GP tak kunjung bangun, MTA
malah ke kamar korbannya. Kemudian, ia mengajak korban untuk bersetubuh, namun
ditolak oleh korban. “Korban memberi perlawanan dengan cara mendorong,
menendang dan berteriak memanggil GP,” ungkapnya.

Mendengar teriakan P, GP
terbangun dan berlari menghampiri. Sesampainya di kamar P, GP melihat terdakwa
berlari dari atas tempat tidur ke pintu belakang tanpa mengenakan celana.
“Sedangkan P, terlihat menangis di dalam kamar tersebut,” pungkasnya.
(cho/ami/nto)

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Blok Penjualan Babi Pasar Mini

Terpopuler

Artikel Terbaru